TRIBUNHEALTH.COM - Berikut ini cara mengurus pajak motor saat pemutihan 2023.
Kabar gembira bagi warga di 9 provinsi karena resmi ada pajak'>pemutihan pajak kendaraan bermotor.
9 Provinsi yang dimaksud antara lain Aceh, Sumatera Utara, Lampung, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara.
Momen pemutihan seperti ini menjadi waktu yang tepat untuk mengurus pajak kendaraan, terlebih lagi jika sebelumnya pernah terlambat.
Dengan memanfaatkan pemutihan, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak, tanpa membayar denda administratif.
Dilansir TribunHealth.com dari Tribunnews.com, berikut ini cara mengurus pajak motor dan mobil.
Baca juga: Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa Fotokopi, Siapkan Surat Kehilangan hingga BPKB Asli
1. PAJAK TAHUNAN

Syarat Bayar Pajak Tahunan
- STNK asli dan dua lembar fotokopi.
- BPKB asli (untuk diperlihatkan ke petugas Samsat) dan fotokopi.
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan.
- Fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP dan TDP perusahaan (jika membayar pajak kendaraan untuk perusahaan).
- Siapkan surat kuasa apbila membayar pajak menggunakan perantara orang lain.
- Formulir perpanjangan STNK (diambil di kantor Samsat).
Cara Bayar Pajak Tahunan di SAMSAT
- Siapkan data-data yang diperlukan dalam formulir.
- Lampirkan berbagai dokumen persyaratan sesuai dengan yang telah disebutkan pada pembahasan sebelumnya.
- Setelah melengkapi berkas, serahkan berkas permohonan perpanjangan pajak STNK tersebut ke loket penyerahan berkas.
- Tunggu hingga nama dipanggil sesuai dengan data yang tercantum dalam STNK.
- Bila sudah dipanggil, segeralah untuk menghampiri petugas di loket.
- Anda akan diberikan slip pembayaran pajak yang telah tercantum biaya yang harus dibayarkan.
- Serahkan slip pembayaran dan uang sesuai dengan biaya pajak ke petugas kasir.
- Setelah selesai membayar pajak, Anda akan mendapatkan bukti pelunasan pembayaran pajak
- Selanjutnya bukti tersebut diserahkan ke loket pengambilan STNK.
- Setelah itu Anda perlu menunggu sampai nama Anda dipanggil oleh petugas.
- STNK baru bisa Anda terima bila proses telah selesai.
Baca juga: Cara Mengurus Perpanjangan SIM 2023 Beserta Rincian Biaya: Lewat Aplikasi, SIM Diantar ke Rumah
2. PAJAK 5 TAHUNAN

Syarat Mengurus Pajak 5 Tahunan
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP sesuai STNK beserta fotokopinya
- Formulir permohonan perpanjangan
- Surat keterangan buka blokir (jika STNK dalam status terblokir)
- Surat kuasa jika diwakilkan.
Cara Pembayaran Pajak 5 Tahunan
- Datangi kantor Samsat daerah terdekat di domisili Anda
- Daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik kendaraan bermotor
- Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor Isi formulir perpanjangan STNK
- Serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif
- Lakukan pembayaran pajak di loket yang telah ditentukan
- Ambil STNK dan pelat nomor baru di loket TNKB
Baca juga: Rasa di Mulut Jadi Tanda Penyakit: Manis karena Diabetes, Berasa Asin jika Punya Penyakit Ini
Besaran Biaya Pajak 5 Tahunan

Terkait biaya perpanjang STNK 5 tahunan telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak.
Berikut ini biaya perpanjangan STNK lima tahunan:
- Perpanjang STNK kendaraan motor roda dua dan 3: Rp 100.000
- Perpanjang STNK kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 200.000
- Pengesahan STNK kendaraan roda 2 dan 3: Rp 25.000
- Pengesahan STNK kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 50.000
- Penerbitan TNKB kendaraan roda 2 dan 3: Rp 60.000
- Penerbitan TNKB kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 100.000
- Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 2 dan 3: Rp 225.000
- Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000.
Catatan: jadwal pemutihan berbeda-beda di setiap provinsi, simak tanggalnya di sini.
Dapatkan produk kesehatan di sini
(TribunHealth.com/Ahmad Nur Rosikin)