Breaking News:

Trend dan Viral

CEK Formasi CPNS Kementerian Agama, Dibuka 17 September 2023, Klik Link sscasn.bkn.go.id

Kemungkinan pengumuman formasi CPNS 2023 dan PPPK di Kemenag disampaikan pada 16 September 2023, sesuai arahan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Penulis: dhiyanti.nawang | Editor: dhiyanti.nawang
surya.co.id
Tampilan laman CPNS Kemenag 

TRIBUNHEALTH.COM - Beredar informasi bocoran formasi CPNS 2023 Kementerian Agama (Kemenag) sejak Kamis (31/8/2023).

Kabarnya, informasi tersebut pertama kali terlihat dari unggahan TikTok @lokercpns.

Disebutkan dalam unggahan tersebut bahwa Kemenag telah resmi mengumumkan formasi CPNS 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Resmi!! Formasi CPNS 2023 Kemenag."

Baca juga: Rutin Konsumsi Ikan Laut dan Rasakan Beragam Manfaatnya, Salah Satunya Menjaga Kesehatan Mental

Dilansir dari laman Surya.co.id, adapun formasi CPNS 2023 dan PPPK Kemenag sebagai berikut:

Meski info tersebut sudah viral di TikTok, namun pihak Kemenag meminta masyarakat bersabar menunggu pengumuman resmi dari panitia seleksi.

Baca juga: Yuk Berenang! Sederet Manfaat Berenang Menanti: Tingkatkan Kebugaran Jantung & Turunkan Berat Badan

"Informasi resminya nanti akan dikeluarkan oleh pansel nasional," ujar Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie.

Kemungkinan pengumuman formasi CPNS 2023 dan PPPK di Kemenag disampaikan pada 16 September 2023, sesuai arahan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Ya, betul (diumumkan mulai 16 September)," kata Anna.

Sehari kemudian, tepatnya pada 17 September 2023, masyarakat sudah bisa melakukan pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK secara online melalui link berikut ini.

2 dari 4 halaman

KLIK >>> Link daftar CPNS 2023 Kemenag atau Link daftar CPNS 2023 Kemenag

Baca juga: Kenali Gejala dan Penyebab Terjadinya Peradangan Otak

Syarat CPNS 2023 dan PPPK Kemenag

Berdasarkan pada peraturan Menpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, berikut ini dia beberapa persyaratan CPNS dan PPPK 2023 yang harus segera dipersiapkan oleh calon pelamar:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun

3. Pelamar tidak pernah dipidana penjara

4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian

5. Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya

6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka

7. Sehat jasmani dan rohani

3 dari 4 halaman

8. Bukan anggota atau pengurus partai politik

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi

Baca juga: Segudang Manfaat Mengkonsumsi Buah Jambu Biji untuk Kesehatan Anak

Dokumen Persyaratan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Selain itu, sebagai dokumen pendukung persyaratan pendaftaran, calon pelamar pula diimbau untuk mempersiapkan beberapa berkas di bawah ini:

1. Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai

2. Fotokopi KTP

3. Fotokopi Akta kelahiran

4. Pas foto

5. Surat pernyataan penempatan di mana pun

6. Melampirkan CV (Curriculum Vitae)

Baca juga: Ingin Cepat Hamil? dr. Zaidul Akbar Bagikan Resep Program Hamil, Pasutri Harus Tahu!

4 dari 4 halaman

Tentunya, untuk persyaratan CPNS dan PPPK 2023 tersebut akan berbeda-berbeda tergantung dari kebutuhan formasi dan instansi saat para calon pelamar mendaftar.

Klik di sini untuk mendapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.

(Tribunhealth.com/Surya.co.id)

Baca berita lainnya di sini.

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.comCPNS2023formasiKementerian AgamaKemenagsscasn.bkn.go.idTikTokPPPKinformasisyaratpendaftaranPersyaratan Claudia Scheunemann
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved