TRIBUNHEALTH.COM - Viral seorang bos bakso di Banyuwangi, Jawa Timur yang tega menyita barang berharga milik karyawannya.
Terungkap jika bos bakso tersebut bernama Yanto.
Yanto adalah pemilik warung Bakso Kondusif yang terletak di Jalan Prambanan, Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Kisah ini bermula pada Sabtu (28/10/2023) malam, saat karyawan warung bakso hendak pulang.
Pada momen tersebut, Yanto menyampaikan kepada karyawannya terkait perkembangan usaha baksonya selama empat bulan terakhir.
Baca juga: Jangan Anggap Sepele Infeksi Gigi, Pembengkakan Bisa Meluas Sampai ke Dada
Pada saat itu pula, Yanto berdiskusi dengan para karyawannya.
Melansir Surya.co.id, dalam diskusi yang berlangsung sengit hingga pukul 03.00 WIB tersebut, para karyawan diminta untuk menyerahkan sejumlah barang berharga sebagai jaminan kerugian warung.
"Kita tidak diperkenankan pulang kalau belum ada jaminan ganti rugi," kata seorang karyawan bernama Al, dikutip dari Kompas.com.
Karena waktu sudah hampir subuh, akhirnya dengan sangat berat hati mereka menyerahkan sejumlah barang berharganya itu, agar bisa pulang ke rumah.
"Setelah itu kami juga dipaksa untuk membuat surat pernyataan," ujar Al.
Laporan dari karyawan "Warung Bakso Kondusif" tersebut lalu ditindaklanjuti oleh Disnakertrans Banyuwangi.
"Kita sudah temui dan mendengarkan laporan itu, kami sarankan agar diselesaikan secara Bipartit," kata Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Disnakertrans Banyuwangi Muhammad Rusdi.
Baca juga: dr. Boyke Beberkan Alasan Utama Pria Selingkuh, Singgung Soal Ranjang hingga Komitmen
Rusdi mengatakan, para karyawan warung Bakso yang beralamat di Jalan Prambanan tersebut, telah mendatangi kantornya pada Senin (30/10/2023).
Usai mendengarkan dan menerima masukan laporan dari sejumlah karyawan warung bakso, permasalahan tersebut lalu diselesaikan secara Biparpit.
Dengan merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial antara serikat pekerja dan pengusaha.
"Kalau ijazah ditahan itu tidak boleh, karena ada Perda Provinsi jawa Timur Nomor 8 tahun 2016 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan Pasal 42,” tutur Rusdi.
Sedangkan soal penahanan barang berharga seperti perhiasan dan kendaraan bermotor, Disnakertrans menyarankan untuk melaporkan kepada pihak berwajib.
Baca juga: Warganet Serukan Boikot Starbucks, McD, Pepsi dan Coca Cola, Ustaz Felix Siauw: Boikot Bukan Solusi
"Kami sarankan untuk diselesaikan ke pihak berwenang," ucap Rusdi.
Kasus warung bakso itu kemudian viral di berbagai media sosial dan menjadi perbincangan hangat masyarakat Banyuwangi.
Setelah mendapatkan banyak atensi, Yanto pemilik Warung Bakso Kondusif itu memilih damai dan menyelesaikan permasalahan itu dengan cara kekeluargaan.
Melalui kuasa hukumnya, Alex Budi Setiyawan, perhiasan dan kendaraan bermotor milik karyawan yang sebelumnya disita oleh Yanto, lalu diserahkan kembali.
"Jumat 3 November 2023 sudah kita selesaikan secara baik-baik. Karena kesalahpahaman dan miskomunikasi antara pemilik dan karyawan," kata Alex.
Baca juga: HEBOH Artis Celine Evangelista Panggil Papa Jaksa Agung, Kejagung Sebut Sudah Dianggap Anak
Meski mengaku merugi, warung bakso kondusif milik Yanto itu mengaku akan segera buka kembali.
"Kami akan buka kembali dengan manajemen baru, kemungkinan kalau tidak tanggal 10 ya 11 November 2023 nanti," tandas Alex.
Klik di sini untuk dapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.
(Tribunhealth.com/Surya.co.id)
Baca berita lainnya di sini.