TRIBUNHEALTH.COM - Fahmi Husaeni, pengantin Bogor yang ditinggalkan istrinya Anggi Anggraeni batal menceraikannya.
Melansir TribunJateng.com, pria asal Rancabungur, Kabupaten Bogor bukan ingin melanjutkan rumah tangganya, tetapi ingin statusnya tetap menjadi bujangan.
Pasalnya, Fahmi Husaeni belum sempat malam pertama atau masih 'segel' karena istrinya pergi sehari usai akad nikah.
Kuasa hukum Fahmi Husaeni, Ojat Sudrajat jika pihaknya sudah mendatangi Pengadilan Agama Cibinong untuk mengurus perkara kliennya.
Baca juga: Sering Alami Vertigo? Berikut Sederet Tips Atasi Vertigo yang Dapat Diterapkan di Rumah
Menurutnya, hal yang diajukan bukan soal perceraian Fahmi dengan Anggi.
Namun, perihal permohonan pembatalan pernikahan.
"Permohonan pembatalan pernikahan, karena dia (Fahmi,red) engga ngapa-ngapain," kata pria berkemeja hitam itu dikutip TribunnewsBogor.com dari Youtube Kang Dedi.
Menurutnya, jika nantinya ada putusan pembatalan pernikahan dari Pengadilan Agama, maka Fahmi Husaeni statusnya masih bujangan di KTP.
"Jadi statusnya tetap bujangan, bukan duda," terang Ojat Sudrajat.
Dalam permohonan pendaftaran pernikahan itu, Fahmi sebagai pemohon.
Baca juga: Sederet Tips Atasi Kulit Kering, Salah Satunya Gunakan Bahan Alami Seperti Madu dan Minyak Zaitun

Baca juga: Buntut Bawa Kabur Mobil Patroli di Tol Becakayu, Kini Jesica Koroh Dipidana Positif Gunakan Narkoba
"Termohonnya Anggi, turut termohonnya KUA, kami minta dibatalin pernikahannya," ujarnya.
Menurutnya, pihaknya memiliki bukti kuat untuk mengajukan pembatalan pernikahan.
Sebab, kata dia, untuk mengajukan pembatalan pernikahan apabila dalam perlaksaan pernikahan ada untuk penipuan.
"Itu ada unsur penipuan," tanya Dedi Mulyadi
"Ada dong, tenryata dia (istri Fahmi,red) punya pacar yang intim, kan pengakuannya sendiri. Buka dibawa lari tapi itu perempuannya yang nyamperin," kata pengacara Fahmi.
Ia menjelaskan, ada pasal yang mengatur soal pembatalan perkawinan yakni Pasal 72 ayat 2 tentang kompilasi hukum islam.
Baca juga: Buntut Curhat di TikTok, Sosok Pedagang Wahyu Dwi Nugroho Dipenjarakan Majelis Taklim Bogor
Bunyinya:
"Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau istri."
"Itu ada penipuan, ketidakterbukaan, ada keragu-raguan, itu terjadi," imbuh Ojat.
Terkait alasan Fahmi mengajukan pembatalan perkawinan, Ojat mengungkap penjelasan.
Ternyata Fahmi ingin agar statusnya tetap bujangan, bukan duda.
"Jadi nanti status Fahmi tetap bujangan ya?" tanya Kang Dedi.
"Iya di KTP-nya, tidak boleh jadi duda," imbuh Ojat.
Menurutnya, proses sidang akan digelar setelah 14 hari dilakukan pendaftaran ke Pengadilan Agama.
"Insya Allah satu kali sidang lah langsung putus. Sekarang daftar dulu, 14 hari ada sidang, lalu kita dipanggil lagi buat putusan," terangnya.
Baca juga: Berdebar Setelah Minum Kopi? Berikut 5 Tips untuk Mengatasi Jantung Berdebar Setelah Minum Kopi
Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.
Baca berita lain seputar kesehatan di sini
(Tribunhealth.com)