TRIBUNHEALTH.COM - Akta kelahiran termasuk dokumen kependudukan yang penting dan harus dimiliki oleh bayi yang baru lahir.
Pasalnya akta sekaligus menjadi dasar pembuatan NIK dan memasukkan anak ke dalam Kartu Keluarga (KK).
Karenanya, penting untuk segera mendaftarkan akta anak sesegera mungkin setelah lahir.
Berikut ini TribunHealth.com sajikan cara mengurus akta kelahiran.
Namun perlu dicatat bahwa persyaratan dan cara mengurus akta kelahiran dalam artikel ini bersifat umum.
Pasalnya tiap daerah bisa meminta persyaratan dan alur pengurusan yang berbeda-beda.
Kendati demikian, perbedaan itu biasanya tidak terlalu signifikan.
Dokumen yang diperlukan

Baca juga: Gratis untuk Warga Jateng, Ini Cara Mengurus Balik Nama Motor dan Mobil Tanpa KTP Pemilik Lama
Melansir Tribunnews.com, siapkan dokumen berikut sebagai syarat untuk mengurus akta kelahiran anak.
- Surat Keterangan Kelahiran dari Puskesmas/Bidan/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran/Kelurahan atau Surat Permohonan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
- Salinan Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/bukti lain yang sah
- Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP kedua orang tua
- Berita Acara dari Kepolisian (Khusus bagi anak yang tidak diketahui asal/keberadaan orang tuanya);
- SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri (Hanya jika tidak memenuhi persyaratan Fotokopi Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/bukti lain yang sah).
Catatan: di beberapa daerah ada persyaratan berupa foto kopi KTP 2 orang saksi
Cara mengurus akta kelahiran

Baca juga: Cara Mengurus Perpanjangan SIM 2023 Beserta Rincian Biaya: Lewat Aplikasi, SIM Diantar ke Rumah
- Datangi Kantor Kelurahan
Bawa semua persyaratan ke kantor desa/kelurahan untuk meminta surat pengantar pembuatan akta, KIA, dan kartu keluarga.
Sebagai informasi, biasanya pengurusan akta kelahiran dilakukan sekaligus bersama pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) dan kartu keluarga.
Artinya, selain mendapatkan akta Anda juga akan mendapatkan KIA, sekaligus KK baru yang sudah memuat nama anak.
Saat meminta pengantar ke desa, tanyakan kepada petugas apakah ada syarat yang kurang serta apakah ada yang perlu diurus di kecamatan.
Beberapa daerah ada yang memerlukan tanda tangan camat pada surat pengantar.
- Datangi Kantor Dukcapil
Setelah semua berkas dari kantor desa dan/atau kecamatan sudah lengkap, Anda bisa menuju ke Kantor Dukcapil.
Ambil antrian lalu serahkan semua berkas kepada petugas.
Jika kelengkapan sudah sesuai, petugas akan segera memproses akta, KIA, serta KK baru.
Proses ini bisa dilakukan dalam hitungan menit saja.
Dapatkan produk kesehatan di sini
(TribunHealth.com/Ahmad Nur Rosikin)