TRIBUNHEALTH.COM - Orang tua merupakan tempat berlindung bagi sang anak.
Namun hal ini berbeda dengan yang dialami oleh seorang anak di Riau.
Dilaporkan, seorang ayah di Riau berinisial AS (35) tega melakukan tindak asusila terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.
AS merupakan warga Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak, Bisa Sekaligus Mendapat KK Baru
Akibat perilaku sang ayah tiri, korban mengalami trauma yang cukup mendalam.
Dikutip Tribunhealth.com dari laman Tribunnewsmaker.com, pelaku dari tindak asusila tersebut berhasil diringkus Polres Inhu.

Pejabat sementara (Ps) Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran mengatakan, melakukan perbuatak tak terpuji pertama kali saat korban masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
"Pelaku sudah beberapa kali mencabuli korban. Bermula pada September 2021, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Saat itu korban masih SMP," kata Misran kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Senin (19/6/2023).
Misran menjelaskan, kasus pencabulan ini mulai terungkap pada bulan April 2023.
Baca juga: Bukan untuk Membangun Kemajuan Desa, Mantan Kades Korupsi Rp 988 Juta Buat 4 Kali Nikah & Foya-foya
Saat itu pelaku dan keluarganya, termasuk korban, pulang dari Lipat Kain, Kabupaten Kampar.
Saat itu, korban mengalami demam sehingga singgah di rumah saudaranya di Kecamatan Tapung, Kampar.
"Waktu korban demam, pelaku menunjukkan perhatian dan sikap yang dianggap berlebihan kepada korban, yang membuat keluarga curiga," kata Misran.
Selang beberapa hari kemudian, pihak keluarga menjemput korban untuk dibawa ke Pekanbaru.
Ternyata, paman korban berinisial LS (34) sudah banyak mendengar kabar buruk tentang korban.
Sesampainya di Pekanbaru, Senin 12 Juni 2023, barulah korban berani bercerita bahwa selama ini dia sudah sering mendapat perlakuan tak senonoh dari ayah tirinya.
Baca juga: Info BMKG Gempa di Jawa Timur, Pusat Gempa Terkini di Mojokerto, Sidoarjo dan Surabaya
"Sejak Maret 2023, korban mengaku tidak diperbolehkan keluar rumah oleh ayah tirinya, termasuk untuk beribadah. Korban juga bercerita bahwa sejak lima tahun yang lalu bapak tirinya telah melakukan pencabulan," ungkap Misran.
Tak sampai di situ saja, pelaku juga mengancam korban untuk tidak bercerita kepada orang lain.
Mendengar pengakuan korban ini, paman dan bibinya menjadi geram dan melapor ke Polsek Batang Gansal
"Keluarga korban tidak terima dengan ulah pelaku. Karena korban juga mengalami trauma," sebut Misran.
Baca juga: Sering Susah Tidur atau Alami Insomnia? Begini Ulasan dr. Zaidul untuk Mengatasi Masalah Tersebut
Pada Rabu (14/6/2023), petugas melakukan penangkapan terhadap AS dan dibawa ke Polsek Batang Gansal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.