TRIBUNHEALTH.COM - Apakah pembersihan karang gigi bisa diatasi dengan datang ke Puskesmas?
Dokter gigi spesialis konservasi gigi, drg. Ummi Kalsum menyampaikan pernyataannya pada tayangan YouTube TribunHealth.com.
"Iya, sebenarnya itu masuk dalam pelayanan tapi cuma sekali setahun. Tapi ada yang rancu juga, kadang kalau tidak indikasi tidak dilakukan," ujar drg. Ummi Kalsum Sp.KG
Klik link berikut dan dapatkan produk yang membantu menjaga kesehatan gigi.

Baca juga: drg. Ummi Kalsum: Sebelum Berpuasa Rata-rata Pasien Bertujuan Membersihkan Karang Gigi
"Tapi coba ke faskes-faskes tingkat pertama meminta untuk pembersihan karang gigi. Biasanya sekali setahun boleh melakukan pembersihan karang gigi."
Apakah harus ada indikasi?
"Kalau karang gigi itu memang harus dibersihkan, kalau tidak bisa merusak jaringan penyangga gigi lebih lanjut. Itu lebih parah lagi." imbuhnya
Kalaupun memang tidak bisa dilakukan di Puskesmas, tidak menjadi masalah apabila melakukan pembersihan karang gigi ke rumah sakit.
Perawatan gigi ke faskes pertama juga mencakup pada pengecekan gigi secara berkala yang dilakukan setiap 6 bulan sekali?
Baca juga: drg. R. Ngt. Anastasia Ririen Pramudyawati: Membersihkan Karang Gigi Wajib bagi Segala Usia
"Boleh. Jadi ke faskes 1 boleh dilakukan." kata drg. Ummi Kalsum Sp.KG
Apabila dokter menanyakan keluhan kita bisa menyampaikan bahwa ingin melakukan cek kesehatan gigi apakah ada yang perlu ditambal, atau harus dicabut.
Untuk melakukan cek kesehatan gigi bisa ke Puskesmas.
Seringkali masyarakat bingung dan rancu apakah karena kita beranggapan ketika mengalami masalah gigi harus datang ke praktek dokter gigi swasta atau rumah sakit.
"Jadi kalau difaskes 1 biasanya yang jadi masalah karena pasien terlalu banyak, jadi tidak mungkin untuk melakukan perawatan-perawatan yang panjang untuk dilakukan difaskes 1," timpal drg. Ummi Kalsum
Baca juga: Setelah Melakukan Serangkaian Menjaga Kesehatan Gigi dan Mulut, Bagaimana Mencegah Mulut Kering?
"Yang kedua, difaskes 1 kan dokter gigi umum. Tindakan-tindakan yang bisa dilakukan oleh dokter gigi umum yang menjadi kompetensinya boleh, silahkan dilakukan difaskes 1,"
Tapi kalau memang harus dilakukan di rumah sakit, dokter gigi umum akan merujuk ke rumah sakit tempat dokter gigi spesialisnya berada.
drg. Ummi Kalsum menyampaikan, sekarang di rumah sakit sudah dilayani oleh spesialis.
Ini disampaikan pada channel YouTube Tribun Health bersama dengan drg. Ummi Kalsum, MH.Kes., Sp.KG. Seorang dokter gigi spesialis konservasi gigi.
(TribunHealth.com/PP)