Breaking News:

Trend dan Viral

Warga Desa Mundurejo Menyegel Kantor Desa, Tak Terima Kades Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Para warga tak terima Kepala Desa Mundurejo, Edi Susanto ditetapkan tersangka kasus korupsi proyek pavingisasi jalan desa oleh Kejaksaan Negeri Jember

Penulis: Irmarahmasari | Editor: Irmarahmasari
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
Warga masih menjaga segel yang mereka pasang di Kantor Desa Mundurejo Kecamatan Umbulsari Jember. Aksi dilakukan untuk mendesak agar kadesnya dibebaskan 

TRIBUNHEALTH.COM - Polemik warga minta Kades Mundurejo Edi Susanto dibebaskan belum kunjung usai.

Terbaru, Kantor Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur kena imbasnya.

Melansir TribunJember.com, sekelompok massa yang mengaku warga Desa Mundurejo menyegel kantor desa sejak Jumat (21/7/2023) hingga Senin (24/7/2023).

Diketahui, para warga tak terima Kepala Desa atau Kades Mundurejo, Edi Susanto ditetapkan tersangka kasus korupsi proyek pavingisasi jalan desa oleh Kejaksaan Negeri Jember pada 11 Juli 2023 lalu.

Padahal kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 242 juta.

Baca juga: Demi Hasilkan Uang, Wanita Umur 22 Tahun Dipaksa Ayahnya Menikahi Banyak Pria, Kini Memiliki 6 Suami

Mereka tak percaya Edi Susanto melakukan korupsi lantaran menurut mereka sikap si kades baik.

Pun mereka juga menyebut Edi Susanto adalah kades termiskin di Jember.

Akibat penyegelan ini, kegiatan pelayanan di kantor desa lumpuh. Sejumlah perangkat desa juga tidak bisa bekerja memasuki kantor.

“Kami bingung harus ngantor dimana karena masih disegel sampai sekarang,” kata salah satu perangkat desa, Subaidi, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

Menurut dia, pihaknya masih meminta petunjuk dari Camat Umbulsari terkait dengan pelayanan di kantor desa.

2 dari 4 halaman

Bagaimana solusi masalah ini?

Baca juga: HORE! Bansos Sembako BPNT 2023 Cair Agustus, Simak Skema Pencairan Bansos untuk KPM Berikut Ini

Camat Umbulsari Akbar Winasis mengaku masih mencari solusi terkait dengan penyegelan kantor desa tersebut.

Ia akan memediasi warga yang menyegel kantor desa.

“Kami masih cari solusi terkait penyegelan kantor ini,” tambah dia.

Kapolsek Umbulsari AKP M Lutfi menambahkan selain disegel, kantor desa juga dijaga oleh sekitar 15 hingga 20 warga secara bergantian.

Pihak kepolisian juga tidak bisa berbuat banyak, karena ketika polisi datang, warga bisa mendatangi kantor desa itu dan berbuat anarkistis.

“Mereka berasumsi kita mau bongkar penyegelan kantor desa itu,” kata Lutfi.

Untuk itu, pihaknya menghindari lokasi penyegelan, dan memantau dari jauh.

Hal itu untuk menghindari adanya kegaduhan dan menjaga kondusifitas.

Baca juga: Mobil Patroli di Tol Becakayu Dibajak Wanita Cantik, Ugal-ugalan dan Sebabkan Petugas Luka-luka

Warga Desa Mundurejo Menyegel Kantor Desa, Tak Terima Kades Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi
Warga Desa Mundurejo Menyegel Kantor Desa, Tak Terima Kades Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi (Kompas.com/Bagus Supriadi)

Baca juga: 6 Tips Jauhkan Anak dari Masalah Gigi dan Mulut, Salah Satunya Hindari Konsumsi Makanan Manis

Pimpinan Musyawarah Kecamatan (Muspika), kata dia, sudah mengirimkan surat pada bupati, Biro Hukum dan Dispemasdes Pemkab Jember agar mencarikan solusi.

3 dari 4 halaman

Sebelumnya, ratusan warga Desa Mundurejo, Jember, Jawa Timur menggeruduk Kantor Kejaksaan pada Selasa (18/7/2023).

Para pengunjuk rasa datang membawa truk fuso dengan spanduk bertuliskan "Kades Kudu Mulih" (kades harus pulang).

Selain itu ada spanduk yang bertuliskan, "Kepala desa kami orang baik, jujur dan amanah".

Yanto, salah satu pengunjuk rasa mengatakan Edi adalah sosok kades termiskin di Kota Jember.

"Pak Edi itu Kades termiskin se-Kabupaten Jember, jadi tidak mungkin korupsi, wong rumahnya saja masih ngontrak," katanya, seperti dikutip dari Tribun Jember.

"Tidak mungkin menikmati uang korupsi. Orangnya itu sederhana, jujur, dan amanah," ujarnya.

Sementara Koordinator Aksi Hilmi As-Siddiq mengklaim demonstrasi diikuti oleh 3.000 orang warga.

"Intinya kami akan tetap di sini sampai Pak Edi kembali lagi ke rumahnya," katanya.

Baca juga: Buntut Curhat di TikTok, Sosok Pedagang Wahyu Dwi Nugroho Dipenjarakan Majelis Taklim Bogor

Hilmi mengatakan kasus dugaan korupsi ini sebenarnya sudah ada Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) dari Polres Jember.

Namun, tiba-tiba Jaksa melakukan penahan.

4 dari 4 halaman

"Sudah ada SP3 dari Polres, artinya tidak ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Tetapi mengapa Jaksa masih melakukan penyidikan bahkan menetapkan tersangka, ada apa ini" katanya.

Edi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Jember pada Selasa (11/7/2023). Diduga kuat ia melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2021.

Kepala Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, I Nyoman Sucitrawan mengatakan Edi telah memerintahkan perangkat desa untuk membuat laporan pertanggungjawaban fiktif anggaran pekerjaan paving jalan.

Padahal pengerjaan paving jalan yang dimaksud, telah dikerjakan dengan biaya pribadi oleh mantan Kades Mundurejo pada tahun 2019.

Sementara anggaran makan dan minum untuk pekerja paving jalan berasal dari swadaya warga. Akibat korupsi tersebut, negara dirugikan Rp 242 juta.

Kajari menjelaskan, tersangka Edi memuat anggaran yang tertuang dalam Peraturan Desa Mundurejo Nomor 7 Tahun 2021 tentang ABPDes Mundurejo. Anggaran untuk Jalan Navi dicantumkan sebanyak Rp 275.743.210 dengan panjang jalan 300 meter dan lebar 3,2 meter.

Baca juga: Widodo, Kepala Sekolah SMKN 1 Dicopot Akibat Pungli Berkedok Infaq, Berikut Profil dan Kekayaannya

"ES pun telah mencairkan anggaran itu dan digunakan membayar pajak pekerjaan paving jalan itu sebesar Rp 33.090.900 sehingga tersisa Rp 242.652.310. Kemudian sisa uang itu seolah diserahkan ke penjual paving berinisial G Rp 96.700.000," katanya.

Dia mengatakan, penjual paving berinisial G telah menitipkan uang tersebut ke penyidik Pidana Khusus Kejari Jember.

Adapun uang sisa Rp 145.952.310 berada dalam penguasaan Kades untuk menguntungkan diri sendiri.

"Berdasarkan audit Kejati Jatim, perkara rasuah yang melibatkan kades tersebut mengakibatkan kerugian negara Rp 242 juta lebih," katanya.

Edi pun ditahan selama 20 hari sejak 11 Juli 2023 hingga 30 Juli 2023 di Lapas Kelas II A Jember.

"Tersangka diancam penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup, sedangkan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," kata dia.

Baca juga: 8 Tips Mengatasi Bibir Pecah-pecah, Hindari Menjilat Bibir hingga Gunakan Madu

Menanggapi unjuk rasa para warga, I Nyoman Sucitrawan mengatakan, pihaknya menerima seluruh aspirasi dari warga tersebut.

Namun ia menegaskan Kepala Desa Edi telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan prosesur.

"Karena kami berpatokan pada aturan hukum, kami lihat dengan semua perbuatan yang ada. Dan semua tahapan kami sampaikan kepada masyarakat," ujarnya, Selasa (18/7/2023).

Sucitrawan mengatakan pihaknya telah mengumpulkan data intelejen sejak Mei 2022 dan seluruh dokumen serta barang bukti terkait dugaan korupsi sudah lengkap.

Ia juga menyebut pihak kejakasaan telah memeriksa 15 saksi terkadi kasus korupsi dana Desa Mundurejo.

Baca juga: Berdebar Setelah Minum Kopi? Berikut 5 Tips untuk Mengatasi Jantung Berdebar Setelah Minum Kopi

Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.

Baca berita lain seputar kesehatan di sini

(Tribunhealth.com)

Selanjutnya
Tags:
kantor desaKadesKepala Desawarga Desa Mundurejo menyegel kantor desaEdi SusantokorupsiJemberberita viralTribunhealth.com Justyn Vicky Hendy Siswanto Puncak Rembangan
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved