TRIBUNHEALTH.COM - Kementerian Kesehatan Indonesia (Kemenkes) resmi menghentikan sementara penjualan obat dalam bentuk sirup di tanah air pada Selasa (18/10/2022).
Langkah ini diambil menyusul meningkatnya kasus gagal ginjal akut yang terjadi pada anak.
Pasalnya sirup memang ditengarai menjadi penyebab potensial dari penyakit ini.
TribunHealth.com menelurusuri fakta-fakta seputar obat sirup dan kaitannya dengan penyakit gagal ginjal akut pada anak.
Bermula dari kasus di Gambia, Afrika
Setidaknya ada 70 anak di Gambia, Afrika, yang meninggal akibat penyakit gagal ginjal akut.
Pemerintah setempat mengidentifikasi peran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dalam menyebabkan kondisi mematikan ini.
Kedua bahan tersebut ditemukan dalam obat paracetamol sirup buatan Maiden Pharmaceuticals Limited, yang berbasis di India.
Ada 4 merk dagang dari perusahaan itu yang mengandung EG dan DEG, antara lain:
- Promethazine Oral Solution
- Kofexmalin Baby Cough Syrup
- Makoff Baby Cough Syrup
- Magrip N Cold Syrup.
Menanggapi temuan ini, pemerintah Gambia gerak cepat dengan menarik keempat produk tersebut dari pasaran.
Baca juga: Gagal Ginjal Akut pada Anak Meningkat, Kemenkes Imbau Orangtua Waspadai Gejalanya
Tak terdaftar di Indonesia
Kabar baiknya, empat produk yang ditarik di Gambia itu tak terdaftar di Indonesia.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dalam keterangan tertulis.
"Hingga saat ini produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM," kata BPOM dalam keterangan resminya, dilansir TribunNetwork pada Sabtu (15/10/2022).
BPOM juga telah melarang penggunaan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) dalam seluruh produk sirup.
Hal ini dilakukan untuk melindungi dan menjaga masyarakat.
Baca juga: Kemenkes Larang Penjualan Obat dalam Bentuk Sirup, Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak
Lakukan penyelidikan pada bahan lain
BPOM tetap melakukan upaya penelusuran mengenai kemungkinan kandungan DEG dan EG sebagai cemaran pada bahan lain yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan.
Namun, upaya pencegahan juga harus dilakukan oleh masyarakat.
Oleh karena itu, BPOM mengajak masyarakat untuk teliti ketika mengonsumsi suatu produk.
BPOM mengimbau masyarakat agar lebih waspada, menggunakan produk obat yang terdaftar di BPOM yang diperoleh dari sumber resmi, dan selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli.
Pemerintah resmi melarang obat dalam bentuk cair atau sirup
Menanggapi kasus gagal ginjal akut yang terus meningkat, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi melarang apotek menjual jenis obat sirup pada Selasa (18/10/2022).
Larangan penjualan obat sirup ini tertuang dalam surat bernomor SR.01.05/III/3461/2022.
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Surat Edaran Kemenkes yang ditandatangi oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami Selasa(18/10/2022) seperti dikutip Tribun, Rabu(19/10/2022).
Berkaitan dengan larangan ini, Kemenkes juga menginstruksikan Tenaga Kesehatan (Nakes) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup.
Instruksi ini berlaku sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah.
Sebaran kasus gagal ginjal akut di Indonesia
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan kasus mencapai 192 orang per Selasa (18/10/2022).
Lonjakan kasus bulanan tertinggi tercatat terjadi pada September 2022 dengan 81 kasus yang dilaporkan.
Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI Piprim Basarah Yanuarso menambahkan temuan ratusan kasus itu didapatkan dari 20 provinsi di Indonesia.
Temuan kasus terbanyak terjadi di DKI Jakarta dengan 50 kasus, kemudian Jawa Barat dan Jawa Timur masing-masing 24 kasus, Sumatera Barat 21 kasus, Aceh 18 kass, dan Bali 17 kasus.
(TribunHealth.com/Ahmad Nur Rosikin)