Breaking News:

Trend dan Viral

Tahapan Cek Pengumuman Administrasi CPNS dan PPPK 2023 Sekaligus Cara Ajukan Masa Sanggah

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai panitia telah resmi mengeluarkan jadwal seleksi yang diselenggarakan secara daring.

Penulis: dhiyanti.nawang | Editor: dhiyanti.nawang
makassar.tribunnews.com
Tahapan Cek Pengumuman Administrasi CPNS dan PPPK 2023 Sekaligus Cara Ajukan Masa Sanggah 

TRIBUNHEALTH.COM - Resmi, pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berakhir pada Rabu, 11 Oktober 2023.

Hal ini menandakan jika tak ada lagi perpanjangan waktu pendaftaran seleksi.

Ini juga berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Setelah melewati satu tahap seleksi nasional tersebut, para peserta masih akan menghadapi sederet rangkaian tes yang ketat dan selektif.

Diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai panitia telah resmi mengeluarkan jadwal seleksi yang diselenggarakan secara daring.

Dalam jadwal yang beredar luas, adapun tahap selanjutnya sebelum masuk Seleksi Kompetensi ialah mengetahui Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, hasil seleksi administrasi PPPK Guru 2023 akan diumumkan pada tanggal 15-18 Oktober 2023 mendatang.

Baca juga: TIPS Jaga Kesehatan Telinga Meski Kerja Virtual Meeting Setiap Hari

Anda dapat melihat pengumuman hasil seleksi administrasi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Diharapkan, para pelamar selalu memantau login akunnya masing-masing ataupun pengumuman pada kanal-kanal informasi di instansi yang dilamar.

Dilansir dari laman TribunPriangan.com, inilah panduan untuk cek pengumuman hasil seleksi administraso CPNS dan PPPK 2023:

2 dari 4 halaman

1. Kunjungi akun SSCASN melalui laman casn.bkn.go.id;

2. Login dengan username dan sandi masing-masing pelamar;

3. Klik bagian "Resume";

4. Kemudian pengumuman hasil seleksi administrasi dapat dilihat dengan cara scroll ke bawah;

5. Nantinya pengumuman berupa tulisan "MS" yang berarti memenuhi syarat administrasi atau "TMS" atau tidak memenuhi syarat administrasi;

6. Bagi yang lolos dapat mencetak kartu pendaftaran CPNS atau PPPK 2023 sedangkan bagi yang tidak lolos dapat mengajukan masa sanggah dalam kurun waktu 3 hari terhitung sejak 17 - 19 Oktober 2023.

Adapun peserta yang tidak lolos seleksi administrasi dapat mengajukan sanggah kepada pihak penyelenggara CPNS maupun PPPK 2023.

Baca juga: Sebelum Mulai Aktif Secara Seksual, Disarankan Lakukan Vaksin HPV untuk Cegah Infeksi Virus HPV

Masa sanggah sendiri dijadwalkan pada 19-21 Oktober 2023 yang dapat diakses melalui laman SSCASN.

Dalam penyelenggaraannya seleksi yang diperuntukan untuk mereka dengan jenjang karir minimal SMA ini, akan melewati beberapa tahapan seleksi, salah satu diantaranya adalah Masa Sanggah.

Pemerintah melalui panitia seleksi nasional (Panselnas) sendiri telah memberikan masa sanggah bagi seluruh peserta melalui Pengajuan sanggahan oleh peserta CPNS dilakukan secara online melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id.

3 dari 4 halaman

Masa sanggah sendiri akan diberikan setelah pengumuman seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), serta hasil integrasi nilai dari seleksi SKD dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Dikutip dari laman resmi SSCASN, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi, baik seleksi administasi, seleksi SKD, dan integrasi nilai akhir.

Adapun lembaga dan instansi pemerintah telah diberikan waktu tanggapan sanggah untuk bisa mengecek atau memverifikasi ulang kesesuaian persayaratan ketentuan umum dan khusus yang ditetapkan.

Baca juga: Jaga Kesehatan Anak Sekaligus Cegah Penyakit dengan Pemberian Vitamin A Secara Rutin

Yakni dengan cara memeriksa kembali dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Pada seleksi kali ini, masa sanggah akan diberlakukan dalam beberapa tahap salah satunya pada tahap awal yakni administrasi.

Peserta seleksi CPNS
Peserta seleksi CPNS (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Langkah mengajukan sanggah CPNS-PPPK 2023

Melansir Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2023, fitur Ajukan Sanggah atau Masa Sanggah bukan serta merta untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan oleh pelamar.

Sebab dalam fitur tersebut, pelamar harus memiliki alasan Sanggah yang diisi dengan benar, realistis, tidak mengada-ngada, dan berdasarkan dokumen yang telah diunggah sebelumnya.

