TRIBUNHEALTH.COM - Belum lama ini viral video penganiayaan terhadap pemuda Aceh hingga tewas.
Kini beredar foto-foto ketiga pelaku yang diduga menganiaya pemuda Aceh bernama Imam Masykur di aplikasi pesan singkat.
Terlihat foto-foto para pelaku penganiayaan Imam Masykur yang sudah menggunakan baju tahanan berwarna kuning.
Selain itu, juga beredar foto yang menggambarkan para pelaku penganiayaan yang diperiksa di sebuah ruangan oleh petugas.
Dilansir dari laman Wartakotalive.com, Polisi Militer Kodam Jaya mengamankan tiga oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diduga menjadi dalang penganiayaan.
Diduga, ketiga pelaku tersebut menculik dan menganiaya warag Aceh, Imam Masykur (25) hingga tewas.
Baca juga: DOS and DONTTS Seputar Kehamilan, Ibu Hamil Penting Tahu!
Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan, mereka diamankan di satuannya masing-masing pada Rabu (23/8/2023).
"Kalau kami sistemnya tidak ditangkap, kami datang ke satuannya lalu diambil," ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Senin (28/8/2023).
Tiga oknum itu berinisial Praka RM, Praka HS, dan Praka J.
Pasalnya Praka RM merupakan petugas Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan.
Sementara Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat dan Praka J merupakan anggota TNI di Kodam Iskandar Muda.
Identitas tiga terduga pelaku diketahui setelah penyidik melacak telepon seluler milik korban yang dijual Praka RM.
Baca juga: Perbedaan Kejang Demam dan Epilepsi Pada Anak, Orang Tua Perlu Tahu!
Motif Paspampres tega menganiaya pemuda Aceh hingga tewas
Irsyad mengungkapkan, motif pelaku menganiaya korban hingga tewas adalah untuk mendapatkan uang.
"(Motifnya) pemerasan," tuturnya, dikutip dari Kompas.com, Senin.
Atas tindak kejahatan tersebut, pihaknya memastikan akan memberikan sanksi hukum pidana dan penjara militer.
"Sanksinya hukum pidana dan pidana militer dengan pemecatan," lanjutnya.
Komandan Paspampers (Danpaspampres) Mayjen TNI Rafael Granada memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada Praka RM jika terbukti melakukan penganiayaan.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono melalui Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono meminta agar pelaku dihukum berat jika terbukti melakukan tindak kejahatan yang dituduhkan.
"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata dia. Saat ini, Pomdam Jaya masih mendalami adanya keterlibatan pelaku lain.
Baca juga: Mahasiswa UI Tagih Janji Anies Bawesdan Soal Pemangkasan 25 Persen TKD PNS DKI Jakarta saat Pandemi
Modus terduga pelaku tangkap warga Aceh
Menurut Irsyad, tiga terduga pelaku menangkap Imam Masykur (25) dengan modus berpura-pura menjadi aparat kepolisian.
"Pelaku berpura-pura sebagai aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap korban karena korban diduga pedagang obat-obat ilegal (seperti) Tramadol dan lain-lain," kata Irsyad.
Diberitakan Kompas.com, Senin (28/8/2023), korban merupakan penjual obat-obatan ilegal dengan kedok toko kosmetik.
Toko korban berlokasi di Jalan Sandratek, RT 02 RW 06, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
Imam sebelumnya juga pernah ditangkap karena menjual obat terlarang.
"Setelah ditangkap, dibawa dan diperas sejumlah uang," sambung Irsyad.
Baca juga: Masriah Berulah Usai Keluar Penjara, Cor Jalan Masuk ke Rumah Tetangganya Usai Siram Kencing & Tinja
Viral di media sosial
Kasus paspamres diduga aniaya warga Aceh hingga tewas tersebut bermula dari unggahan yang viral di media sosial Instagram.
Korban dalam unggahan itu disebut bernama Imam Masykur asal Desa Mon Kelayu, Kecamataan Gandapura, Kabupaten Bureuen, Aceh.
Dalam unggahan itu, Imam disebut diculik sebelum akhirnya tewas.
Pelaku juga sempat meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta kepada keluarga korban.
Fauziah (48), ibu kandung Imam mengonfirmasi, putranya sempat menelepon dan meminta uang Rp 50 juta yang akan diserahkan lantaran Imam sedang diculik.
Sambungan telepon itu diterimanya pada Sabtu (12/8/2023).
Fauziah sempat mendengar suara pelaku dalam sambungan telepon itu.
"Dia bilang, kalau sayang anak, kirim duit Rp 50 juta. Saya bilang, iya saya kirim. Jangan dipukul anak saya,” ucapnya, dilansir dari Kompas.com, Senin.
Pelaku mengancam akan membunuh dan membuang mayat anaknya ke sungai jika uang tidak dikirim.
Pada Rabu (23/8/2023), Imam ditemukan tidak bernyawa di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Mayatnya tergeletak di dalam sebuah kali.
Keesokan harinya, Fauziah melihat jenazah anaknya di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Jenazah Imam kemudian diserahkan ke keluarga oleh Kodam Jayakarta untuk diberangkatkan ke Aceh dan dimakamkan di dekat rumahnya.
Baca juga: Menantu Presiden, Bobby Nasution Beri Tanggapan soal Roida yang Melempar Sandal dan ke Jokowi
RSUD Karawang Kaget
Mayat pria tanpa identitas ditemukan di Sungai, Karawang, Jawa Barat, belakang ini terungkap ternyata korban penculikan dan penganiayaan oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Humas RSUD Karawang, Andi Senjayani menjelaskan, pihaknya mendapatkan kiriman jenazah dari bagian Inafis Polres Karawang pada 15 Agustus 2023 pukul 16.30 WIB.
"Karena biasanya kalau ada jasad tidak dikenal maka dititipkan ke kita," ujarnya, Selasa (29/8/2023).
"Kita tidak tahu bahwa mayat pria itu ternyata korban tewas oleh oknum Paspampres," imbuhnya.
Menurut Andi, pihak Polres Karawang hanya meminta visum luar, dan hasilnya sudah disampaikan ke polisi.
"Kita sampaikan kepada kepolisian, karena belum terdeteksi adanya pemeriksaan lanjutan," ucapnya.
Hingga akhirnya pada 23 Agustus 2023 pukul 19.00 WIB, kata Andi, Pomdam Jaya dan Polda Metro Jaya menemukan hasil pemeriksaan lanjutan.
Kemudian dilakukan pemeriksaan identifikasi jenazah dan diketahui identitasnya bernama Imam Masykur (25).
Baca juga: Buah Pepaya Kaya Manfaat untuk Kesehatan Tubuh: Menyehatkan Kulit dan Rambut
"Pomdam Jaya dan Polda Metro Jaya bersama Polres Karawang langsung membawa jasad dan dialihkan ke rumah sakit Gatot Subroto," ucapnya.
Saat ditanya hasil visum terhadap jasad korban, kata Andi, pihaknya tidak punya hak untuk menjelaskannya.
RSUD Karawang telah menyerahkan hasil visum jasad itu ke Kepolisian.
"Untuk hasil visum kami tidak bisa jelaskan itu. Silahkan ke pihak Kepolisian yang berwenang," tutupnya.
Latar Belakang Oknum Paspampres Culik hingga Siksa Pemuda Aceh
Latar belakang penculikan pemuda Aceh dilakukan 3 oknum Paspampres terkuak.
Awalnya ketiga penculik itu sempat mengaku sebagai polisi saat membawa Imam Masykur (25).
Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Aceh, Fadhlullah, berdasarkan keterangan yang ia dapat dari Komandan Pomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey.
"Jadi Danpomdam Jaya menjawab bahwa tiganya sudah diamankan," kata Fadhullah, Senin (28/8/2023) dikutip dari Serambinews.com.
Untuk diketahui, dalam kasus ini Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya/Jayakarta telah menahan tiga oknum TNI.
Satu di antaranya adalah Praka Riswandi Manik (RM) yang merupakan Ta Walis 3/3/III Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres.
Ketiga pelaku penculikan disebut sempat mengaku sebagai Polisi ketika akan membawa Imam.
"Dijawab oleh Danpomdam Jaya, ini murni kasus pemerasan dan penganiayaan."
"Jadi mereka itu menculik korban dengan berpura-pura sebagai oknum dari institusi hukum, kemudian meminta penebusan. Lalu dilakukan penyiksaan,” lanjutnya.
Baca juga: Makan Malam Bikin Gemuk? Ini Alasan Perlunya Hindari Makan Malam Menurut dr. Zaidul Akbar
Diketahui, ketiga pelaku melakukan penculikan dan penganiayaan karena mengetahui Imam menjual obat-obatan secara ilegal.
Imam kemudian diperas melalui keluarganya Rp 50 juta.
Pemerasan tersebut disertai penganiayaan hingga akhirnya korban tewas.
Lebih lanjut Fadhullah mengatakan, pihaknya akan segera bertemu dengan Danpomdam Jaya untuk meminta keterangan lebih lanjut sebagai bentuk pengawalannya atas kasus ini.
"Saya akan terus mengawal kasus ini. Dalam waktu dekat ini saya akan ke Pomdam Jaya karena saat ini saya masih di Aceh," ujarnya.
Panglima TNI Minta Pelaku Dihukum Mati
Atas kasus ini Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta agar pelaku dihukum berat, termasuk hukuman mati.
Ia mengaku prihatin atas kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota Paspampres Praka R dan rekan-rekannya.
Yudo juga memastikan oknum TNI pelaku penganiayaan ini akan dipecat dari keanggotaan TNI.
Baca juga: Datang 14 Orang, Pulang Cuma 13, Kisah Pilu KKN di Lubuk Tigo, Salah Satu Teman Meninggal Sakit
Imbauan Panglima TNI itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono.
"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup, dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," kata Julius, Senin (28/8/2023).
Klik di sini untuk mendapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.
(Tribunhealth.com/Wartakotalive.com/Kompas.com/Alinda Hardiantoro/Erwina Rachmi Puspapertiwi/M Chaerul Halim/Rizky Syahrial/Singgih Wiryono/TribunBekasi.com/MAZ/Tribunnews.com).
Baca berita lainnya di sini.