Breaking News:

Trend dan Viral

Buntut Percaya Dukun Pengganda Uang, Warga Magelang Rugi Rp 1,45 M, Tiga Kali Setor Tak Sadar

Setelah membuka kardus, pria tersebut heran karena tidak ada uang yang dijanjikan

Penulis: Ahmad Nur Rosikin | Editor: Ahmad Nur Rosikin
Tribun Jogja/ Santo Ari
Jajaran kepolisian dari Polda DIY memperlihatkan barang bukti dalam kasus penggandaan uang, Selasa (22/8/2023). Kerugian korban dalam kasus tersebut mencapai miliaran rupiah. 

TRIBUNHEALTH.COM - Karena percaya begitu saja dengan dukun pengganda uang, warga asal Muntilan, Magelang, justru kehilangan uang senilai Rp 1,45 miliar.

Korban menyetor uang tersebut tiga kali, dan sama sekali tidak menyadari adanya unsur penipuan.

Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko, angkat bicara mengenai kasus ini.

Cari guru spiritual biar tanah cepat laku

Mulanya, korban GN, warga Muntilan, Jawa Tengah berkeinginan menjual tanahnya.

Dia kemudian mencari guru spiritual agar tanahnya cepat laku, dan ketemulah dengan pelaku, MD.

“Korban ini mencari guru spiritual, dan pada Juni 2019 bertemu dengan pelaku yang mengaku sebagai guru spiritual. Tujuannya meminta doa supaya tanah milik korban cepat laku,” papar Tri Panungko saat konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa (22/8/2023).

Baca juga: Pak Kades di Magelang Bikin Geger Warga, Tiba-tiba Posting Foto Syur Mantan Istri, Kini Tersangka

Pelaku pamer uang 4 kardus

Ilustrasi penggandaan uang
Ilustrasi penggandaan uang (Tribunnews)

Dalam pertemuan di rumah pelaku, pelaku memperlihatkan empat kardus yang dikatakan berisi uang pecahan Rp100 ribuan dengan total Rp 18 miliar.

MD mengatakan uang tersebut hasil dari ritual penggandaan uang.

2 dari 4 halaman

Hanya saja empat kardus tersebut tidak boleh dibuka.

“Tapi empat kardus dalam keadaan tertutup, dan tidak boleh dibuka. Ini strategi pelaku untuk mengelabui korban, pada saat itu ternyata korban juga terpengaruh,” katanya lagi.

Kemudian pada tanggal 10 Desember 2019 pelaku MD mengatakan agar uang tersebut bisa diambil, maka GN harus menyerahkan kembali uang senilai Rp 350 juga sebagai syaratnya agar uang tersebut bisa diambil dan digunakan.

Baca juga: Meski Ingin Kurus, Waspada jika Berat Badan Turun Drastis Tanpa Usaha, Justru Jadi Tanda Diabetes

Korban terperdaya

Pengganda uang
Pengganda uang (Tribunpontianak.co.id/net/ka)

Tertarik dengan bujuk rayu MD, GN pun menyetorkan sejumlah uang.

Terhitung dia tiga kali transfer, dan belum sadar adanya unsur penipuan.

“Karena merasa tertarik, korban pun setuju sehingga menyerahkan uang yang pertama Rp 350 juta. Dari uang itu, korban dijanjikan akan diberi uang senilai Rp 11 miliar,” terangnya.

Kemudian pada tanggal 14 Desember 2019 pelaku kembali menipu korban.

Pelaku menjanjikan Rp11 miliar lain dan syaratnya korban harus menyerahkan uang Rp 350 juta.

Korban yang teperdaya pun mentransfer Rp 350 juta ke pelaku.

Baca juga: Ingin Sehat? dr. Zaidul Akbar Anjurkan untuk Berhenti Konsumsi 5 Jenis Makanan Berikut

3 dari 4 halaman

Kemudian pada tanggal 6 Januari 2021, korban menyampaikan bahwa tanahnya sudah laku.

“Mengetahui hal tersebut, pelaku mengatakan bahwa uang tersebut tidak berkah dan nanti akan memakan korban, dan agar uang tersebut diritualkan agar menjadi berkah.

Atas dasar itu, korban pun menyerahkan kembali uang hasil penjualan tanah sebesar Rp 750 juta dengan cara transfer,” katanya.

Dengan demikian, korban sudah menyerahkan uang sebesar Rp1,45 miliar ke pelaku.

Baca juga: Pria Bantul Laporkan Penipuan Jenglot Palsu Rp 17 Juta, 3 Kali Ritual Tetap Gagal Total

Hasil nihil

Jajaran kepolisian dari Polda DIY memperlihatkan barang bukti dalam kasus penggandaan uang, Selasa (22/8/2023). Kerugian korban dalam kasus tersebut mencapai miliaran rupiah.
Jajaran kepolisian dari Polda DIY memperlihatkan barang bukti dalam kasus penggandaan uang, Selasa (22/8/2023). Kerugian korban dalam kasus tersebut mencapai miliaran rupiah. (Tribun Jogja/ Santo Ari)

Setelah berjalannya waktu, korban pun membuka kardus tersebut, dan ternyata di dalamnya tak ada uang sepeser pun.

“Pelaku mengatakan agar kardus tersebut dibakar agar uang semuanya kembali, namun setelah dibakar, uang tersebut tetap tidak ada. Merasa dirugikan, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polda DIY,” jelasnya.

Korban melaporkan kejadian tersebut pada 21 April 2022, dan setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi pun mengamankan guru spiritual abal-abal tersebut dan menetapkan sebagai tersangka.

“Hasil interogasi, pelaku mengaku baru sekali melakukan penipuan dan penggelapan ini. Uang yang diterima pelaku dipergunakan untuk transaksi trading dan kemungkinan kalah,” bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka MD pun dijerat dengan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

4 dari 4 halaman

*Diolah dari TribunJogja.com

(TribunHealth.com)

Selanjutnya
Tags:
ViraluangPenipuanMagelang
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved