TRIBUNHEALTH.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis data pendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.
Per Selasa (26/9/2023) pukul 06.00 WIB, sudah ada 340.696 pendaftar CPNS yang telah membuat akun di //sscasn.bkn.go.id/.
Dari jumlah tersebut, ada 28.564 pendaftar yang sudah submit atau mengirim berkas pendaftaran.
BKN juga menyebutkan, sebanyak 6.280 pendaftar CPNS 2023 berstatus MS dan sebanyak 3.905 pendaftar dinyatakan TMS.
Baca juga: 18 Daftar Instansi Pemerintah Daerah yang Sudah Umumkan Formasi CPNS & PPPK 2023, Ada Incaranmu?
Lantas, apa itu TMS pada seleksi CPNS 2023?
Dilansir dari Tribunnews.com, TMS artinya Tidak Memenuhi Syarat. Kebalikannya, MS berarti Memenuhi Syarat.
Seseorang dinyatakan TMS apabila ada berkas yang diunggah tidak memenuhi persyaratan.
Dengan demikian, pelamar CPNS 2023 itu tidak memenuhi syarat untuk melangkah ke tahap seleksi selanjutnya alias tidak lulus seleksi administrasi.
Sementara itu, apabila dinyatakan MS, maka ia telah memenuhi syarat dan lulus seleksi administrasi.
Dengan demikian, yang bersangkutan berhak melangkah ke tahap seleksi selanjutnya yaitu mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Ada sejumlah alasan mengapa seorang pelamar CPNS 2023 dapat dinyatakan TMS.
Baca juga: INFO Pendaftaran PPPK 2023, Harus Memiliki Pengalaman Kerja Minimal 2 Tahun, Berikut Syaratnya
Dikutip dari kanimkerinci.kemenkumham.go.id, beberapa penyebab di antaranya terkait dengan surat lamaran.
Termasuk akta kelahiran, e-KTP, surat pernyataan, dokumen akreditasi, ijazah, transkrip nilai, surat tanda registrasi (STR) tenaga kesehatan, pas foto, surat keterangan sehat, dokumen tidak asli, dan lainnya.
Sementara itu, merangkum dari berbagai sumber, inilah sejumlah penyebab pendaftar CPNS dinyatakan TMS:
- Berkas dokumen persyaratan yang diunggah tidak lengkap
- Berkas dokumen persyaratan yang diunggah tidak terlihat jelas atau tidak terbaca
- Ketidaksesuaian kualifikasi ijazah dengan formasi yang dipilih oleh pendaftar
- Dokumen tidak asli
- Tidak menyertakan e-meterai
- Surat pernyataan atau surat lamaran tidak sesuai format
Baca juga: 20 Contoh Soal dan Jawaban Tes SKD CPNS 2023, Pastikan Nilaimu Lewati Passing Grade
- Berkas dokumen persyaratan yang diunggah tidak sesuai format yang ditentukan
- Surat lamaran tidak ditulis tangan pada instansi yang mewajibkan persyaratan tersebut
- Menggunakan e-meterai yang sama untuk surat lamaran dan surat pernyataan
- Tidak mengunggah e-KTP sesuai ketentuan atau blur
- Surat lamaran dan surat pernyataan tidak ditandatangani
- Tidak mengunggah pas foto sesuai yang dipersyaratkan
- Nilai IPK di transkip atau nilai ijazah kurang dari persyaratan
- Mengunggah surat keterangan sehat dari puskesmas, padahal yang diminta adalah surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah atau rumah sakit TNI/Polri
Baca juga: SIMAK Tips Memilih Formasi CPNS dan PPPK 2023 agar Memperbesar Peluang Lolos Seleksi
Bagaimana jika pelamar CPNS 2023 dinyatakan TMS?
Tak perlu khawatir, pendaftar CPNS 2023 yang berstatus TMS, bisa mengajukan keberatan atau sanggahan.
Sesuai jadwal, masa sanggah pada seleksi CPNS 2023 akan dibuka pada 17 Oktober sampai 19 Oktober 2023.
Masa sanggah adalah kesempatan yang diberikan kepada pelamar untuk mengajukan keberatan terhadap hasil verifikasi yang disebabkan bukan karena kesalahan pelamar, tapi adanya kesalahan dari verifikator instansi.
Sanggahan dimaksudkan bukan untuk memperbaiki, mengubah, ataupun menambah informasi terhadap dokumen yang sudah di unggah.
Oleh karena itu, untuk menghindari agar tidak masuk status TMS, pelamar CPNS 2023 diimbau untuk membaca secara detail dan saksama terkait berbagai syarat dan ketentuan yang diperlukan dalam seleksi CPNS.
Termasuk membaca semua persyaratan yang diminta oleh instansi tujuan yang hendak dilamar.
Hal ini untuk menghindari permasalahan dalam masa pendaftaran dan seleksi administrasi serta menghindari calon peserta gugur dalam proses seleksi administrasi.
Baca juga: 7 Formasi CPNS dan PPPK 2023 untuk Lulusan SMA hingga Besaran Gajinya, Ada Posisi Penjaga Tahanan
Statistik Pelamar CPNS-PPPK 2023
Selengkapnya, inilah daftar statistik pelamar CPNS-PPPK 2023 sebagaimana yang disampaikan BKN melalui media sosialnya:
1. Pelamar CPNS
Pendaftar: 340.696
Submit: 28.564
MS: 6.280
TMS: 3.905
2. Pelamar PPPK Guru
Pendaftar: 245.907
Submit: 22.487
MS: 2.649
TMS: 182
Baca juga: INFO CPNS KPK 2023, Buka 214 Formasi dengan 25 Jabatan, Berikut Syaratnya
3. Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan
Pendaftar: 97.987
Submit: 2.218
MS: 188
TMS: 134
4. Pelamar PPPK Teknis
Pendaftar: 163.417
Submit: 4.789
MS: 329
TMS: 520
Baca juga: Ingin Sehat? dr. Zaidul Akbar Anjurkan untuk Berhenti Konsumsi 5 Jenis Makanan Berikut
Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.
Baca berita lain seputar kesehatan di sini
(Tribunnews.com/Sri Juliati)(Tribunhealth.com)