TRIBUNHEALTH.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa vaksinasi di bulan ramadhan.
Dilansir dari Tribunnews.com, fatwa tersebut disebutkan bahwa vaksinasi di bulan ramadhan tidak membatalkan puasa.
Meskipun begitu, MUI menyarakan untuk melakukan vaksinasi selama bulan ramadhan pada malam hari setelah buka puasa.
Hal tersebut dilakukan atas pertimbangan kondisi keamanan dan kesehatan pasien yang akan di vaksin.
Baca juga: Soal Vaksinasi Di Bulan Ramadhan, MUI: Tidak Membatalkan Puasa
Baca juga: Mengenal Anafilaktik setelah Vaksin Covid-19

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh pada Rabu (17/3/2021).
"Pelaksanan tetap bisa dilakukan pada siang hari, sepanjang kondisi orang yang akan di vaksin saat ramadhan tetap dalam kondisi aman dan tidak memberikan efek membahayakan," ungkap Asrorun.
Dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (17/3/2021) meski begitu MUI tetap merekomendasikan vaksinasi tetap dilakukan setelah berbuka puasa atau pada malam hari agar peserta vaksinasi bisa kembali bugar.
Baca juga: Vaksin Covid-19 AstraZeneca Resmi Mendapatkan Izin dari BPOM dan MUI
Baca juga: Waspada Munculnya Varian Baru COVID-19 E484K Terdeteksi di Indonesia
"Vaksinasi bisa dilakukan pada malam hari setelah berbuka puasa saat kondisi fisik yang akan di vaksin kembali bugar setelah berbuka."
Diketahui komisi fatwa MUI, menggelar rapat pleno membahas pelaksanaan vaksinasi covid-19 selama bulan ramadhan, pada Selasa (16/3/2021).
Rapat pleno tersebut, menghasilkan fatwa penetapan MUI tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.
Baca juga: Benarkah Mouthwash Bisa Bantu Hindari Covid-19? Simak Penjelasan Dokter Berikut Ini
Baca juga: Masyarakat Ragu Cek Kesehatan ke RS karena Covid-19, Ini Saran Dokter
Baca berita lain seputar kesehatan di sini
(TribunHealth.com/Irma Rahmasari)