TRIBUNHEALTH.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kartu yang wajib dimiliki oleh tiap pengendara.
SIM di Indonesia berlaku dalam 5 tahun dan wajib diperpanjang lagi setelahnya.
Terlambat satu hari saja, maka SIM tak bisa diperpanjang dan pemilik harus melakukan ujian ulang.
Cara mengurus perpanjangan SIM sebenarnya cukup mudah dilakukan.
Bahkan, kini perpanjang SIM bisa dilakukan lewat aplikasi dan SIM baru pun akan dikirimkan ke rumah.
Baca juga: Kabar Buruk, Tes CPNS 2023 Terancam Batal, Ini Penjelasan Kepala BKN
Dokumen untuk Mengurus SIM 2023
Dilansir dari laman Digital Korlantas, dokumen yang perlu disiapkan ketika Anda hendak melakukan perpanjangan SIM online, antara lain sebagai berikut:
- Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
- Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
- Hasil tes psikologi
- Pas foto dengan latar berwarna biru (bukan foto selfie)
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos
Pastikan semua dokumen yang akan unggah jernih dan tidak buram.
Hal ini untuk memudahkan sistem memverifikasi data.
Baca juga: Jangan Senang Dulu, Pengumuman Rekrutmen Bersama BUMN Bisa Jadi Palsu jika Ciri-cirinya Seperti Ini

Cara mengurus perpanjangan SIM lewat aplikasi
Bagi Anda yang belum memiliki aplikasinya, bisa ikuti cara download sebagai berikut:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
- Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone
- Anda akan menerima kode OTP via SMS.
- Masukkan kode OTP
- Buat PIN keamanan
- Lengkapi profil di menu “Profil” dengan mengisi no NIK, Nama, dan email
- Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun
- Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.
Langkah-langkah
Berikut langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI:
- Siapkan dokumen persyaratan
- Lakukan tes RIKKES jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id
- Buka aplikasi Digital Korlantas Polri
- Pilih menu “ SIM” dan pilih “Perpanjangan SIM”
- Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM Pilih SATPAS penerbit
- Masukkan nomor rekening pengembalian dana, diperlukan jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS
- Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
- Pilih metode pembayaran
- SIM akan dikirim ke alamat pemohon (kecuali juga Anda memilih metode pengambilan)
- Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu “Transaksi”
- Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
- Transaksi perpanjangan SIM selesai.
Biaya perpanjangan SIM online

Berikut adalah rincian biaya untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
- Biaya tes psikologi: Rp 37.500
- Biaya tes RIKKES jasmani mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih
- Biaya perpanjangan SIM A: Rp80.000
- Biaya perpanjangan SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah pemohon.
Untuk SIM yang mati atau melewati masa berlaku, tidak dapat melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Anda harus menghubungi atau mendatangi langsung kantor SATPAS terdekat.
(TribunHealth.com/Nur, TribunnewsBogor.com)