TRIBUNHEALTH.COM - Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) telah menerbitkan panduan melakukan rapid test antigen untuk pengujian secara mandiri oleh masyarakat.
Tes ini menggunakan metode swab dengan mengambil sampel dalam saluran pernapasan manusia.
Menurut Wiku, di Indonesia metode diagnosa ini masih dilakukan tenaga profesional.
Baca juga: Kemenkes Luncurkan Fitur Pelacakan Kontak Erat COVID-19 melalui Aplikasi PeduliLindungi
Dikarenakan pengujian dengan metode swab membutuhkan kehati-hatian ini.
Hal ini demi mencapai hasil yang akurat maupun mencegah terjadinya luka pada area tertentu misalnya pada saluran pernapasan.

Baca juga: dr. Siti Nadia Tarmizi Berharap Masyarakat Tak Menghindari Testing untuk Mengendalikan Penularan
Namun jika masyarakat memilih untuk melakukan testing mandiri, pertimbangkan pengelolaan limbah medis setelah digunakan.
"Tetapi, Jika masyarakat memilih untuk melakukan testing mandiri pastikan sudah cukup handal melakukannya dan pertimbangkan pula pengelolaan limbah medis setelah menggunakannya," ungkap Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito dilansir Tribunhealth.com dari situs resmi covid19.go.id.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Masih Sangat Efektif untuk Seluruh Varian Omicron Baik BA.1, BA.2, Maupun BA.3

Wiku juga menyarankan kepada masyarakat untuk hati-hati dalam memilih alat tes rapid antigen yang beredar di pasaran.
Harus dipastikan alat yang dibeli terdaftar secara resmi izin edarnya dari Kementerian Kesehatan. Demi menjamin kualitas dan akurasinya.
Baca juga: Sebuah Laporan Rilis Daftar Gejala Covid-19 Siluman Omicron, Sakit Tenggorokan hingga Pusing
Disamping itu, Pemerintah Indonesia sangat terbuka dengan berbagai upaya yang dapat meningkatkan aksesibilitas testing yang merata bagi masyarakat.
Juga, diharapkan dengan situasi saat ini akan memacu lebih banyak peneliti dan inovator di Indonesia berlomba-lomba menghasilkan alat skrining maupun diagnostik COVID-19 yang lebih mudah digunakan.
Baca juga: Cegah Mutasi Virus Baru, Jubir Covid-19: Pencegahan Penularan Tergantung pada Individu
(TRIBUNHEALTH)