Breaking News:

Tak Boleh Sembarangan Beli Obat, Berikut Kenali Golongan Obat yang Dapat Dibeli Bebas dan Tidak

Berikut ini penjelasan dr. Robert Sinto, Sp.PD mengenai penggunaan obat secara rasional serta golongan obat yang boleh dibeli bebas dan tidak.

Penulis: Irma Rahmasari | Editor: Melia Istighfaroh
kompas.com
ilustrasi penggunaan obat harus rasional, simak penjelasan dr. Robert Sinto, Sp.PD 

TRIBUNHEALTH.COM - Sobat sehat, tentunya sudah tidak asing lagi dengan yang namanya obat.

Obat biasanya dikonsumsi saat seseorang sedang merasa tidak enak badan ataupun sedang sakit.

Terdapat jenis obat yang dapat dibeli dengan bebas dan juga obat yang harus menggunakan resep dari dokter.

Dilansir TribunHealth.com, Dokter Spesialis Penyakit Dalam Konsultan Penyakit Tropik & Infeksi, dr. Robert Sinto, Sp.PD memberikan penjelasan dalam tayangan YouTube Ayo Sehat Kompas Tv.

Baca juga: Hipertensi Tak Memiliki Gejala Khas, dr. Ni Made Hustrini Anjurkan Lakukan Pemeriksaan Tekanan Darah

ilustrasi berbagai jenis obat, simak penjelasan dr. Robert Sinto, Sp.PD
ilustrasi berbagai jenis obat, simak penjelasan dr. Robert Sinto, Sp.PD (pixabay.com)

Baca juga: dr. Ni Made Hustrini, Sp.PD-KGH Paparkan 4 Kelompok Rentan terhadap Hipertensi, Berikut Ulasannya

dr. Robert Sinto menjelaskan, penggunaan obat harus dilakukan secara rasional.

Rasional sendiri memiliki arti secara tepat. Dapat dikatakan bahwa penggunakan obat harus tepat dari awal pemberian hingga akhir pemberian.

Tepat diawal pemberian adalah pertama obat tersebut digunakan oleh pasien yang tepat dan kedua obat tersebut digunakan untuk indikasi yang tepat.

Sebelum menggunakan atau mengkonsumsi obat, seseorang harus memiliki diagnosis yang tepat terlebih dahulu baru kemudian mendapatkan obat sesuai dengan diagnosisnya tersebut.

Selain penggunaan obat, dr. Robert Sinto juga berbicara mengenai spesifik dari obat yang digunakan.

Baca juga: Penderita Hipertensi Terus Meningkat, Benarkah Marah-marah Menjadi Pemicu Terjadinya Hipertensi?

ilustrasi obat yang dapat dibeli bebas, simak penjelasan dr. Robert Sinto, Sp.PD
ilustrasi obat yang dapat dibeli bebas, simak penjelasan dr. Robert Sinto, Sp.PD (intisari.grid.id)

Baca juga: 9 Makanan yang Perlu Dibatasi Penderita Hipertensi, Termasuk Saus Tomat dan Kecap

Spesifik obat yang dimaksud meliputi sebagai berikut.

2 dari 4 halaman

- Nama obat

- Dosis yang tepat

- Cara pemberian yang tepat

- Waktu pemberian yang tepat

- Efek samping dari obat

Baca juga: Amankah Minum Obat yang Dijual Bebas di Warung untuk Menurunkan Kolesterol?

ilustrasi obat yang harus menggunakan resep dokter, simak penjelasan dr. Robert Sinto, Sp.PD
ilustrasi obat yang harus menggunakan resep dokter, simak penjelasan dr. Robert Sinto, Sp.PD (pixabay.com)

Baca juga: Minum Obat hanya Membantu Sementara Meredakan Gigi Sensitif, Ketahui Penjelasan drg. Anastasia

"Jadi harus tahu kalau kita berikan obat tersebut bersamaan dengan obat lain reaksinya seperti apa."

"Kemudian harus dilihat juga efek sampingnya ada atau tidak."

"Selain itu penggunaan obat dikatakan rasional ketika obat tersebut digunakan sesuai dengan penyakit yang ada pada pasien dan kemudian keterjangkauan dalam hal ekonomi."

"Artinya kita memilih obat yang rasional dengan pertimbangan ekonomi pasien."

"Jadi itu kurang lebih yang digariskan oleh Badan Kesehatan Dunia mengenai bagaimana kita mendefinisikan penggunaan obat secara rasional."

Baca juga: Simak! Cara Atasi Bosan ketika Minum Obat Setiap Hari menurut dr. Binsar Martin Sinaga, FIAS

Ilustrasi logo golongan obat yang terdapat pada kemasan obat
Ilustrasi logo golongan obat yang terdapat pada kemasan obat (Kompas TV)

Baca juga: Tips NHS Minimalkan Risiko Migrain, Hindari Pemicu hingga Minum Obat untuk Redakan Gejala

3 dari 4 halaman

Golongan obat

dr. Robert Sinto menyebutkan terdapat penggolongan obat dari bagian kefarmasian Kementerian Kesehatan RI yang menggolongkan obat ke dalam beberapa golongan.

  • - Obat dengan logo hijau atau obat tidak keras (Gambar A)

Obat dengan logo hijau adalah obat yang bebas dibeli tanpa menggunakan resep dari dokter.

Obat dengan logo hijau tersebut dinilai aman yang artinya efek sampingnya hampir tidak ada dan cukup aman diberikan tanpa menggunakan resep dokter.

  • Obat dengan logo hijau dan terdapat gambar daun (Gambar B)

Obat dengan logo hijau dan terdapat gambar daunnya menandakan jamu dan juga obat herbal berstandar.

  • Obat dengan logo merah dan ada huruf K (Gambar D)

Obat dengan logo merah dengan huruf K tergolong pada obat keras.

Untuk mendapatkan obat jenis ini harus menggunakan resep dari dokter dan tidak boleh dibeli secara sembarangan serta digunakan secara sembarangan.

Baca juga: Penderita Hipertensi Tak Boleh Berhenti Minum Obat Tanpa Konsultasi Dokter, Tensi Bisa Naik Lagi

ilustrasi obat, simak penjelasan dr. Robert Sinto, Sp.PD
ilustrasi obat, simak penjelasan dr. Robert Sinto, Sp.PD (kompas.com)

Baca juga: Tak Sarankan Copy Resep untuk Kolesterol Tinggi, dr. Indra Sarankan Konsultasi Lagi saat Obat Habis

  • Obat dengan logo biru (Gambar C)

dr. Robert Sinto menuturkan, diantara warna hijau dan merah terdapat obat dengan logo warna biru.

Obat dengan logo biru tersebut dapat dibeli tanpa menggunakan resep dari dokter.

Namun dalam penggunaannya harus berhati-hati dan biasanya pada kotaknya akan dituliskan misalnya tidak boleh diminum atau hanya untuk kumur.

4 dari 4 halaman

Jika ada peringatan tersebut artinya ketika obat tersebut tertelan akan mengakibatkan efek samping.

"Jadi obat dengan logo biru ada penanda khususnya."

  • Obat dengan logo merah dan gambar palang mendali di tengah (Gambar E)

Obat jenis ini adalah golongan narkotika.

Obat tersebut hanya dapat diberikan dengan resep dokter karena memiliki risiko ketergantungan dan risiko penyalahgunaan.

Baca juga: dr. Tan Shot Yen Ingatkan Tak Semua Resep Dokter Bisa Dipakai Ulang, Tekankan Pentingnya Konsultasi

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Dokter Spesialis Penyakit Dalam Konsultan Penyakit Tropik & Infeksi, dr. Robert Sinto, Sp.PD dalam tayangan YouTube Ayo Sehat Kompas Tv pada 13 April 2021.

Baca berita lain seputar kesehatan di sini

(Tribunhealth.com/IR)

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.comObatdr. Robert SintoDokter Spesialis Penyakit Dalam
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved