Breaking News:

Trend dan Viral

Kebijakan Tilang Emisi Ramai Dikritik Rakyat, Pemerintah Dianggap Tak Punya Konsep

Pengendara yang tak lolos uji kini harus membayar denda tilang sebesar Rp250.000-Rp500.000, alih-alih diminta melakukan servis.

Penulis: Irmarahmasari | Editor: Irmarahmasari
TRIBUNJATIM.COM/BOBBY KOLOWAY
Dishub Kota Surabaya melakukan uji emisi gas buang kendaraan terhadap sejumlah kendaraan di Jalan Raya Frontage Ahmad Yani sisi barat, Rabu (23/8/2023). 

TRIBUNHEALTH.COM - Kebijakan tilang emisi yang baru dilakukan akhir-akhir ini menuai perhatian publik.

Lantaran banyak pengendara yang terkena tilang emisi mengaku kesal dengan kebijakan pemerintah ini.

Pengamat pun menilai jika kebijakan tilang emisi ini membuat pemerintah seperti tak punya konsep.

Pemerintah dinilai seperti 'kebakaran jenggot' dengan adanya tilang emisi ini.

Baca juga: 7 Provinsi Ini Kembali Menggelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Balik Nama Gratis

Melansir TribunJatim, seperti diketahui, publik akhir-akhir ini diarahkan untuk melakukan uji emisi kendaraan, baik untuk roda dua maupun empat.

Tilang emisi ini disebut guna menekan kadar polusi udara di ibu kota.

Namun praktik uji emisi tersebut justru menuai kritikan usai pemerintah dan kepolisian memberlakukan sistem tilang kepada pengendara yang tak lolos.

Lantaran pengendara yang tak lolos uji kini harus membayar denda tilang sebesar Rp250.000-Rp500.000, alih-alih diminta melakukan servis.

Padahal uji emisi tersebut mulanya dilakukan secara sukarela oleh pengendara.

Namun kini, kesukarelaan tersebut justru bak jebakan yang menjerumuskan pengendara ke meja pengadilan.

2 dari 4 halaman

Terkait kritik pedas masyarakat tersebut, Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia (MAKPI) Jawa Barat sekaligus pengamat kebijakan publik, Agus Subagyo, menanggapi.

Baca juga: Sosok 3 Pengemis Kaya Raya di Bogor, Ada yang Bawa Mobil Pribadi hingga Memiliki Cek Rp 1 Miliar

Penerapan tilang uji emisi mulai diberlakukan Pemprov DKI Jakarta, salah satunya digelar di Terminal Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).
Penerapan tilang uji emisi mulai diberlakukan Pemprov DKI Jakarta, salah satunya digelar di Terminal Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023). (Wartakotalive.com/Nurmahadi)

Ia mengatakan jika pemerintah tak mempunyai konsep yang sistematis dalam pelaksanaan tilangnya.

"Terkesan pemerintah tidak responsif, namun reaktif. Setiap ada persoalan yang viral, baru semacam 'kebakaran jenggot' dengan tiba-tiba lakukan tilang emisi," ujarnya.

"Yang seolah-olah tidak punya konsep yang sistematis dalam pelaksanaan tilangnya," ujar Agus Subagyo saat dihubungi Warta Kota, Minggu (3/9/2023).

Menurut Agus, adanya tilang emisi seperti itu justru memungkinkan oknum aparat memanfaatkan hal tersebut untuk mencari uang di jalanan.

"Kebijakan tilang emisi ini menjadi semacam alat bagi oknum aparat untuk mencari uang di jalanan."

"Dan seolah-olah mencari kesalahan pengendara kendaraan, sehingga akhirnya berujung 'damai' di tempat," ujarnya.

"Jangan sampai tujuan kebijakannya bagus, namun praktik pelaksanaannya malah dimanfaatkan oknum aparat untuk mencari uang," lanjutnya.

Baca juga: Dilamar Muridnya Sendiri, Guru Madrasah Ini Risih Akhirnya Blok Nomor dan Kini Pindah Sekolah

Terlebih lagi, lanjut Agus, sasaran kendaraan yang diuji emisikan adalah kendaraan tua.

Tak ayal, banyak masyarakat menengah ke bawah yang justru menjadi sengsara atas kebijakan tersebut.

3 dari 4 halaman

"Masyarakat bawah atau masyarakat miskin pasti punya kendaraannya adalah kendaraan tua, yang tentu harus lakukan uji emisi."

"Sementara masyarakat kaya mampu beli mobil keluaran baru, sehingga aman dari tilang emisi."

"Artinya yang kaya aman, yang miskin menjadi tidak aman," kata Agus.

"Apalagi beban masyarakat miskin semakin berat di mana harga sembako mahal pasca pandemi Covid-19," imbuhnya.

Oleh karena itu, Agus memandang jika pemerintah perlu melakukan sosialisasi yang intensif terkait tilang emisi tersebut.

Yaitu soal berapa biayanya, di mana tempatnya, dan sistem penilangannya.

"Kebijakan uji emisi dari aspek tujuan sangat bagus, yakni mengurangi polusi udara di Jakarta dan ingin melindungi masyarakat dari ancaman kesehatan," jelas Agus.

"Namun dalam praktik pelaksanaan kebijakan perlu sosialisasi oleh pemerintah dan pihak terkait," pungkasnya.

Baca juga: Pengantin Pria Kabur di Hari Pernikahan, Sosok Ayah Terpaksa Gantikan Putranya Jalani Akad Nikah

Sementara itu sebelumnya banyak pengendara yang kesal terkena tilang emisi yang diadakan di Jakarta.

Ekspresi kekesalan nampak dari wajah Husniawan (27) yang terkena tilang.

4 dari 4 halaman

Kendaraan roda duanya tak lolos uji emisi, di wilayah Mal Taman Anggrek, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (1/9/2023).

Pasalnya motor Husniawan baru diservis kemarin.

Namun pihak Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat menyebut jika motornya memiliki kadar CO2 (karbon dioksida) yang tinggi, di atas baku mutu 4,5 persen.

"Ini alasannya bilang CO-nya tinggi, dibilang katanya ganti bensin. Kadang Pertamax, kadang Pertalite."

"Saya makai Pertamax terus, cuma dibilang CO-nya kotor," keluh Husniawan saat ditemui di lokasi tilang emisi, Jumat (1/9/2023).

Kendati begitu, Husniawan mengakui jika pipa motornya kotor dan tersumbat.

Namun Husniawan menyayangkan Sudin LH yang tak memberikan kesempatan kepadanya agar motornya diuji dua kali.

Baca juga: Momen Haru, Siswi SD Suapi Temannya yang Difabel di Sulawesi Selatan, Kebiasaan Saat Jam Istirahat

"Tadi pas saya lihat sih emang di pipanya kotor, mampet. Saya bilang mungkin dari situnya."

"Pas saya bilang suruh ulang enggak dikasih, akhirnya ditilang. Ya sudahlah mau gimana," kata Husniawan.

Pria asal Jakarta Barat ini mengatakan, motornya tersebut sudah dipakai dari tahun 2016.

Sepanjang tujuh tahun ia menggunakan, tak pernah lupa dirinya melakukan servis kendaraan.

Oleh karena itu, tilang emisi hari ini membuatnya agak kesal.

"Cuma dibilangnya emang CO-nya tinggi. Oli baru diganti kemarin, bensin enggak pernah gonta-ganti, cuma baru servis. Cuma jarang dicuci motornya gitu," jelasnya.

Dia berujar, nantinya ia akan menjalani persidangan di pengadilan buntut tilang uji emisi tersebut.

Husniawan sendiri baru pertama kali mengikuti uji emisi tersebut.

Baca juga: dr. Zaidul Akbar Bagikan Tips Sehat Saat Makan Gorengan, Gunakan Kuah Berikut

Petugas Satlantas Polresta Malang Kota saat memberikan tindakan tilang manual kepada pelanggar lalu lintas di Jalan Besar Ijen Kota Malang pada Selasa (18/7/2023) lalu.
Petugas Satlantas Polresta Malang Kota saat memberikan tindakan tilang manual kepada pelanggar lalu lintas di Jalan Besar Ijen Kota Malang pada Selasa (18/7/2023) lalu. (TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN)

"Di surat tilangnya Rp500.000, cuma kalau datang ke kejaksaan tadi polisi bilang, katanya kalau kami enggak punya uang adanya segini, bilang aja segitu."

"Nanti di kejaksaan mungkin ada keringanan nanti di sana. Ya semoga aja diringanin," harap Husniawan.

"Tapi saya tahunya cuma ada emisi doang. Cuma enggak tahu kalau kalau misalnya enggak lolos ketilang gitu," pungkasnya.

Sementara itu di Surabaya tidak menutup kemungkinan aturan tersebut juga akan berlaku.

Tanda-tandanya sudah mulai terlihat, Dishub dan polisi beberapa kali terpantau melakukan razia secara stationer kendaraan berkapasitas cc besar di jalan-jalan protokol.

Kendaraan yang kerap menjadi sasaran seperti mobil pribadi, truk pickup, mikrolet, bus, dan truk, baik yang menggunakan bahan bakar bensin maupun solar.

KBO Sat Lantas Polrestabes Surabaya, AKP Satriyono mengatakan, kendaraan yang terdeteksi mengeluarkan banyak emisi akan ditempeli stiker.

Baca juga: Kurangi Asupan Gula dengan Terapkan 8 Tips Berikut, Dapat Mencegah Sederet Penyakit Ini

Stiker tersebut ada tulisan kendaraan tidak laik jalan, ditambah lagi si pemilik diberi Elektronik Simpati Teguran Presisi (ESTP).

"Nah, kemudian pemilik diberi waktu satu minggu untuk segera melakukan uji KIR di Kantor Dishub."

"Uji KIR untuk mengetahu komponen apa yang perlu diperbaiki atau diganti," kata AKP Satriyono.

Selain itu jangan anggap enteng teguran tersebut, karena tersimpan dalam sebuah data yang bisa diakses secara online.

Bila pemilik kendaraan terkena razia lebih dari satu kali. maka selanjutnya bukan tidak mungkin akan kena tilang polisi.

"Teguran ini terdata secara online. Bila pemilik kendaraan mengabaikan dan suatu saat kena razia lagi maka tindakannya tidak berhenti pada surat teguran saja. Tapi diberlakukan sanksi tilang," ucap Satriyono.

Baca juga: Tak Selalu Berbahaya, dr. Zaidul Akbar Sebut Lemak Berikut Baik untuk Kesehatan Jantung, Apa Saja?

Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.

Baca berita lain seputar kesehatan di sini

(Tribunhealth.com)

Selanjutnya
Tags:
tilang emisiuji emisikendaraanpengendaraPolusi UdaraAgus Subagyoberita viralTribunhealth.com
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved