Breaking News:

Kronologi Pelarangan Penjualan Obat Sirup di Indonesia, Bermula dari Temuan 2 Zat Berbahaya

Pelarangan sirup bermula dari temuan zat yang dinilai bisa menyebabkan gagal ginjal akut pada anak di Gambia

Penulis: Ahmad Nur Rosikin | Editor: Ahmad Nur Rosikin
TribunJateng
Kemenkes larang penjualan obat cair atau sirup terkait gagal ginjal akut pada anak 

TRIBUNHEALTH.COM - Kementerian Kesehatan Indonesia (Kemenkes) resmi menghentikan sementara penjualan obat dalam bentuk sirup di tanah air pada Selasa (18/10/2022).

Langkah ini diambil menyusul meningkatnya kasus gagal ginjal akut yang terjadi pada anak.

Pasalnya sirup memang ditengarai menjadi penyebab potensial dari penyakit ini.

TribunHealth.com menelurusuri fakta-fakta seputar obat sirup dan kaitannya dengan penyakit gagal ginjal akut pada anak.

Bermula dari kasus di Gambia, Afrika

ilustrasi anak yang mengalami demam akibat gagal ginjal akut
ilustrasi anak yang mengalami demam akibat gagal ginjal akut (health.kompas.com)

Setidaknya ada 70 anak di Gambia, Afrika, yang meninggal akibat penyakit gagal ginjal akut.

Pemerintah setempat mengidentifikasi peran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dalam menyebabkan kondisi mematikan ini.

Kedua bahan tersebut ditemukan dalam obat paracetamol sirup buatan Maiden Pharmaceuticals Limited, yang berbasis di India.

Ada 4 merk dagang dari perusahaan itu yang mengandung EG dan DEG, antara lain:

  • Promethazine Oral Solution
  • Kofexmalin Baby Cough Syrup
  • Makoff Baby Cough Syrup
  • Magrip N Cold Syrup.

Menanggapi temuan ini, pemerintah Gambia gerak cepat dengan menarik keempat produk tersebut dari pasaran.

Baca juga: Gagal Ginjal Akut pada Anak Meningkat, Kemenkes Imbau Orangtua Waspadai Gejalanya

2 dari 4 halaman

Tak terdaftar di Indonesia

Ilustrasi pemerintah larang penggunaan obat sirup terkait kasus gagal ginjal akut pada anak
Ilustrasi pemerintah larang penggunaan obat sirup terkait kasus gagal ginjal akut pada anak (Tribunnews)

Kabar baiknya, empat produk yang ditarik di Gambia itu tak terdaftar di Indonesia.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dalam keterangan tertulis.

"Hingga saat ini produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM," kata BPOM dalam keterangan resminya, dilansir TribunNetwork pada Sabtu (15/10/2022).

BPOM juga telah melarang penggunaan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) dalam seluruh produk sirup.

Hal ini dilakukan untuk melindungi dan menjaga masyarakat.

Baca juga: Kemenkes Larang Penjualan Obat dalam Bentuk Sirup, Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak

Lakukan penyelidikan pada bahan lain

Ilustrasi anak minum obat sirup
Ilustrasi anak minum obat sirup (Tribunnews via madeformums)

BPOM tetap melakukan upaya penelusuran mengenai kemungkinan kandungan DEG dan EG sebagai cemaran pada bahan lain yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan.

Namun, upaya pencegahan juga harus dilakukan oleh masyarakat.

Oleh karena itu, BPOM mengajak masyarakat untuk teliti ketika mengonsumsi suatu produk.

3 dari 4 halaman

BPOM mengimbau masyarakat agar lebih waspada, menggunakan produk obat yang terdaftar di BPOM yang diperoleh dari sumber resmi, dan selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli.

Pemerintah resmi melarang obat dalam bentuk cair atau sirup

Ilustrasi seorang anak mengalami gagal ginjal akut
Ilustrasi seorang anak mengalami gagal ginjal akut (Freepik.com)

Menanggapi kasus gagal ginjal akut yang terus meningkat, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi melarang  apotek menjual jenis obat sirup pada Selasa (18/10/2022).

Larangan penjualan obat sirup ini tertuang dalam surat bernomor SR.01.05/III/3461/2022.

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Surat Edaran Kemenkes yang ditandatangi oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami Selasa(18/10/2022) seperti dikutip Tribun, Rabu(19/10/2022).

Berkaitan dengan larangan ini, Kemenkes juga menginstruksikan Tenaga Kesehatan (Nakes) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup.

Instruksi ini berlaku sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah.

Sebaran kasus gagal ginjal akut di Indonesia

Ilustrasi anak sakit karena gagal ginjal akut
Ilustrasi anak sakit karena gagal ginjal akut (Pixabay)

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan kasus mencapai 192 orang per Selasa (18/10/2022).

Lonjakan kasus bulanan tertinggi tercatat terjadi pada September 2022 dengan 81 kasus yang dilaporkan.

4 dari 4 halaman

Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI Piprim Basarah Yanuarso menambahkan temuan ratusan kasus itu didapatkan dari 20 provinsi di Indonesia.

Temuan kasus terbanyak terjadi di DKI Jakarta dengan 50 kasus, kemudian Jawa Barat dan Jawa Timur masing-masing 24 kasus, Sumatera Barat 21 kasus, Aceh 18 kass, dan Bali 17 kasus.

(TribunHealth.com/Ahmad Nur Rosikin)

Selanjutnya
Tags:
Etilen Glikol (EG)Dietilen Glikol (DEG)sirupgagal ginjal akutGambiaBPOMKemenkesObat
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved