TRIBUNHEALTH.COM - Saat berinteraksi dengan seseorang tentunya mata menjadi bagian pertama kali untuk saling tatap.
Setelah mata, senyuman menjadi bagian kedua yang dilihat.
Saat ini banyak sekali perawatan guna mempercantik gigi.
Seperti pemasangan kawat gigi, bleaching, veneer, filling dan lain sebagainya.
Kini banyak sekali behel yang terjual bebas seperti di online shop dan aksesoris gigi.
Baca juga: Simak Jenis-jenis Behel Gigi dan Syarat Usia Pemasangan yang Perlu Diperhatikan
Baca juga: Jangan Asal Pasang Kawat Gigi, Simak Penjelasan Dokter Berikut Ini

Lalu, bolehkan melakukan pemasangan behel sendiri?
Menurut drg. Riona Ulfah penggunaan behel wajib ke dokter gigi.
Behel berfungsi untuk menggerakkan gigi.
Jika tidak di kontrol, dapat menimbulkan gerakan yang berlebihan.
Kondisi ini dapat memutuskan saraf gigi dan mengakibatkan gigi mati.
Semua macam behel harus ada indikasi medisnya.
Tidak hanya sebagai fashion saja.
Baca juga: Jaga Kebersihan Gigi dan Rongga Mulut Agar Terhindar dari Bakteri yang Dapat Pengaruhi Organ Lain
Baca juga: Apakah Tambalan Amalgam Pada Gigi Aman Dilakukan, Dok?

Sehingga pemakaian behel harus didasari dengan tujuan yang jelas.
Sebelum memutuskan untuk memakai behel harus berkonsultasi dengan dokter gigi.
Selain itu, pemasangan behel tidak boleh dilakukan secara mandiri karena jika tidak tepat dapat menimbulkan masalah pada gigi.
Sehingga pemasangan behel harus sesuai dengan anjuran dan bantuan dokter gigi.
Baca juga: Bagaimana Cara Memutihkan Gigi Kuning yang Membandel? Simak Tips Berikut
Baca juga: Apa Faktor yang Menyebabkan Tumbuhnya Gigi Gingsul?
Setelah melakukan pemasangan behel, tetap harus rutin kontrol ke dokter gigi.
Hal ini bertujuan untuk mengontrol kondisi gigi secara berkala.
"Penjelasan drg. Riona Ulfah ini disampaikan di channel YouTube Kompas TV Riau, 27 Februari 2020."
(TribunHealth.com/Dhiyanti)
Berita lain tentang kesehatan gigi ada di sini