TRIBUNHEALTH.COM - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) resmi melarang sementara penjualan obat dalam bentuk sirup.
Larangan ini menyusul meningkatnya kasus gagal ginjal akut pada anak, yang ditengarai disebabkan oleh bahan yang digunakan dalam pembuatan sirup.
Larangan penjualan obat sirup ini tertuang dalam surat bernomor SR.01.05/III/3461/2022.
Kemenkes juga menginstruksikan Tenaga Kesehatan (Nakes) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair/sirup.
Larangan ini diberlakukan sampai ada pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Surat Edaran Kemenkes yang ditandatangi oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami Selasa(18/10/2022) seperti dikutip TribunHealth.com, Rabu(19/10/2022).
Baca juga: Gagal Ginjal Akut pada Anak Meningkat, Kemenkes Imbau Orangtua Waspadai Gejalanya
Terjadi peningkatan kasus
Infeksi gagal ginjal akut pada anak mengalami peningkatan dalam dua bulan terakhir.
Situs resmi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) sehatnegeriku.kemkes.go.id, melaporkan ada 189 per Selasa (18/10/2022).
Dari kasus tersebut, usia 1-5 tahun menjadi yang paling mendominasi.
Berkaca dari Gambia, BPOM larang sirup dengan kandungan berikut
Gambia menarik sirup paracetamol yang diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited itu, terdiri dari Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.
Pasalnya berbagai sirup tersebut dinilai mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Kedua bahan tersebut dikaitkan dengan kasus gagal ginjal akut yang terjadi pada anak-anak.
Terkait hal ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) buka suara.
Dari keempat jenis sirup yang ditarik di Gambia, saat ini tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia.
Lebih lanjut, BPOM melakukan pengawasan secara komprehensif pre- dan post-market terhadap produk obat yang beredar di Indonesia.
"Sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG," demikian salah satu poin penjelasan BPOM dikutip dari laman resmi BPOM, Rabu (19/10/2022).
(TribunHealth.com)