Breaking News:

Gratis untuk Warga Jateng, Ini Cara Mengurus Balik Nama Motor dan Mobil Tanpa KTP Pemilik Lama

Jateng sedang mengadakan pemutihan, bea balik nama kendaraan digratiskan selama program

Penulis: Ahmad Nur Rosikin | Editor: Ahmad Nur Rosikin
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Ilustrasi balik nama Kendaraan FOTO: Mulai tahun depan pemerintah akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi yang menunggak bayar pajak dua tahun berturut-turut. 

TRIBUNHEALTH.COM - Warga Jawa Tengah patut berbahagia karena sedang ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Salah satu poin dalam program ini adalah pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya.

Dengan demikian, bea balik nama kini gratis alias 0 rupiah.

Karenanya penting untuk mengetahui cara balik nama motor atau mobil saat pemutihan.

Apa lagi, kini balik nama hanya perlu KTP pemilik baru, tak perlu KTP pemilik lama, baik fotokopi ataupun asli.

Baca juga: Ini Cara Mengurus Pajak Motor saat Pemutihan, Warga Jateng dan 8 Provinsi Tak Perlu Bayar Denda

Ilustrasi balik nama tanpa KTP pemilik lama
Ilustrasi balik nama tanpa KTP pemilik lama (Satlantas Polres Ketapang via Tribunnews)

Perlu dicatat, meski gratis bea balik nama, pemilik kendaraan tetap harus membayar pajak dan berbagai biaya lainnya dengan biaya normal.

Selain itu, sanksi administrasi alias denda keterlambatan pajak juga dihapuskan.

Artinya, warga Jateng tinggal membayar pokok pajaknya saja jika sebelumnya ada keterlambatan pembayaran.

Rincian pemutihan pajak di Jawa Tengah adalah sebagai berikut:

  • Bebas sanksi administrasi atau denda PKB: 26 April-21 Juni 2023
  • Bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II): 26 April-22 Desember 2023
  • Bebas pajak progresif: 26 April-22 Desember 2023.

Syarat Balik Nama Kendaraan

Suasana perpanjangan STNK di Samsat
Suasana perpanjangan STNK di Samsat (Kompas/ Agus Susanto)

Baca juga: Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa Fotokopi, Siapkan Surat Kehilangan hingga BPKB Asli

2 dari 3 halaman

Dilansir Tribunnews, beberapa syarat balik nama motor berikut ini:

- KTP asli dan fotocopy pemilik baru

- BPKB asli dan fotocopy

- STNK asli dan fotocopy

- Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran

- Bukti cek fisik kendaraan

Baca juga: Cara Mengurus Perpanjangan SIM 2023 Beserta Rincian Biaya: Lewat Aplikasi, SIM Diantar ke Rumah

Cara Balik Nama Kendaraan

Ilustrasi STNK sebagai kelengkapan kendaraan bermotor.
Ilustrasi STNK sebagai kelengkapan kendaraan bermotor. (Grid.ID/Octa Saputra)

Setelah menyiapkan syarat balik nama kendaraan, Anda bisa menuju ke kantor Samsat sesuai wilayah KTP pemilik baru.

Berikut prosedur dan cara mengurus balik nama motor:

- Pastikan bawa berkas alias dokumen persyaratan balik nama motor

3 dari 3 halaman

- Datang ke kantor Samsat sesuai wilayah tempat tinggal KTP pemilik baru

- Setelah tiba, antre untuk melakukan cek fisik kendaraan oleh petugas Samsat

- Serahkan hasil cek fisik kendaraan kepada petugas Samsat bersama dokumen persyaratan lain saat daftar di loket balik nama STNK

- Petugas loket di Samsat akan memanggil nama Anda untuk melanjutkan proses balik nama. Silakan ikuti proses balik nama motor sesuai arahan petugas

- Setelah semua proses tuntas, selesaikan proses pembayaran di loket dan melunasi pajak yang belum terbayar (jika ada)

- Jika proses balik nama dan pembayaran telah selesai, Anda bakal mendapat kuitansi dan diminta datang kembali ke Samsat untuk mengambil STNK baru

- Datang kembali ke kantor Samsat pada hari yang telah ditentukan dengan membawa bukti pembayaran.

Dapatkan produk kesehatan di sini

(TribunHealth.com/Ahmad Nur Rosikin)

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.combalik namaKTPmotormobilSTNKBPKBJawa Tengahpemutihanpajakcara mengurus
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved