TRIBUNHEALTH.COM - Karang gigi adalah masalah umum yang terjadi pada gigi.
Kondisi karang gigi bila dibiarkan tentu akan membuat sang pemilik raga menjadi tidak nyaman.
Untuk mengatasi karang gigi, pasien biasanya dianjurkan untuk melakukan pembersihan karang gigi di dokter gigi.
Baca juga: 3 Persiapan Penting Sebelum Pasang Behel Gigi, Simak drg. Ardiansyah S. Pawinru, Sp.Ort(K)
Namun apakah pembersihan karang gigi termasuk dari pelayanan BPJS?
Untuk mengetahuinya, simak ulasan dari drg. Ummi Kalsum, MH. Kes., Sp.KG.
drg Ummi Kalsum lahir di Ujung Pandang, pada 24 September 1979.

Dia menempuh pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi strata satunya di Makassar
Setelah menempuh pendidikan menengah, drg Ummi menempuh pendidikan S1 di Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Hassanudin (Unhas) Makassar.
Selanjutnya, dia melanjutkan Pendidikan Program Profesi Dokter Gigi di universitas yang sama.
Baca juga: Profil Ummi Kalsum, Dokter Gigi Spesialis Konservasi Gigi RSUD Sayang Rakyat Sulawesi Selatan
drg Ummi kemudian menempuh jenjang S2 Hukum Kesehatan di Unika Soegijapranata Semarang.
Sementara program Dokter Gigi Spesialis Konservasi Gigi berhasil ia selesaikan di Unhas.
Kini drg Ummi Kalsum juga aktif berpraktik di TJ Dent Medical Specialist, yang beralalamatkan di Jalan Dr JE Leimena Nomor 50 Makassar.

drg. Ummi pernah mengikuti beberapa seminar nasional maupun internasional, baik sebagai peserta maupun sebagai pembicara.
Tanya:
Apakah pembersihan karang gigi merupakan pelayanan dari BPJS dok?
Baca juga: Adakah Keparahan Penyakit yang Terjadi Akibat Karang Gigi? Begini Jawaban Lettu Kes drg Ari
Dea, Solo.
drg. Ummi Kalsum, MH. Kes., Sp.KG. Menjawab:
Sebenarnya itu masuk dalam pelayanan cuman hanya 1 kali dalam setahun.
Namun ada yang rancu juga, bila tidak ada indikasi maka tidak akan dilakukan.

Biasanya BPJS peraturannya seperti itu, harus ada indikasi.
Tetapi sebenarnya apa yang tidak indikasi, kalau karang gigi itu memang harus dibersihkan.
Baca juga: Pahami Cara Menjaga Kebersihan dan Kesehatan Mulut Secara Dasar Sebelum ke Dokter Gigi
Kalau tidak akan merusak jaringan penyangga gigi secara lebih lanjut.
Tetapi coba ke fasilitas kesehatan tingkat pertama minta pembersihan karang gigi.

Biasanya ada ketentuan boleh melakukan pembersihan karang gigi asal sekali saja dalam setahun.
Namun jika tidak boleh dilakukan di puskesmas, bisa ke rumah sakit.
Baca juga: Kenali Faktor Resiko Pemicu Karang Gigi yang Dijelaskan Lettu Kes drg. Ari Wd Astuti
Rumah sakit pemerintah biasanya akan memberikan tarif lebih murah daripada praktek swasta.
Namun kekurangannya harus menunggu lebih lama, kalau pasien banyak memang harus menunggu lama.

Baca juga: Jangan Tunggu Sakit, Segera Lakukan Pemeriksaan Gigi ke Dokter Gigi jika Tak Ingin Masalah Berlanjut
Sedangkan di tempat praktek swasta kita bisa melakukan perjanjian, maka akan ada jadwal pasti. Jadi pasien tidak menunggu terlalau lama.
Namanya ada kenyamanan maka perlu merogoh uang lebih.
Baca juga: Alasan Pasang Behel Gigi Butuh Waktu Lama, Simak drg. Ardiansyah S. Pawinru, Sp.Ort(K)
(Tribunhealth.com/Ranum Kumala Dewi)