Breaking News:

Trend dan Viral

Pak Kades di Magelang Bikin Geger Warga, Tiba-tiba Posting Foto Syur Mantan Istri, Kini Tersangka

Mengetahui foto syurnya di upload, mantan istri siri Pak Kades, R (30) langsung lapor polisi

Penulis: Ahmad Nur Rosikin | Editor: Ahmad Nur Rosikin
TribunStyle.com
ILUSTRASI Video syur tersebar di medsos 

TRIBUNHEALTH.COM - Pak Kades di Magelang menjadi sorotan warga karena tiba-tiba posting foto syur mantan istri di story WA.

Belum diketahui secara pasti apa yang membuat Pak Kades tiba-tiba melakukan hal itu.

Namun kini kasus ini telah masuk ranah hukum.

Mengetahui foto syurnya di upload, mantan istri siri Pak Kades, R (30) langsung lapor polisi.

Dilansir TribunJateng.com, Kades berinisal Z (50) itu kini sudah menjadi tersangka.

Setelah dilaporkan ke polisi, Z dijerat pasal UU ITE terkait dengan penyebaran konten pornografi.

Baca juga: Kontroversi Panji Gumilang Bertambah, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Lingkungan Pesantren

ilustrasi tindakan pelecehan seksual
ilustrasi tindakan pelecehan seksual (hot.grid.id)

"Karena unsur-unsur yang kami ajukan sesuai dengan fakta, kami berkoordinasi penyidik kepolisian, unsur-unsur yang masuk itu UU ITE. Saat ini, perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan masuki P-21," kata Pengacara korban R, M Rajasa Danny, Selasa (22/8/2023), seperti dikutip Tribun Jatim dari TribunJogja.com

Lebih lanjut M Rajasa menceritakan, kejadian penyebaran konten asusila tersebut dilakukan oknum kades antara 11 atau 12 April 2023.

Konten itu disebar melalui Fitur Story WhatsApp milik oknum kades.

Baca juga: Sebagai Hukuman, Rusia Kirim Pelaku Pelecehan Seksual ke Ukraina, Wajib Perang di Garis Depan

Kirim ke suami baru mantan istri

Pelcehan
Pelcehan (kompas.com)
2 dari 3 halaman

Selain dijadikan story, Pak Kades juga mengirimkan konten asusila tersebut kepada suami baru mantan istrinya.

"Kalau yang kami bawa terkait bukti yang diajukan ke Polresta itu ada yang melalui story WA, ada yang melalui japri (jalur pribadi) bukan hanya ke korban."

"Tetapi, (juga) korban sekarang punya suami, ada yang dikirim ke suami, teman, dan warga yang lain," ujarnya.

Saat melaporkan kasus ini juga disertai dengan beberapa barang bukti yang diajukan berupa foto dan video.

"Yaitu foto dan juga video yang diduga saat itu disebarkan secara sengaja oleh kepala desa Z itu," ungkapnya.

Seorang Pria Nekat Sebar Foto dan Video Mantan Pacar Lantaran Kesal Diputus
Seorang Pria Nekat Sebar Foto dan Video Mantan Pacar Lantaran Kesal Diputus (bogor.tribunnews.com)

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Zaenal Abidin membenarkan adanya kasus tersebut.

Saat ini, berkas perkara oknum Kades sudah P21. Penyerahan tersangka dilakukan pada 16 Agustus kemarin.

"Selanjutnya, penanganan perkara ini kemudian terhadap tersangka diserahkan pasca-tahap dua penuntutan status menjadi terdakwa. Sehingga, dilakukan penahanan jangka waktu 20 hari dari tanggal 16 agustus sampai 4 September," ujarnya.

Dalam kasus ini, Z itu dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Jadi Tersangka, Alasan Pelaku Sebar Video Syur 2 Menit 27 Detik, Diduga Kesal Tak Diberi Uang

Sekda Kabupaten Magelang, Adi Waryanto mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku terlebih dahulu.

3 dari 3 halaman

Dari hasil proses hukum itu akan mendapatkan dokumen untuk dikaji sanksi ataupun hukuman terhadap Kades tersebut.

"Kami kaji dulu. Kami telaah sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang ada. Nanti kami ajukan telaahan itu kepada kepala daerah (Bupati) dengan berbagai argumen atau hasil telaah saran dan rekomendasi yang bisa disampaikan kepada Pak Bupati," urainya.

(TribunHealth.com)

Selanjutnya
Tags:
KadesMagelangfoto syurIstri
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved