Breaking News:

Aturan Baru, Pemerintah Izinkan Masyarakat Tidak Pakai Masker di Ruang Terbuka

Pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk tidak memakai masker di ruang terbuka

Penulis: Ranum Kumala Dewi | Editor: Ahmad Nur Rosikin
Freepik.com
Ilustrasi Pandemi akan berakhir. 

TRIBUNHEALTH.COM - Pemerintah mulai melonggarkan aturan pembatasan terkait pencegahan pandemi Covid-19 dengan memperbolehkan masyarakat untuk tidak memakai masker di ruang terbuka.

Hal tersebut merupakan langkah awal memulai transisi dari pandemi ke endemi sesuai dengan kebijakan yang diumumkan sebelumnya oleh Presiden Joko Widodo.

Salah satu hal terpenting untuk mencapai tahapan tersebut adalah pemahaman masyarakat terkait perilaku hidup sehat yang merupakan tanggung jawab masing-masing individu.

Baca juga: Meskipun Kasus Melandai, Orangtua Harus Menjaga Prokes Guna Mengurangi Resiko Covid pada Anak

​​"Belajar dari sejarah pandemi yang pernah terjadi di dunia, transisi menuju endemi dilakukan saat masyarakat sudah mulai menyadari bagaimana caranya melakukan protokol kesehatan yang sehat pada diri dan keluarga."

"Dan hal tersebut memerlukan edukasi dan penerapan secara bertahap." Ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dilansir Tribunhealth.com dari situs resmi sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Pelonggaran juga dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan situasi Covid-19 di dunia.

Ilustrasi penggunaan masker
Ilustrasi penggunaan masker (grid.id)

Menurut Budi, berdasarkan pengamatan Kemenkes pada perkembangan Covid-19 di Indonesia dan global, masyarakat Indonesia sudah memiliki daya tahan terhadap varian baru yang saat lagi beredar diseluruh dunia dengan cukup baik, yang secara ilmiah dibuktikan melalui sero survey.

Serta ecara praktis dan realitanya dibuktikan dengan kasus di Indonesia yang cenderung menurun dan relatif lebih kecil untuk varian yang sama dibandingkan negara-negara lain seperti China, Taiwan, dan Amerika Serikat.

Baca juga: Begini Strategi Fase Baru Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito: Hidup Berdampingan dengan Covid-19

Meski begitu, ada sejumlah pengecualian yang mengharuskan seseorang memakai masker, antara lain:

- Berkegiatan di ruangan tertutup dan di transportasi publik

2 dari 3 halaman

- Populasi rentan (lansia, memiliki penyakit komorbid, ibu hamil, dan anak yang belum divaksin)

Ilustrasi pemakaian masker
Ilustrasi pemakaian masker (Freepik.com)

- lalu bagi mereka yang bergejala seperti batuk, pilek, dan demam.

"Kelompok tersebut masih diwajibkan memakai masker untuk melindungi diri dari penularan."

"Kemudian untuk yang bergejala batuk-batuk, bersin-bersin sebaiknya tetap menggunakan masker," tutur Menkes Budi.

Baca juga: Hal-hal Penting yang Harus Diperhatikan Orangtua Sebelum Anak Melakukan Vaksinasi Covid-19

Pemerintah juga melonggarkan aturan perjalanan dalam negeri dan luar negeri.

Bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin lengkap tidak perlu melakukan pemeriksaan PCR atau antigen.

Ilustrasi berbagai metode tes COVID-19
Ilustrasi berbagai metode tes COVID-19 (health.grid.id)

"Inilah dua keputusan penting yang merupakan langkah awal untuk transisi dari pandemi menjadi endemi," ucap Menkes Budi.

Dikatakan Menkes, pemerintah bisa melakukan relaksasi aturan lainnya apabila kondisi penularan kasus COVID-19 makin lama makin terkendali, pasien COVID-19 yang masuk dan dirawat di rumah sakit juga makin lama makin sedikit, dan kesadaran masyarakat untuk menjaga kesehatan dirinya semakin tinggi.

Baca juga: Inggris Mulai Vaksinasi Dosis Keempat untuk Kelompok Rentan, Ada 3 Efek Samping Utama

Pada masa transisi, penyelarasan kebijakan dilakukan secara menyeluruh dan bertahap.

Hal ini dilakukan agar semua pihak dapat memahami kondisi ini dengan baik.

3 dari 3 halaman

Diawali dengan pemerintah mengizinkan peningkatan aktivitas masyarakat, maka pada momentum ini, pemerintah sepakat memanfaatkan waktu untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional yang terdampak akibat pandemi selama 2 tahun terakhir.

Penggunaan masker di era pandemi Covid-19
Penggunaan masker di era pandemi Covid-19 (Pexels)

Yaitu dengan melonggarkan aturan bagi pelaku perjalanan, baik nasional maupun internasional.

"Dihapuskannya kewajiban menunjukkan hasil tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri untuk melakukan perjalanan, dengan catatan telah divaksin lengkap." Ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam momen yang sama.

Baca juga: dr. Hanifah Oswari Tegaskan Jika Tak Ada Keterkaitan Antara Hepatitis Akut dengan Vaksinasi Covid-19

Wiku menegaskan walaupun pemerintah telah banyak mengizinkan peningkatan aktivitas masyarakat, namun tetap harus menyelesaikan vaksinasi COVID-19.

"Kita perlu tetap melanjutkan upaya vaksinasi dan budaya hidup bersih dan sehat lainnya seperti protokol kesehatan, karena sejatinya pandemi belum resmi dinyatakan berakhir oleh WHO," ucapnya.

Baca juga: Jangan Tunda Vaksinasi Booster, Antibodi Mulai Terbentuk 1 hingga 2 Minggu Pascavaksin

(TRIBUNHEALTH)

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.commaskerCovid-19
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved