Breaking News:

Trend dan Viral

Pahami Arti TMS pada Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Kenali Penyebab hingga Solusinya

Ada sejumlah alasan mengapa seorang pelamar CPNS 2023 dapat dinyatakan TMS. Berikut kenali arti dari status TMS pada pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Penulis: Irmarahmasari | Editor: Irmarahmasari
freepik.com
ILUSTRASI CPNS - Sebanyak 3.905 pendaftar CPNS 2023 dinyatakan TMS per Selasa (26/9/2023). Inilah arti TMS pada seleksi CPNS 2023 dan penyebabnya. 

TRIBUNHEALTH.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis data pendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.

Per Selasa (26/9/2023) pukul 06.00 WIB, sudah ada 340.696 pendaftar CPNS yang telah membuat akun di //sscasn.bkn.go.id/.

Dari jumlah tersebut, ada 28.564 pendaftar yang sudah submit atau mengirim berkas pendaftaran.

BKN juga menyebutkan, sebanyak 6.280 pendaftar CPNS 2023 berstatus MS dan sebanyak 3.905 pendaftar dinyatakan TMS.

Baca juga: 18 Daftar Instansi Pemerintah Daerah yang Sudah Umumkan Formasi CPNS & PPPK 2023, Ada Incaranmu?

Lantas, apa itu TMS pada seleksi CPNS 2023?

Dilansir dari Tribunnews.com, TMS artinya Tidak Memenuhi Syarat. Kebalikannya, MS berarti Memenuhi Syarat.

Seseorang dinyatakan TMS apabila ada berkas yang diunggah tidak memenuhi persyaratan.

Dengan demikian, pelamar CPNS 2023 itu tidak memenuhi syarat untuk melangkah ke tahap seleksi selanjutnya alias tidak lulus seleksi administrasi.

Sementara itu, apabila dinyatakan MS, maka ia telah memenuhi syarat dan lulus seleksi administrasi.

Dengan demikian, yang bersangkutan berhak melangkah ke tahap seleksi selanjutnya yaitu mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

2 dari 4 halaman

Ada sejumlah alasan mengapa seorang pelamar CPNS 2023 dapat dinyatakan TMS.

Baca juga: INFO Pendaftaran PPPK 2023, Harus Memiliki Pengalaman Kerja Minimal 2 Tahun, Berikut Syaratnya

Dikutip dari kanimkerinci.kemenkumham.go.id, beberapa penyebab di antaranya terkait dengan surat lamaran.

Termasuk akta kelahiran, e-KTP, surat pernyataan, dokumen akreditasi, ijazah, transkrip nilai, surat tanda registrasi (STR) tenaga kesehatan, pas foto, surat keterangan sehat, dokumen tidak asli, dan lainnya.

Sementara itu, merangkum dari berbagai sumber, inilah sejumlah penyebab pendaftar CPNS dinyatakan TMS:

- Berkas dokumen persyaratan yang diunggah tidak lengkap

- Berkas dokumen persyaratan yang diunggah tidak terlihat jelas atau tidak terbaca

- Ketidaksesuaian kualifikasi ijazah dengan formasi yang dipilih oleh pendaftar

- Dokumen tidak asli

- Tidak menyertakan e-meterai

- Surat pernyataan atau surat lamaran tidak sesuai format

Baca juga: 20 Contoh Soal dan Jawaban Tes SKD CPNS 2023, Pastikan Nilaimu Lewati Passing Grade

3 dari 4 halaman

- Berkas dokumen persyaratan yang diunggah tidak sesuai format yang ditentukan

- Surat lamaran tidak ditulis tangan pada instansi yang mewajibkan persyaratan tersebut

- Menggunakan e-meterai yang sama untuk surat lamaran dan surat pernyataan

- Tidak mengunggah e-KTP sesuai ketentuan atau blur

- Surat lamaran dan surat pernyataan tidak ditandatangani

- Tidak mengunggah pas foto sesuai yang dipersyaratkan

- Nilai IPK di transkip atau nilai ijazah kurang dari persyaratan

- Mengunggah surat keterangan sehat dari puskesmas, padahal yang diminta adalah surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah atau rumah sakit TNI/Polri

Baca juga: SIMAK Tips Memilih Formasi CPNS dan PPPK 2023 agar Memperbesar Peluang Lolos Seleksi

Bagaimana jika pelamar CPNS 2023 dinyatakan TMS?

Tak perlu khawatir, pendaftar CPNS 2023 yang berstatus TMS, bisa mengajukan keberatan atau sanggahan.

4 dari 4 halaman

Sesuai jadwal, masa sanggah pada seleksi CPNS 2023 akan dibuka pada 17 Oktober sampai 19 Oktober 2023.

Masa sanggah adalah kesempatan yang diberikan kepada pelamar untuk mengajukan keberatan terhadap hasil verifikasi yang disebabkan bukan karena kesalahan pelamar, tapi adanya kesalahan dari verifikator instansi.

Sanggahan dimaksudkan bukan untuk memperbaiki, mengubah, ataupun menambah informasi terhadap dokumen yang sudah di unggah.

Oleh karena itu, untuk menghindari agar tidak masuk status TMS, pelamar CPNS 2023 diimbau untuk membaca secara detail dan saksama terkait berbagai syarat dan ketentuan yang diperlukan dalam seleksi CPNS.

Termasuk membaca semua persyaratan yang diminta oleh instansi tujuan yang hendak dilamar.

Hal ini untuk menghindari permasalahan dalam masa pendaftaran dan seleksi administrasi serta menghindari calon peserta gugur dalam proses seleksi administrasi.

Baca juga: 7 Formasi CPNS dan PPPK 2023 untuk Lulusan SMA hingga Besaran Gajinya, Ada Posisi Penjaga Tahanan

Statistik Pelamar CPNS-PPPK 2023

Selengkapnya, inilah daftar statistik pelamar CPNS-PPPK 2023 sebagaimana yang disampaikan BKN melalui media sosialnya:

1. Pelamar CPNS

Pendaftar: 340.696

Submit: 28.564

MS: 6.280

TMS: 3.905

2. Pelamar PPPK Guru

Pendaftar: 245.907

Submit: 22.487

MS: 2.649

TMS: 182

Baca juga: INFO CPNS KPK 2023, Buka 214 Formasi dengan 25 Jabatan, Berikut Syaratnya

3. Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan

Pendaftar: 97.987

Submit: 2.218

MS: 188

TMS: 134

4. Pelamar PPPK Teknis

Pendaftar: 163.417

Submit: 4.789

MS: 329

TMS: 520

Baca juga: Ingin Sehat? dr. Zaidul Akbar Anjurkan untuk Berhenti Konsumsi 5 Jenis Makanan Berikut

Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.

Baca berita lain seputar kesehatan di sini

(Tribunnews.com/Sri Juliati)(Tribunhealth.com)

Selanjutnya
Tags:
CPNSCPNS 2023info CPNS 2023PPPKseleksi PPPKseleksi CPNS 2023Pendaftaran CPNS 2023TMSarti TMS pada seleksi CPNS 2023berita viralTribunhealth.com
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved