Breaking News:

Trend dan Viral

Nilai Ambang Batas TWK, TIU, dan TKP CPNS 2023, Simak Panduan Lengkap Passing Gradenya

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengumumkan nilai ambang batas atau passing grade untuk SKD CPNS 2023.

Penulis: dhiyanti.nawang | Editor: dhiyanti.nawang
Dokumentasi Kementerian PANRB
Nilai Ambang Batas TWK, TIU, dan TKP CPNS 2023, Simak Panduan Lengkap Passing Gradenya 

TRIBUNHEALTH.COM - Belum lama ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengumumkan nilai ambang batas atau passing grade untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023, SKD CPNS 2023 akan melibatkan tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Sebagai informasi, nilai ambang batas atau passing grade merupakan nilai minimal yang harus dicapai agar lolos tahapan SKD.

Pasalnya, skor yang jauh diatas ambang batas akan meningkatkan peluang untuk lulus seleksi CPNS.

Baca juga: Jalur Gaza Dibanjiri Mesin Tempur, Skenario Terburuknya Jalur Gaza Jatuh ke Tangan Israel

Pengumuman nilai ambang batas ini sangat penting bagi para calon pelamar CPNS guna mempersiapkan diri dengan baik.

Gunakanlah waktu yang ada untuk belajar dengan serius, terutama pada materi TWK, TIU, dan TKP.

Rincian soal SKD CPNS 2023

Pendaftaran CPNS 2023
Pendaftaran CPNS 2023 (aceh.tribunnews.com)

Dilansir dari laman Kompas TV, jumlah soal SKD CPNS 2023 yakni sebanyak 110 soal dengan durasi waktu 100 menit bagi pelamar umum dan 130 menit bagi pelamar penyandang disabilitas.

Adapun rincian soal SKD CPNS 2023, yaitu:

Pembobotan nilai SKD melibatkan materi soal TWK dan TIU, di mana jawaban benar bernilai 5, sementara jawaban salah atau tidak dijawab bernilai 0.

2 dari 3 halaman

Materi soal TKP memiliki pembobotan yang berbeda, di mana jawaban benar bernilai antara 1 hingga 5, dan tidak menjawab bernilai 0.

Baca juga: Anak Kapolsek di Karo Diduga Hamili Pacar Tapi Tak Mau Tanggung Jawab, Sempat Mau Nikah Tapi Gagal

Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023

  • Nilai ambang batas TWK: 65
  • Nilai ambang batas TIU: 80
  • Nilai ambang batas TKP: 166

Nilai ambang batas untuk pelamar khusus CPNS 2023

Bagi pelamar khusus, nilai ambang batas SKD CPNS 2023 memiliki ketentuan khusus:

Pelamar Kategori Umum

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah: 311
  • Nilai TIU paling rendah: 85

Baca juga: Bahan Herbal dr. Zaidul Akbar Manjur Atasi Sesak Napas hingga Buang Lendir, Ada Kencur dan Jahe

Pelamar Lulusan Cumlaude

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah: 311
  • Nilai TIU paling rendah: 85

Pelamar Lulusan Diaspora

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah: 311
  • Nilai TIU paling rendah: 85

Pelamar Penyandang Disabilitas

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286
  • Nilai TIU paling rendah: 60

Pelamar Putra-Putri Papua

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286
  • Nilai TIU paling rendah: 60

Baca juga: Labu jadi Makanan yang Bagus untuk Kesehatan Lambung, dr. Zaidul Akbar: Mengolahnya Sangat Mudah

Jadwal Terbaru CPNS-PPPK 2023

  • Pengumuman Seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
  • Pendaftaran Seleksi: 20 September-11 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi: 20 September-14 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 15-18 Oktober 2023
  • Masa Sanggah: 19-21 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah: 19-23 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 22-28 Oktober 2023
  • Penarikan Data Final: 29-31 Oktober 2023
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS: 1-4 November 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 5-8 November 2023
3 dari 3 halaman

Klik di sini untuk mendapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.

(Tribunhealth.com/KompasTV)

Baca berita lainnya di sini.

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.comKemenpan-RBKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan RefoCPNS2023TWKTIUTKPpassing gradenilai ambang batassoalseleksipelamarJadwalpengumuman Claudia Scheunemann
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved