Breaking News:

Pria Bantul Laporkan Penipuan Jenglot Palsu Rp 17 Juta, 3 Kali Ritual Tetap Gagal Total

seorang warga asal Gunungkidul berinisial SR yang membeli jenglot atau jimat boneka palsu seharga Rp. 17 juta.

Penulis: Melia Istighfaroh | Editor: Melia Istighfaroh
Tribunjogja.com
Sosok HH Penjual Jenglot Palsu 

TRIBUNHEALTH.COM - Masih banyak masyarakat yang tergiur mendapatkan kekayaan secara instan.

Salah satunya dengan percaya hal mistis yang kerap kali menjerumuskan jika tak didasari pengetahuan yang cukup.

Seperti yang dialami oleh seorang warga asal Gunungkidul, Bantul berinisial SR yang membeli jenglot atau jimat boneka palsu.

Kapolsek Kretek, AKP Haryanto menyebutkan, kasus bermula ketika pemilik kos atau korban SR ditawari jenglot oleh HH dengan iming-iming memperlancar rejeki.

HH (48) merupakan warga asal Sumatera Selatan yang tinggal dan ngekos di Kabupaten, DI Yogyakarta.

Baca juga: Jangan Salah, Infeksi Telinga, Hidung dan Tenggorok bisa Dialami Semua Usia

HH diringkus oleh Polsek Kretek setelah korban melaporkan kasus penipuan jenglot palsu.

"Tapi ada syaratnya. Korban harus menghidupkan jenglot itu dulu dengan cara dimandikan setiap malam Jumat," katanya kepada awak media saat melakukan Jumpa Pers di Lobby Polres Bantul, Senin (21/8/2023).

Disebutkan, cara memandikan jenglot atau jimat poneka ini tidak boleh asal-asalan.

Korban harus memandikan jenglot dengan kembang tujuh rupa dan menggunakan air zam-zam, dupa, dan kembang melati setiap malam jumat.

Diketahui, jenglot tersebut dibeli dengan harga Rp17juta.

2 dari 3 halaman

Korban melakukan pembayaran dengan cara nyicil sebanyak tiga kali.

Yakni Rp7 juta secara tunai pada 16 Juli 2023, Rp3 juta secara tunai pada 26 Juli 2023 dan Rp7 juta melalui transfer bank pada 29 Juli 2023.

Ilustrasi - uang berlimpah
Ilustrasi - uang berlimpah (Tribunnews)

"Setelah mendapatkan jenglot tersebut, korban langsung mencoba ritual yang disebutkan pelaku," ungkap AKP Haryanto.

Korban melakukan ritual yang disebutkan oleh pelaku sebanyak tiga kali.

Namun, ternyata, tidak membuahkan hasil, jenglot itu tidak hidup dan tidak bisa memperlancar rezeki maupun mendatangkan uang gaib kepada korban.

Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan dan menyerahkan HH ke Polsek Kretek pada Selasa (15/8/2023).

"Saat ini pelaku sudah kami tahan di Polsek Kretek. Untuk Pasal yang disangkakan ialah Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," beber dia.

Tidak hanya itu saja, dari hasil penyelidikan, Polsek Kretek berhasil mengidentifikasi bahwa jenglot tersebut adalah palsu.

Pihaknya pun melihat bahwa beberapa bagian jenglot yang dijual oleh terangkat mudah patah.

Baca juga: Profil Habib Umar bin Hafidz, Ulama Karismatik Asal Tarim Yaman, Viral Berkunjung ke Indonesia

"Ini (tubuh jenglot) dari mika dan kelingkingnya juga sudah patah. Kalau rambutnya asli rambut manusia dan kotaknya itu dibuat tersangka sendiri. Karena tersangka mengaku nemu jenglot itu di pinggir Pantai Parangtritis, jadi bisa dibilang ini replika jenglot ya," jelasnya.

3 dari 3 halaman

Sementara itu, HH mengaku bahwa tindak penipuan itu baru satu kali dilakukan olehnya.

"Baru dia (SR yang ditawarkan untuk membeli jenglot), karena dia juga yang minta," kata HH.

HH menyebut bahwa tidak sengaja melakukan modus penipuan tersebut. Sebab, ia membutuhkan uang untuk membayar hutang-hutangnya.

"Uang hasil jual itu (jenglot) buat bayar utang dan kebutuhan sehari-hari," tandas dia. (Tribunhealth.com)

Selanjutnya
Tags:
GunungkidulTribunhealth.comjenglotViralYogyakarta
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved