TRIBUNHEALTH.COM - Buntut pamer emas usai pulang ibadah haji, wanita asal Makassar ini kini dipanggil bea cukai.
Melansir Serambinews.com, Suarnati Daeng Kanang (46) salah satu jemaah haji perempuan asal Embarkasi Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) kelompok terbang (kloter) 1 kini dipanggil bea cukai.
Jemaah haji perempuan asal Makassar, Sulawesi Selatan, Suarnati Daeng Kanang, dipanggil Bea Cukai Makassar usai video pamer perhiasan emas setibanya di Indonesia jadi viral.
Hal tersebut buntut dari aksinya yang memamerkan emas 180 gram sepulang beribadah haji.
Baca juga: Seorang Pria dengan Perut Buncit Berisiko mengalami Impoten, Begini Penjelasan dr. Binsar Martin
Kepala Bea Cukai Makassar, Zaeni Rahman mengatakan, pemanggilan Suarnati Daeng Kanang untuk dimintai klarifikasi terkait emas 180 gram tersebut.
Apakah emas yang Ia bawa dibeli dari Arab Saudi atau ada yang dibawa dari Tanah Air.
"Saya rasa perlu sekali memanggil yang bersangkutan (Daeng Kanang) untuk mengkarifikasi.
Tentunya tabbayun (klarifikasi) itu lebih bagus daripada tidak (klarifikasi) maka fitnah jadinya. Secepatnya kami akan minta klarifikasi, kira-kira minggu depan" kata Zaeni, kepada awak media saat ditemui di kantornya, pada Jumat (7/7/2023).
Zaeni mengaku, pihaknya telah mendatangi kediaman Daeng Kanang pasca beritanya mengenakan ratusan gram emas usai pulang menunaikan ibadah haji, viral di sosial media (sosmed).
"Tim kami sudah ke kediamannya di Kecamatan Tamalate, namun beliau masih melakukan silaturahmi keluarganya di Jeneponto," ujar dia.
Baca juga: dr. Zaidul Akbar Imbau Konsumsi 4 Makanan Ini untuk Mencegah Kurangnya Kalsium pada Wanita
Zaini mengatakan, jika betul jemaah haji tersebut membeli emas dari Tanah Suci dan ada faktur atau invoicenya, maka pihaknya bakal mengenakan pajak dari emas yang dibawa oleh Daeng Kanang.
"Tentu akan lebih menarik kalau ternyata ibu itu memiliki faktur atau invoicenya.
Supaya kita tahu nilainya (harga emasnya) setelah kita tahu nilainya tentu kami akan tindak lanjuti dengan pengenaan pembiayaan.
Pengenaan pembiayaan itu tentu ada biaya masuk, ada pajak," ucap dia.
Dia juga mengatakan, barang bawaan yang dibeli jemaah haji yang diperbolehkan atau bebas pajak khusus barang yang nilainya 500 dollar AS atau Rp 7.571.775.
Baca juga: Tak Boleh Tidur Lagi Setelah Shalat Subuh, dr. Zaidul Paparkan 7 Manfaat Luar Biasa untuk Tubuh
"Jika nilainya di atas itu (Rp 7.571.775) harusnya sudah dikenakan pajak.
Tapi kalau dia bawa emas dari Makassar kemudian dipakai saat pulang ibadah haji, itu kami tidak kenakan (pajak)," tegas dia.
Olehnya itu, Zaini berharap para jemaah haji yang membawa emas atau barang-barang lain yang nilainya di atas Rp 7.571.775, diminta segera melapor.
"Alangkah baiknya para jemaah mendeklarasikan (menyampaikan) kalau membawa kalau memang mereka belanja barang dari luar (Tanah Suci).
Kalau memang dikenakan pembiayaan itu juga disetorkan untuk negara," pungkas dia.
Baca juga: Lakukan 5 Tips Foreplay Berikut Ini Agar Kualitas Hubungan Intim Semakin Meningkat

Baca juga: Sering Alami Bau Badan? Berikut 4 Rekomendasi Makanan yang Dapat Membantu Hilangkan Bau Badan
Beli emas di Makkah
Sementara itu, saat ditanya wartawan, Suarnati mengaku perhiasan yang dikenakannya merupakan emas yang ia beli di Makkah, Arab Saudi.
"Emas, alhamdulillah, beli di Makkah," kata Suarnati kepada wartawan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Rabu (5/7).
Perempuan yang kini menyandang gelar hajah itu pun mengaku cincin, gelang, dan kalung emas yang ia pakai bernilai ratusan juta.
"Alhamdulillah, senang banget dan bangga banget," jawabnya saat ditanya tentang perasaannya usai berhaji.
Ia pun mengaku perjalanan dari tanah suci ke Indonesia yang berdurasi 12 jam itu sangat melelahkan
"Dua belas jam, aduh sangat melelahkan," kata Suarnati yang mengenakan tudung kepala berwarna emas itu.
Baca juga: 9 Tips Redakan Sakit Kepala dengan Mudah, Cukupi Kebutuhan Cairan hingga Perbaiki Pola Tidur
Aturan barang luar negeri masuk Indonesia
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman, pemerintah Indonesia menetapkan batas pembebasan bea masuk barang personal use sebesar USD 500 per orang untuk setiap kedatangan.
Apabila seseorang membawa barang lebih dari USD 500 maka ia wajib dipungut bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yaitu PPN, PPnBM, dan PPh.
Perhiasan atau emas senilai lebih dari USD 500 maka nilai lebihnya akan dikenai BM dan PDRI.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2018 pasal 31 dijelaskan bahwa barang yang belum diselesaikan formalitas kepabeanannya dapat diberikan penangguhan selama 30 hari.
Apabila tidak diselesaikan melebihi 30 hari, maka berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 pasal 2 ayat 1(a) atas barang dimaksud akan menjadi Barang Tidak Dikuasai.
Selain itu, barang bawaan dari luar negeri wajib diberitahukan secara lengkap dan benar kepada pihak Bea Cukai dengan menggunakan Customs Declaration (CD) saat kedatangan agar memudahkan dalam pemeriksaan penumpang di bandara.
Baca juga: Kenali 6 Tanda Tubuh Kelebihan Sampah, dr. Zaidul Akbar Sarankan Detox dengan Puasa
Viral di medsos
Seperti yang diketahui, Suarnati sempat viral usai tampil nyentrik saat tiba di Asrama Haji Sudiang Makassar, Rabu (5/7/2023).
Tak hanya nyentrik dengan pakaian warna hijau yang penuh pernak pernik serta hiasan khas Bugis di bagian kepala.
Suarnati juga tampak terlihat glamor dengan sejumlah perhiasan emas yang menghiasi tubuhnya.
Saat tiba di Asrama Haji Sudiang Makassar bersama 392 rombongan jemaah haji kloter 1 Embarkasi Makassar, Suarnati begitu bahagia bahkan senyumnya terus merekah, sambil sesakali memamerkan kalung, gelang dan cicin emasnya.
Baca juga: Tips Melindungi Kesehatan Gigi, Lakukan 5 Kebiasaan Berikut, Salah Satunya Hindari Minuman Bersoda
Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.
Baca berita lain seputar kesehatan di sini
(Tribunhealth.com)