TRIBUNHEALTH.COM - Pasangan WNI membagikan kisahnya saat tinggal di Jepang.
Keduanya mengunggah sebuah video di akun TikTok dan menuliskan rincian bantuan subsidi Pemerintah Jepang yang mereka terima.
Melansir TribunJateng, melalui akun TikTok @Kairo_in_japan ia mengunggah sebuah video berisi kompilasi foto-foto pada Kamis (24/8/2023) dengan menambahkan sebuah caption bertuliskan:
“Kebanyakan duit apa gmn dah org-org disini.”
Baca juga: Anda Sedang Mengalami Gangguan Kecemasan? Terapkan 7 Tips Ini untuk Menenangkan Pikiran Cemas
Melalui foto pertama pasangan tersebut tampak berpose dengan menggendong anak pertama mereka yang diberi nama Kairo dengan menambahkan keterangan bertuliskan:
“Iseng lahiran di luar negeri Eh malah dapet duit mulu.”
Pada foto kedua terdapat anak pertama mereka yang tengah tertidur dengan menuliskan keterangan:
“Ternyata dapet subsidi biaya persalinan 50jt dari pemerintah sini.”
Pada foto ketiga terdapat foto anak pertama mereka tengah mengenakan baju berwarna biru sembari tertidur, dengan menambahkan keterangan bertuliskan:
“Dapet juga 1,5 juta per bulan buat susu dan keperluan bayi lain.”
Pada foto selanjutnya terlihat foto sang anak tengah meminum susu dari botol dengan menambahkan keterangan bertuliskan:
“Imunisasi semua gratis 100 persen Alhamdulillah gada demam.”
Baca juga: Ayah Ini Rela Dandan Seperti Wanita Demi Rayakan Hari Ibu di Sekolah Anak, Fakta Sedih Terkuak
Foto selanjutnya terlihat sang anak tengah tertidur di sebuah stroller dengan keterangan bertuliskan:
“Harga bahan pokok naik? Tenang aja, malah dikasih duit lagi 3 jt Sampe bingung emg kita ngapain dikasih duit mulu.”
Dari unggahan tersebut bisa dirinci pasangan tersebut mendapatkan bantuan subsidi dari Pemerintah Jepang diantaranya sebagai berikut:
Bantuan Biaya persalinan Rp 50.000.000
Bantuan susu dan keperluan bayi Rp 1.500.000 per bulan
Bantuan biaya bahan pokok naik Rp 3.000.000 per bulan
Imunisasi 100 persen gratis ditanggung Pemerintah Jepang.
Diketahui jika keduanya merupakan WNI yang tinggal di Jepang dengan status temporart resident merupakan visa kunjungan sementara untuk kunjungan wisata dengan menggunakan biaya sendiri.
Baca juga: Jodoh Tak Ada yang Tahu, Wanita Ini Dinikahi Bapak Kos, Dulu Nyaris Diusir Karena Telat Bayar
Berdasarkann web resmi milik Kedutaan Besar Jepang di Indonesia yakni https://www.id.emb-japan.go.jp/visa_7.html berikut dokumen yang harus dilengkapi untuk mengajukan permohonan visa:
- Paspor.
- Formulir permohonan visa dan pasfoto terbaru (ukuran 4,5 X 3,5 cm, diambil 6 bulan terakhir dan tanpa latar, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram)
- [Formulir Visa - QR Code (PDF)] pastikan untuk menggunakan Adobe Acrobat Reader untuk mengisi dan print-out formulir dengan QR Code (PDF)
- Foto kopi KTP
- Fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar (hanya bila masih mahasiswa)
- Bukti pemesanan tiket (dokumen yang dapat membuktikan tanggal masuk-keluar Jepang)
- Jadwal Perjalanan [ download (DOC)] (semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang)
- Fotokopi dokumen yang bisa menunjukkan hubungan dengan pemohon, seperti kartu keluarga, akta lahir, dlsb. (Bila pemohon lebih dari satu)
- Dokumen yang berkenaan dengan biaya perjalanan:
Bila pihak Pemohon yang bertanggung jawab atas biaya
* Fotokopi bukti keuangan, seperti rekening Koran atau buku tabungan 3 bulan terakhir (bila penanggung jawab biaya bukan pemohon seperti ayah/ibu, maka harus melampirkan dokumen yang dapat membuktikan hubungan dengan penanggung jawab biaya).
Baca juga: dr Zaidul Akbar Beberkan Makanan & Minuman Sumber Serat, Kaya Asam Amino, Dapat Bersihkan Pencernaan
Perhatian:
Dokumen harus disusun sesuai urutan No. 2 - 8 sebelum diserahkan di loket.
Bagi yang termasuk dalam kategori berikut, maka Pemohon maupun anggota keluarga (suami/istri dan anak) tidak perlu melampirkan bukti keuangan (tercantum pada nomor 8), (Bila diperlukan, dokumen tambahan akan diminta untuk melengkapi atau membuktikan hal tersebut).
- Pemohon adalah karyawan perusahaan yang terdaftar di Bursa Saham Indonesia.
- Pemohon adalah karyawan BUMN.
- Pemohon adalah karyawan dari perusahaan yang menjalin kerja sama dengan perusahaan di Jepang.
- Pemohon adalah karyawan dari perusahaan joint venture Indonesia - Jepang, atau anak perusahaan Jepang, atau cabang dari perusahaan Jepang.
- Pemohon adalah karyawan dari instansi pemerintah.
- Pemohon adalah budayawan/ seniman yang sudah go-international; atlit yang sudah diakui ; dekan, profesor, asisten profesor dari universitas; pimpinan museum, atau lembaga penelitian pemerintah maupun swasta.
Bila aplikan ingin mengajukan permohonan visa untuk kunjungan berkali-kali (Multiple Visa), maka harus melampirkan surat penjelasan alasan keperluan kunjungan berkali-kali ke Jepang atau surat penjelasan dari pihak Pengundang.
Untuk visa kunjungan berkali-kali, harap melihat persyaratan visa untuk kunjungan berkali-kali.
Baca juga: Ingin Sehat? dr. Zaidul Akbar Anjurkan untuk Berhenti Konsumsi 5 Jenis Makanan Berikut
Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.
Baca berita lain seputar kesehatan di sini
(Tribunhealth.com)