TRIBUNHEALTH.COM - Vaksinasi Covid-19 hingga kini masih dilaksanakan berbagai daerah.
Namun beberapa hari ke depan bulan ramadhan telah tiba.
Kendati demikian, vaksinasi dikabarkan akan tetap dijalankan walupun dilakukan pada bulan puasa.
Terkait hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada saat berpuasa.
Baca juga: Jangan Salah Sebut, Ini Perbedaan Flu dan Covid-19 yang Perlu Diketahui
Baca juga: Vaksin Covid-19 AstraZeneca Resmi Mendapatkan Izin dari BPOM dan MUI
Fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa.
Berdasarkan fatwa tersebut, MUI merekomendasikan agar pemerintah dapat melakukan vaksinasi di bulan ramadhan demi mencegah penularan Covid-19.

Kendati demikian, penerapan vaksinasi tetap memperhatikan kondisi orang yang akan diberikan vaksinasi.
"Vaksinasi yang akan dilakukan di bulan ramadhan ini nantinya akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan puasa," kata Juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dokter Siti Nadia Tarmizi, dilansir oleh kemkes.go.id.
Lebih lanjut, Nadia menjelaskan bahwa puasa justru memberikan manfaat detoksifikasi.
Baca juga: Ada Kasus Penggumpalan Darah, WHO Yakin Manfaat Vaksin AstraZeneca Lebih Besar dari Risikonya
Baca juga: Berikut Tips Menjaga Kesehatan Jiwa di Tengah Pandemi COVID-19
Oleh sebab itu bermanfaat bagi kesehatan.
Selain itu, kata Nadia, menjalankan vaksinasi pada saat berpuasa, tidak akan berpengaruh terhadap kondisi tubuh.
"Saya yakin walaupun dalam kondisi berpuasa, kondisi tubuh kita tidak berpengaruh terhadap pemberian vaksinasi," terangnya.
Selanjutnya, ia mengimbau kepada masyarakat yang akan menjalankan vaksinasi untuk beristirahat yang cukup, menjalankan sahur dan mengonsumsi makanan yang bergizi.
Baca juga: Pascapandemi Covid-19, Jumlah Anak Mengalami Risiko Obesitas Dapat Semakin Meningkat
Baca juga: Dokter Jelaskan Mengapa Covid-19 Masih Berlarut, Soroti Penerapan Protokol Kesehatan Masyarakat
(Tribunhealth.com/Ranum Kumala Dewi)