Sebab jika pelamar menyadari kesalahannya secara pribadi, disarankan untuk tidak menggunakan fitur ini, karena tidak dapat mengubah hasil Verifikasi.

Baca juga: Ramalan Soal Kemampuan Numerikal TIU CPNS 2023: Persamaan Linear, Perbandingan & Aritmetika Sosial

Berikut adalah cara untuk mengajukan sanggah dalam seleksi CPNS-PPPK 2023:

  1. Peserta yang tidak lulus seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan muncul notifikasi “Mohon Maaf.Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar” dan disertai penyebab pelamar berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).
  2. Peserta yang dinyatakan TMS, bisa klik “Ajukan Sanggah”, maka akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah.
  3. Peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah, dimana pada bagian bawah halaman Form sanggah terdapat informasi batas waktu pengiriman sanggahan yang dapat diajukan oleh pelamar.
  4. Apabila pelamar sudah yakin dengan sanggahannya, pelamar dapat mencentang disclaimer dan klik “Akhiri Proses Sanggah”.
  5. Jika terdapat kolom isian alasan sanggah yang kosong kemudian pelamar memilih akhiri proses sanggah maka akan muncul notifikasi “Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah”.
  6. Jika Peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari 1, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil, sebab 1 persyaratan saja tidak valid, maka tetap akan TMS.
  7. Jika dirasa dokumen tersebut memang tidak valid, diharapkan untuk tidak melakukan sanggah, karena segala bentuk permohonan, permintaan atau alasan yang tidak berkaitan dengan dokumen yang dianggap tidak valid oleh Verifikator Instansi, maka akan diabaikan.
  8. Setelah mengisi sanggahan, maka akan muncul notifikasi “Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?”. Jika sudah yakin klik "Iya", dan jika tidak yakin klik "Tidak".
  9. Selanjutnya akan muncul notifikasi bahwa pengajuan sanggah berhasil. Pelamar hanya dapat melakukan sanggah satu kali.
  10. Pelamar yang sudah pernah melakukan sanggah kemudian ingin melakukan sanggah kembali dengan memilih tombol sanggah, maka akan muncul notifikasi “Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah. Silahkan refresh halaman resume Anda”.
  11. Pelamar yang telah berhasil melakukan sanggah dipersilahkan untuk melakukan refresh halaman resume dan akan muncul notifikasi “Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut”.
  12. Jika masa sanggah telah berakhir maka akan muncul notifikasi “masa sanggah sudah berakhir” artinya pelamar sudah tidak bisa untuk menyanggah hasil dari seleksi administrasi.
4 dari 4 halaman

Tahapan waktu sanggah CPNS 2023

Dikutip dari Kompas.com, terdapat tiga waktu sanggah yang akan diberikan sebagai hak para peserta, sebagai berikut :

1. Seleksi Administrasi

Jika setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah hasil seleksi administrasi diumumkan.

Baca juga: Nilai Ambang Batas TWK, TIU, dan TKP CPNS 2023, Simak Panduan Lengkap Passing Gradenya

Masa sanggah pada seleksi ini, dijadwalkan pada 17-19 Oktober 2023, jika dijabarkan menurut jadwal terbaru pelaksanaan seleksi CPNS 2023, yang dapat diajukan dengan cara :

2. Seleksi SKD

Apabila setelah pengumuman seleksi SKD ada pelamar yang keberatan dengan hasil keputusan instansi, pelamar bisa mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah hasil seleksi SKD diumumkan.

Masa sanggah pada seleksi ini, dijadwalkan pada 21-23 Oktober 2023, jika dijabarkan menurut jadwal terbaru pelaksanaan seleksi CPNS 2023, yang dapat diajukan dengan cara :

  • Login menggunakan akun masing-masing dan menjabarkan kronologi dan mengunggah bukti pendukung.

3. Integrasi nilai SKD dan SKB

Jika setelah dilakukan pengumuman hasil integrasi nilai SKD dan SKB terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi SKB.

Baca juga: Anak Kapolsek di Karo Diduga Hamili Pacar Tapi Tak Mau Tanggung Jawab, Sempat Mau Nikah Tapi Gagal

Masa sanggah pada seleksi ini, dijadwalkan pada 11-13 Januari 2024, jika dijabarkan menurut jadwal terbaru pelaksanaan seleksi CPNS 2023, yang dapat diajukan dengan cara yang hampir sama dengan seleksi SKD :

  • login memakai akun masing-masing.
  • Jabarkan kronologi dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Sebagai tambahan informasi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Klik di sini untuk mendapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.

(Tribunhealth.com/TribunPriangan.com)

Baca berita lainnya di sini.

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.comCPNSPPPK2023pengumumanadministrasiJadwalmasa sanggahpelamarBKNhttps://sscasn.bkn.go.idSSCASNdokumenPersyaratanseleksiinformasipesertaSKDBadan Kepegawaian Negara Claudia Scheunemann
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved