Breaking News:

Trend dan Viral

SOSOK 5 Hakim Mahkamah Agung yang Tangani Kasasi Ferdy Sambo Cs, Diskon Vonis Mati jadi Seumur Hidup

Diskon hukuman Ferdy Sambo dan tiga orang terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penulis: dhiyanti.nawang | Editor: dhiyanti.nawang
Serambinews.com
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, tersangka kasus tewasnya Brigadir J 

TRIBUNHEALTH.COM - Diskon hukuman Ferdy Sambo dan tiga orang terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diduga Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman tersebut.

Bahkan hukuman istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga dipangkas dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Hukuman asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf juga di sunat dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Baca juga: VIRAL Asisten Nikita Mirzani, Mail Ngaku Lolly Pernah Pacari Satpan Beristri hingga Mau Diracun

Pemberian diskon tak henti sampai di sini.

Hukuman mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dipangkas menjadi 8 tahun yang sebelumnya selama 13 tahun penjara.

SOSOK Hakim yang mengadili Ferdy Sambo Cs

Mahkamah Agung batalkan hukuman mati Ferdy Sambo, diganti jadi penjara seumur hidup
Mahkamah Agung batalkan hukuman mati Ferdy Sambo, diganti jadi penjara seumur hidup (Tribunstyle.com)

Lima Hakim MA yang turut mengadili antara lain, Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, dua dari lima hakim menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait hukuman mati Ferdy Sambo.

Kedua hakim sedianya ingin mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam) itu tetap dihukum mati.

2 dari 4 halaman

"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti," kata Sobandi dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2023) sore.

Baca juga: dr. Zaidul Akbar Bagikan Tips Regenerasi Sel Tubuh dengan Bahan Alami Ini, Resepnya Mudah Diikuti

Dilansir dari laman Serambinews.com, adapun kelima hakim tersebut, yaitu:

1. Suhadi

Suhadi dilantik sebagai Hakim Agung pada November 2011 lalu.

Lalu, terhitung sejak 9 Oktober 2018, ia menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana MA, menggantikan Artidjo Alkostar yang kala itu memasuki masa pensiun.

Dikutip dari laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung, sejumlah jabatan penting pernah diemban Suhadi selama berkiprah di MA.

Pria kelahiran Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, 19 September 1953 tersebut pernah menjadi Juru Bicara MA.

Lalu, Panitera MA, Panitera Muda Tindak Pidana Khusus MA, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus, Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Ketua Pengadilan Negeri Sumedang, Ketua Pengadilan Negeri Takengon, hingga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manna.

Baca juga: 12 Manfaat Minum Air Kelapa, Hilangkan Stres hingga Tingkatkan Kesuburan, Ini Kata dr. Zaidul Akbar

Suhadi menyandang gelar S1 dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta tahun 1978.

Sementara, gelar Magister Ilmu Hukum diraih Suhadi dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM tahun 2002.

3 dari 4 halaman

Sedangkan gelar Doktor Ilmu Hukum ia peroleh dari Universitas Padjajaran Bandung tahun 2015.

Saat ini, Suhadi juga menjabat sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia.

2. Suharto

Suharto menjadi Hakim Agung MA sejak tahun 2021.

Sejak Januari 2023, ia juga dipercaya sebagai Juru Bicara pengadilan tingkat akhir itu.

Sebelumnya, Suharto merupakan Panitera Muda Pidana Mahkamah Agung (2016).

Ia juga pernah menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar (2013-2015) dan Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di pengadilan yang sama (2015-2016).

Beberapa jabatan penting lain yang pernah diemban Suharto di antaranya Wakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda (2009-2010) Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (2010-2011), dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (2011-2013).

Baca juga: Begini Tindakan yang Harus Segera Dilakukan jika Penis Patah, Simak Ulasan Dokter

Suharto merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jember tahun 1984.

Ia menyandang gelar Magister Hukum dari Universitas Merdeka Malang tahun 2003.

4 dari 4 halaman

3. Jupriyadi

Jupriyadi dilantik sebagai Hakim Agung pada 19 Oktober 2021.

Sebelumnya, ia menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Sosok Jupriyadi dikenal sebagai salah satu hakim anggota yang turut menangani perkara penodaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Kala itu ia, merupakan hakim anggota Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Pada 2017, majelis hakim PN Jakarta Utara sepakat menjatuhkan vonis 2 tahun penjara untuk Ahok karena dinilai terbukti melakukan penodaan agama.

Tak lama setelah perkara itu selesai, Jupriyadi mendapatkan promosi jabatan.

Pria kelahiran 1962 tersebut diangkat menjadi Kepala PN Bandung.

Baca juga: Apa yang Dirasakan Pria saat Penisnya Patah? Begini Tanggapan Dokter

4. Desnayeti

Desnayeti dilantik sebagai Hakim Agung MA pada Januari 2013.

Sebelumnya, ia merupakan Hakim Pengadilan Tinggi Padang, Sumatera Barat. Kiprah Desnayeti di bidang kehakiman terbilang moncer.

Dia pernah menjabat sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Pontianak, Ketua Pengadilan Negeri Muaro Bungo, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Padang Panjang, hingga Hakim pada Pengadilan Negeri Padang.

Desnayeti meraih gelar Magister Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Sementara, gelar Doktor Hukum ia peroleh dari Universitas Jayabaya pada 2019.

Diketahui, Desnayeti merupakan salah satu Hakim Agung yang menangani kasasi kasus KM50 Tol Jakarta-Cikampek.

Baca juga: Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati & Putri Candrawathi Hanya 10 Tahun, Keluarga Brigadir J Sangat Kecewa

5. Yohanes Priyana

Yohanes Priyana dilantik sebagai Hakim Agung pada 19 Oktober 2021, berbarengan dengan pelantikan Jupriyadi. Sebelumnya, Yohanes menjabat sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Pontianak.

Yohanes menempuh pendidikan S1 Hukum Keperdataan di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Sementara, studi S2 Ilmu Hukum ia tempuh di Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto.

Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, MA: Langsung Dieksekusi

Keluarga Brigadir J dengar putusan Mahkamah Agung ubah hukuman Ferdy Sambo, yang awalnya hukuman mati kini menjadi penjara seumur hidup
Keluarga Brigadir J dengar putusan Mahkamah Agung ubah hukuman Ferdy Sambo, yang awalnya hukuman mati kini menjadi penjara seumur hidup (Tribunstyle.com)

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi menyebut putusan kasasi kasus pembunuhan berencana mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo bisa langsung dieksekusi.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim MA mengubah putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dari hukuman mati menjadi seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Sudah langsung bisa dieksekusi,” kata Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023). Sobandi mengatakan, putusan kasasi berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, proses hukum pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua oleh Sambo dan kawan-kawan dapat langsung dilaksanakan.

“Sudah inkracht, sudah berkekuatan hukum tetap,” tutur Sobandi.

Selain Sambo, eksekusi juga bisa langsung dilaksanakan terhadap putusan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Baca juga: HEBOH Dapat Bisikan Gaib! Bule Korsel Obrak-abrik Pura di Bali, Begini Penampakannya

Kemudian, mantan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara serta mantan ajudan Sambo Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Sobandi mengatakan, dalam putusannya, MA menolak kasasi yang diajukan terdakwa maupun Jaksa penuntut umum.

Adapun kasasi disidangkan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Sebanyak dua hakim di antaranya menginginkan Sambo tetap dihukum mati sementar tiga hakim lainnya menginginkan hukuman Sambo dikurangi.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

Baca juga: 5 Makanan yang Bikin ASI Melimpah Agar Semangat Mengasihi Sang Buah Hati, Para Ibu Harus Tahu!

Klik di sini untuk mendapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.

(Tribunhealth.com/Serambinews.com)

Baca berita lainnya di sini.

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.comdiskonhukuman matiFerdy SamboPutri Candrawathiseumur hiduppenjaraBrigadir JBrigadir Nofriansyah Yosua Hutabarathakimasisten rumah tanggaMahkamah AgungmantanBripka Ricky Rizal10 tahunSuhadiSuhartoJupriyadiDesnayetiYohanes Priyana Desnayeti Putri Candrawati
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved