Breaking News:

Ketua Komnas KIPI: Baru Vaksin Pertama Namun Terpapar Covid-19, Tetap Harus Lanjut Vaksin Kedua

Vaksinasi Covid-19 sendiri harus dilakukan sebanyak dua tahap, yaitu vaksin pertama dan vaksin kedua agar kekebalan tubuh optimal.

Penulis: Irma Rahmasari | Editor: Melia Istighfaroh
Freepik.com
Ilustrasi vaksin Covid-19 

TRIBUNHEALTH.COM - Salah satu upaya pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19 adalah dengan melakukan vaksinasi Covid-19.

Vaksinasi Covid-19 diharapkan dapat meningkatkan kekebalan tubuh, dan dapat menekan laju Covid-19.

Vaksinasi Covid-19 sendiri harus dilakukan sebanyak dua tahap, yaitu vaksin pertama dan vaksin kedua agar kekebalan tubuh optimal.

Pasalnya ketika sudah mendapatkan vaksin pertama, protokol kesehatan tetap harus diperketat.

Kondisi ini diharapkan agar terhindar dari paparan Covid-19 pasca suntikan pertama vaksin Covid-19.

Lalu bagaimana jika baru vaksin pertama namun terpapar Covid-19? Apakah vaksin kedua tetap harus dilakukan?

Dilansir TribunHealth.com, Ketua Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi atau Komnas KIPI, Prof. Hindra Irawan Satari menegaskan seseorang yang sudah vaksin pertama kemudian terpapar virus Covid-19 tetap harus melanjutkan ke tahap vaksin kedua, dalam tayangan YouTube Kompas Tv program Sapa Indonesia Pagi (21/6/2021).

Baca juga: Menteri Kesehatan: Indonesia Kedatangan Vaksin AstraZeneca di Bulan Juli dan Pfizer di Bulan Agustus

Baca juga: Vaksinasi Tahap Tiga Telah Dimulai, Ini yang Perlu Diketahui

Ilustarsi vaksin Sinovac yang memiliki efek samping tidak berbahaya
Ilustarsi vaksin Sinovac yang memiliki efek samping tidak berbahaya (kompas.com)

Ia menerangkan bahwa vaksin yang hanya dilakukan satu kali saja tidaklah cukup untuk menambah imunitas tubuh.

Hal ini dikarenakan vaksin tersebut belum terpenuhi dan vaksin pertama belum optimal.

"Seseorang yang sudah vaksin pertama kemudian terpapar covid-19 tetap harus melanjutkan ke tahap vaksin kedua," terang Prof. Hidraa.

2 dari 3 halaman

Vaksin kedua dapat dilakukan sesuai dengan anjuran setelah pasien dipastikan sembuh dari Covid-19.

Prof Hindra menerangkan vaksin kedua tidak perlu diulang jika vaksin kedua menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin yang pertama.

Ia melanjutkan, jika vaksin kedua menggunakan jenis vaksin yang berbeda, maka harus diulang dari penyuntikan yang pertama.

Kondisi ini diharapkan kekebalan yang diperoleh dari vaksin akan bertahan dengan lama.

Baca juga: Benarkah 3 Kali Suntik Vaksin Covid19 Lebih Baik daripada 2 Kali? Begini Tanggapan Ketua Komnas KIPI

Baca juga: Mengapa Orang yang Sudah Vaksin 2 Kali Bisa Kena Covid-19? Simak Jawaban Ketua Komnas KIPI

Ilustrasi vaksinasi AstraZeneca batch CTMAV547
Ilustrasi vaksinasi AstraZeneca batch CTMAV547 (megapolitan.kompas.com)

Prof Hindra menegaskan ketika sudah divaksin, protokol kesehatan tetap harus dijalankan dengan ketat.

"Virusnya masih ada varian baru, lingkungan banyak yang masih lalu lalang dan banyak yang belum di vaksin, maka protokol kesehatan haruslah diperketat."

Meskipun sudah divaksin baik vaksin pertama maupun sudah vaksin kedua, protokol kesehatan tidak boleh lengah.

Menjaga protokol kesehatan ini diharapkan agar banyak orang terhindar dari paparan virus Covid-19.

Penjelasan ini disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi atau Komnas KIPI, Prof Hindra Irawan Satari dalam YouTube Kompas Tv program Sapa Indonesia Pagi pada 21 Juni 2021.

Baca juga: Berikut! Daftar Vaksin Covid-19 yang Tidak Dapat Dipergunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong

Baca juga: Jokowi Targetkan Percepat Vaksinasi Covid-19 hingga 1 Juta Orang Per Hari

Baca berita lain seputar kesehatan di sini

3 dari 3 halaman

(Tribunhealth.com/Irma Rahmasari)

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.comVaksinCovid-19Vaksinasiprotokol kesehatanProf. Hindra Irawan Satari
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved