Breaking News:

Trend dan Viral

Kisah Pilu Sopir Kendaraan Bermesin Diesel, Rela Antre 2 Hari di SPBU Demi Dapatkan Solar Subsidi

Selain Taufik dan Nopian, ada ratusan sopir lainnya yang bernasib sama, mereka rela antre berhari-hari untuk mendapatkan solar subsidi.

Penulis: Irmarahmasari | Editor: Irmarahmasari
KOMPAS.COM/FIRMANSYAH
Sopir antre BBM solar subsidi di Kota Bengkulu, Jumat (20/10/2023). 

TRIBUNHEALTH.COM - Demi dapatkan solar bersubsidi, sopir truk di Bengkulu rela antre sampai dua hari di SPBU selama tiga bulan.

Kisah pilu sopir kendaraan bermesin diesel harus antre dua hari untuk dapatkan solar subsidi ini viral di media sosial.

Kondisi ini pun mengakibatkan kerugian bagi sopir dan keluarganya, termasuk perusahaan.

Pihak Pemprov akhirnya buka suara soal kejadian ini.

Baca juga: Tak Dianjurkan Makan Ini Saat Sarapan, dr. Zaidul Akbar: Sebabkan Tubuh Lemas & Ngantuk di Pagi Hari

Melansir TribunJatim, tampak deretan antrean kendaraan berupa truk, fuso, dan mobil bermesin diesel terlihat memanjang satu kilometer di SPBU Kilometer 8, Kota Bengkulu, Jumat (20/10/2023).

Pada saat itu waktu menunjukkan pukul 10.45 WIB, ketika Nopian (40) duduk di belakang kemudi boksnya.

Pria yang sedang mengangkut es krim tersebut sambil menikmati nasi yang baru saja diantar oleh sang istri.

Ia mengaku sejak pagi perutnya belum terisi makanan, hanya air putih dan kopi.

Di mobil lainnya, ada sopir Taufik yang terlihat kusus rambutnya hingga acak-acakan dengan mata kurang tidur.

Selain Taufik dan Nopian, ada ratusan sopir lainnya yang bernasib sama, mereka rela antre berhari-hari untuk mendapatkan solar subsidi.

2 dari 4 halaman

"Saya sudah dua hari antre solar bersubsidi belum juga dapat," ungkap Nopian, dikutip TribunJatim dari Kompas.com.

"Untung saya tinggal di Kota Bengkulu sehingga makan diantar istri sambil tunggu minyak di SPBU," imbuhnya.

Baca juga: Pengantin Ini Kaget Pernikahannya Ramai Didatangi Bule dan Minta Foto, Resepsi Dikira Wisata Budaya

Mengantre berhari-hari, istri Nopian dengan setia mengantarkan nasi selama suaminya mengantre solar.

Hal itu disebabkan lantaran uang operasional dari perusahaan es krim tempat Nopian bekerja, tidak cukup untuk diandalkan.

Sementara itu Taufik mengatakan, ia adalah sopir lintas Sumatera.

Akan tetapi hanya di Bengkulu ia mengalami kemalangan harus antre berhari-hari demi mendapatkan 50 liter solar subsidi.

"Saya bawa truk di banyak provinsi, Sumsel, Sumbar, juga Pulau Jawa, namun hanya di Bengkulu untuk dapat solar antre berhari-hari," keluhnya.

Kondisi ini mengakibatkan kerugian bagi sopir dan keluarganya, termasuk perusahaan.

Hingga saat ini Taufik dan Nopian tidak mengetahui apakah bisa mendapatkan solar.

Menurut Nopian, antrean kendaraan untuk mendapatkan solar di Bengkulu berlangsung tiga bulan terakhir.

3 dari 4 halaman

"Sudah tiga bulan ini terjadi, kami tak bisa apa-apa lagi. Ujung-ujungnya kami dimarahi oleh bos," ungkapnya.

Baca juga: Momen Saat Warga Salat Istisqa Meminta Hujan, Langsung Terkabul, Jemaah Berdoa di Tengah Hujan

Gonjang-ganjing sulitnya mendapat solar bersubsidi ini terus berlanjut membuat ekonomi Bengkulu melamban.

Saat dikonfirmasi, Kadis Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Provinsi Bengkulu, Donni Swabuana menjelaskan, terdapat kekurangan suplai kebutuhan solar bersubsidi untuk Provinsi Bengkulu dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Donni mengatakan, BPH Migas yang berhak memberikan jatah BBM ke seluruh daerah dengan Pertamina sebagai distributor.

Pemprov Bengkulu mengusulkan ke BPH Migas kebutuhan daerah itu sebanyak 721.600 kl diperuntukkan transportasi umum, orang, barang dan logistik, perikanan dan nelayan, serta usaha mikro.

Namun kebutuhan kuota tersebut hanya disetujui BPH Migas 106.600 kl.

"Kebutuhan yang diusulkan 721.600 kl, disetujui hanya 106.600 kl."

"Dari pasokan saja sudah tidak mencukupi untuk kebutuhan hingga 31 Desember," jelas Donni.

Baca juga: Bocah 7 Tahun Laporkan Ibu ke Polisi, Kesal Tak Diberi Uang, Nangis Marah-marah Datang ke Polsek

Parahnya lagi, meski kebutuhan hanya disetujui 106.600 kl, dikurangi lagi oleh BPH Migas terhitung 1 Oktober 2023 sebanyak 7.000 kl.

Pengurangan ini tidak diberitahukan pada Pemprov Bengkulu.

4 dari 4 halaman

"6,8 persen kuota dikurangi itu sayangnya Pemprov Bengkulu tidak diberitahu pengurangan itu oleh BPH Migas."

"Kami tahu ada pengurangan setelah dapat surat dari website resmi BPH MIGAS," ungkapnya.

Sementara itu Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengungkapkan, pasokan solar bersubsidi aman, tidak ada pengurangan ke SPBU.

"Antrean terjadi karena banyak yang beli BBM subsidi, padahal kami menyediakan produk lain yang sejenis, ada Pertamax series untuk gasoline dan dex series untuk gasoilnya," jelasnya.

Ia menyebutkan, untuk Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) bio solar dari kuota 98.716 kl, sudah direalisasikan sebanyak 83.116 kl.

Konsumsi rerata harian untuk Solar JBT ada di angka 250-320 kl per hari.

Baca juga: Polisi Tampan di Asia Games 2023 Bikin Netizen Salfok, Terekam Atur Lalu Lintas & Bantu Pejalan Kaki

Di sisi lain, aksi penimbun BBM bersubsidi jenis Pertalite yang bayar tips ke petugas SPBU diungkap polisi.

Penimbunan Pertalite di wilayah Yogyakarta ini terungkap setelah ada laporan tipe A.

Rupanya penimbun tiap hari beraksi dengan mengisi 800 liter.

Kini para pelaku telah ditangkap polisi.

Total ada tujuh tersangka yang telah ditangkap dalam kasus penimbun BBM subsidi jenis Pertalite.

Ketujuh tersangka yang dicokok oleh polisi yakni AD, BD, SF, DY, HU, IP, dan SG.

Dari ketujuh orang ini, dua di antaranya adalah pemilik modal.

Baca juga: Dihukum Guru Lari Tanpa Sepatu di Siang Bolong, Nasib Siswa SMP: Kaki Melepuh & Kesulitan Jalan

Sedangkan lima pelaku lainnya sebagai pegawai atau eksekutor untuk mengambil dan menimbun Pertalite.

Ya, ketujuh orang ini memiliki peran masing-masing.

AD dan BD berperan sebagai pemodal dan lima orang lainnya merupakan pegawai.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut.

Kasus ini bermula adanya laporan tipe A pada 9 September 2023.

Dalam laporan tersebut berisi penyalahgunaan BBM subsidi yang diperjualbelikan dengan tidak memiliki izin,

Dari informasi yang didapat, lalu dilakukan penyelidikan dan menangkap satu orang berinisial IP di Jalan Sardjito, Yogyakarta.

"Berdasarkan penangkapan kami melakukan penyidikan dan penyelidikan melakukan pengembangan penyelidikan di Sleman," ujar AKP Archye, seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (21/9/2023).

Baca juga: Mengenal Sosok 9 Naga, Penguasa Ekonomi Indonesia, Lengkap dengan Bisnis dan Kekayaannya

Setelah dilakukan pengembangan, polisi lalu menggerebek sebuah rumah kontrakan di Sleman yang digunakan untuk gudang penimbunan BBM subsidi jenis Pertalite.

"Pelaku menyewa tempat kontrakan untuk menimbun BBM jenis Pertalite. Mereka sudah melakukan pekerjaan ini sejak awal 2023," kata dia.

AKP Archye mengatakan, modus operandi dari penimbunan ini adalah lima tersangka yakni para pegawai ini membeli Pertalite menggunakan sepeda motor berjenis Suzuki Thunder yang sudah dimodifikasi tangkinya.

Sehingga motor tersebut memiliki kapasitas besar yaitu 15 liter sekali isi.

"Tiap hari mereka bisa beli 800 liter Pertalite dan diedarkan di wilayah Sleman dan Yogyakarta."

"Rata-rata penghasilan bersih yaitu Rp11 juta dan karyawan digaji sebesar Rp1,5 juta sampai Rp2 juta, termasuk uang makan," jelas dia.

Baca juga: Tips Sehat dr. Zaidul Akbar, Inilah Obat Terbaik untuk Hilangkan Toksin dalam Tubuh

Selain membeli menggunakan tangki motor yang sudah dimodifikasi, para pelaku ini juga membeli menggunakan jeriken.

Jerikan ini ditempatkan pada keranjang besi yang ditempatkan di belakang motor.

"Pelaku memodifikasi tangki motor agar memuat bensin lebih banyak dan disedot, dipindah ke jeriken dan dijual di Yogyakarta dan Sleman," ucap AKP Archye Nevada.

Tidak hanya itu, para pelaku juga memberikan uang tip kepada petugas SPBU saat membeli BBM jenis Pertalite.

Uang tip yang diberikan Rp2.000 setiap kali isi.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 40 No 9 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Baca juga: Resep Herbal untuk Atasi Pilek, dr. Zaidul Akbar Imbau Gunakan Teh Hijau Dicampur dengan Cengkeh

Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.

Baca berita lain seputar kesehatan di sini

(TribunJatim.com)(Tribunhealth.com/IR)

Selanjutnya
Tags:
sopirkendaraan bermesin dieselsolarsubsidiSPBUBengkuluPertaliteberita viralTribunhealth.com Rohidin Mersyah Danau Nibung
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved