TRIBUNHEALTH.COM - Beredar informasi bocoran formasi CPNS 2023 Kementerian Agama (Kemenag) sejak Kamis (31/8/2023).
Kabarnya, informasi tersebut pertama kali terlihat dari unggahan TikTok @lokercpns.
Disebutkan dalam unggahan tersebut bahwa Kemenag telah resmi mengumumkan formasi CPNS 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Resmi!! Formasi CPNS 2023 Kemenag."
Baca juga: Rutin Konsumsi Ikan Laut dan Rasakan Beragam Manfaatnya, Salah Satunya Menjaga Kesehatan Mental
Dilansir dari laman Surya.co.id, adapun formasi CPNS 2023 dan PPPK Kemenag sebagai berikut:
- Guru PPPK: 2.296 formasi
- PPPK tenaga kesehatan: 224 formasi
- Dosen CPNS: 68 formasi
- Dosen PPPK: 68 formasi
- CPNS tenaga teknis: 1.469 formasi.
Meski info tersebut sudah viral di TikTok, namun pihak Kemenag meminta masyarakat bersabar menunggu pengumuman resmi dari panitia seleksi.
Baca juga: Yuk Berenang! Sederet Manfaat Berenang Menanti: Tingkatkan Kebugaran Jantung & Turunkan Berat Badan
"Informasi resminya nanti akan dikeluarkan oleh pansel nasional," ujar Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie.
Kemungkinan pengumuman formasi CPNS 2023 dan PPPK di Kemenag disampaikan pada 16 September 2023, sesuai arahan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Ya, betul (diumumkan mulai 16 September)," kata Anna.
Sehari kemudian, tepatnya pada 17 September 2023, masyarakat sudah bisa melakukan pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK secara online melalui link berikut ini.
KLIK >>> Link daftar CPNS 2023 Kemenag atau Link daftar CPNS 2023 Kemenag
Baca juga: Kenali Gejala dan Penyebab Terjadinya Peradangan Otak
Syarat CPNS 2023 dan PPPK Kemenag
Berdasarkan pada peraturan Menpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, berikut ini dia beberapa persyaratan CPNS dan PPPK 2023 yang harus segera dipersiapkan oleh calon pelamar:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun
3. Pelamar tidak pernah dipidana penjara
4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian
5. Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
7. Sehat jasmani dan rohani
8. Bukan anggota atau pengurus partai politik
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi
Baca juga: Segudang Manfaat Mengkonsumsi Buah Jambu Biji untuk Kesehatan Anak
Dokumen Persyaratan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Selain itu, sebagai dokumen pendukung persyaratan pendaftaran, calon pelamar pula diimbau untuk mempersiapkan beberapa berkas di bawah ini:
1. Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi Akta kelahiran
4. Pas foto
5. Surat pernyataan penempatan di mana pun
6. Melampirkan CV (Curriculum Vitae)
Baca juga: Ingin Cepat Hamil? dr. Zaidul Akbar Bagikan Resep Program Hamil, Pasutri Harus Tahu!
Tentunya, untuk persyaratan CPNS dan PPPK 2023 tersebut akan berbeda-berbeda tergantung dari kebutuhan formasi dan instansi saat para calon pelamar mendaftar.
Klik di sini untuk mendapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.
(Tribunhealth.com/Surya.co.id)
Baca berita lainnya di sini.