Breaking News:

Trend dan Viral

Pengantin Pria Kabur di Hari Pernikahan, Sosok Ayah Terpaksa Gantikan Putranya Jalani Akad Nikah

Diketahui, wanita tersebut merupakan warga Desa Jikotamo, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan berinisial SA.

Penulis: Irmarahmasari | Editor: Irmarahmasari
Capture YouTube
Seorang ayah menggantikan putranya yang kabur jelang akad nikah 

TRIBUNHEALTH.COM - Kasus pengantin kabur jelang pernikahan kembali terjadi.

Kali ini seorang pengantin pria kabur menjelang prosesi akad nikah.

Melansir Serambinews.com, kasus pengantin pria kabur menjelang akar nikah ini terjadi di Maluku Utara.

Lantaran tamu undangan sudah terlanjur datang, keluarga terpaksa tetap melanjutkan pernikahan dengan ayah dari pihak pengantin lelaki menggantikan putranya menjalani prosesi akad nikah.

Baca juga: Nasib SDN yang Hanya Memiliki 2 Murid Baru, Jika Tak Masuk Semua, Guru Bingung Ngajar Siapa

Diketahui, wanita tersebut merupakan warga Desa Jikotamo, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan berinisial SA.

Adapun, sang kekasih alias calon mempelai pria bernama Isra.

Isra terpaksa diwakili oleh ayahnya lantaran kabur menjelang ijab kabur.

Saat itu, keluarga dari kedua mempelai telah ada di lokasi pernikahan.

Diketahui, Isra kabur pada Selasa (29/8/2023) lalu.

Akibatnya, ayah Isra mewakili putranya untuk melangsungkan akad nikah.

2 dari 4 halaman

Kakak SA, Wisto Ahmad, pun buka suara. Ia menceritakan detik-detik adiknya menikah dengan calon mertua.

“Padahal tamu sudah datang hadiri undangan pernikahan. Keluarga laki-laki lalu bilang anak mereka hilang tanpa diketahui,” ujarnya, Kamis (31/8/2023), dilansir Surya.co.id dari TribunTernate.com via BanjarmasinPost.co.id.

Baca juga: Dilamar Muridnya Sendiri, Guru Madrasah Ini Risih Akhirnya Blok Nomor dan Kini Pindah Sekolah

Menurut dia, SA dan Isra menjalin hubungan asmara sudah cukup lama.

Isra bahkan sudah pernah kepergok masuk ke dalam kamar SA.

Wisto pun menyebut, pihaknya alami kerugin berkisar Rp 25 juta untuk kesiapan pernikahan ini.

Kendati begitu, ia mengaku belum ada langkah hukum yang akan diambil.

“Kita sudah pernah mediasi dengan polisi. Isra mengakui bahwa dia pacarnya SA dan bersedia menikah.

Tapi sekarang belum kepikiran kalau masalah ini bawa ke polisi lagi. Kita tunggu dulu,”ucapnya.

Lebih lanjut, Wisto Ahmad mengaku merasa sangat dipermalukan dengan insiden ini.

Karena itu, ia berharap jika ada yang melihat Isra, agar menghubungi nomor 0852-4059-6275.

3 dari 4 halaman

“Tolong hubungi nomor ini, karena ini nomor kami,”harapnya.

Baca juga: Curhatan Pengantin, Malu Pernikahannya Dipenuhi Lalat, Tamu Jijik Santap Hidangan, Penyebab Terkuak

Pernikahan Tidak Sah

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum Asosiasi Penghulu RI Maluku Utara, Ongky Nyong menanggapi soal pernikahan viral diwakilkan orangtua pria.

Ketua Bidang Hukum Asosiasi Penghulu RI Maluku Utara Ongky Nyong mengatakan bahwa pernikahan itu tidak masuk kategori sah jika ditinjau dalam hukum syariat Islam.

Karena, secara terang menyalahi ketentuan hukum, rukun dan syarat perkawinan dalam Islam.

"Jadi, kalau dikatakan sah sebuah perkawinan harus penuhi rukun syaratnya perkawinan. Misalnya, kedua bela pihak yang memiliki kehendak dan berniat menikah atas dasar saling mencintai dan harus adanya wali, saksi kemudian adanya prosesi ijab kabul." jelas Ongky Nyong, dilansir TribunTernate.com, Minggu (3/9/2023).

Ia juga mengatakan ijab kabul harus diucapkan secara pribadi tanpa diwakilkan pihak lain.

"Selain itu, ijab kabul harus diucapkan secara pribadi tanpa diwakili pada akad nikah, hukum dan rukun inilah perlu dijaga demi kesucian dalam ibadah pernikahan," terangnya.

Baca juga: Pentingnya Serat untuk Tubuh, dr. Zaidul Akbar Imbau Tambahkan Biji-bijian ke dalam Nasi

Ongky menjelaskan ijab kabul dalam pernikahan memang bisa diwakili orangtua. Namun harus melalui mekanisme yang sudah diatur dalam Undang-Undang Kompilasi Islam.

Di mana, jika mempelai pria berhalangan hadir, harus memberikan kuasa kepada orangtua untuk diwakilkan.

4 dari 4 halaman

"Mestinya, jika ada yang mewakili harus ada surat kuasa dari mempelai pria yang diketahui bersangkutan. Syaratnya adalah mempelai pria punya kehendak ingin menikah, mempelai pria berhalangan atau udzur," jelasnya.

"Mempelai pria yang menunjuk siapa yang akan menjadi wakil untuk ucapkan ijab kabul dalam pernikahan selanjutnya, redaksi atau kalimat untuk mewakili itu harus tertulis sebagaimana diatur dalam UU Kompilasi Hukum Islam," sambungnya.

Kendati demikian, Ongky menegaskan bahwa pernikahan ini idak sah dalam hukum Islam berdasarkan syarat perkawinan.

Apa lagi melihat pengantin pria yang kabur tidak diketahui.

"Alasan tidak sah peristiwa pernikahan yang terjadi di Obi karena dalam tinjauan hukum Islam tidak berdasarkan ketentuan dan syaratnya perkawinan," pungkasnya.

Baca juga: dr. Zaidul Akbar Imbau untuk Minum Air Kelapa Campur 3 Bahan Ini untuk Mendapatkan Khasiatnya

Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.

Baca berita lain seputar kesehatan di sini

(Tribun Medan)(Serambinews.com)(Tribunhealth.com)

Selanjutnya
Tags:
pengantinpriakaburpernikahanayahakad nikahMaluku Utaraberita viralTribunhealth.com Michelle Ashley Father Hunger
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved