TRIBUNHEALTH.COM - Merebaknya penyakit gagal ginjal yang sedang ramai dibicarakan membuat pemerintah mengambil sikap.
Disinyalir adanya penyakit gagal ginjal akibat kandungan pada obat sirup yang diberikan untuk anak-anak.
Karena itu, pemerintah melalu kementerian kesehatan dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) memberikan aturan baru untuk menghentikan pemberian obat sirup pada anak-anak.
Baca juga: Kronologi Pelarangan Penjualan Obat Sirup di Indonesia, Bermula dari Temuan 2 Zat Berbahaya
Bagaimana kata dokter mengenai hal ini?
Berikut simak jawaban dari dr. Muhammad Fiarry Fikaris.
Saat ini, dokter yang akrab disapa Fiki ini sedang melanjutkan studi di luar negeri.
Sebelumnya ia menjalankan praktek sebagai dokter umum di Rumah Sakit (RS) Insan Permata.
Rumah sakit ini berlokasi di jalan Bhayangkara 1, No. 68 Kelurahan Paku Jaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
Dokter fiki juga telah menjalankan praktik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandan Arang Boyolali, Jawa Tengah.
Baca juga: Profil Dokter Muhammad Fiarry Fikaris, Dokter Umum RS Insan Permata Tangerang Selatan
Rumah sakit ini merupakan tempat praktik pertama dirinya, setelah lulus dari menyelesaikan studi di Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta.
Tanya:
Apakah memang benar obat sirup sudah tidak boleh dikonsumsi anak-anak dok?
Baca juga: Benarkah Antibiotik Obat dari Segala Penyakit? dr. Alia Kusuma Rachman Menjawab
Ara, Solo.
dr. Muhammad Fiarry Fikaris Menjawab:
Jadi sementara pemberian obat sirup dihentikan untuk anak-anak.
Namun ini tidak untuk selamanya atau permanen namun sementara sambil menunggu penyelidikan lebih lanjut terkait dengan kasus gagal ginjal pada anak.
Baca juga: Kemenkes Larang Penjualan Obat dalam Bentuk Sirup, Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak
(Tribunhealth.com/Ranum Kumala Dewi)