Breaking News:

Vaksin Covid-19 AstraZeneca Resmi Mendapatkan Izin dari BPOM dan MUI

Vaksin AstraZeneca kantongi izin penggunaan dari MUI dan BPOM. Simak Penjelasannya.

Penulis: Ranum Kumala Dewi | Editor: Abdul Haerah HR
Pixabay.com
Ilustrasi vaksin-BPOM dan MUI beri izin penggunaan vaksin AstraZeneca. 

TRIBUNHEALTH.COM - Indonesia telah menerima kedatangan 1 juta dosis lebih vaksin Covid-19 AstraZeneca pada Senin (8/3/2021) melalui Fasilitas COVAX dibawah naungan World Health Organization (WHO).

Indonesia menerima vaksin Covid-19 hingga 20 persen dari jumlah penduduk.

Sebelum digunakan, vaksin COVID-19 AstraZeneca telah melalui serangkai pemeriksaan dan penelitian oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Proses ini dilakukan untuk memastikan keamanan, khasiat, mutu, dan izin penggunaan dari MUI.

Baca juga: Mengenal Istilah Mutasi, Varian dan Strain Virus Covid-19, Ini Hal yang Perlu Diketahui

Baca juga: Berikut Ini Gejala Covid-19, Selalu Terapkan Protokol Kesehatan Agar Tak Mudah Tertular

Ketua Majelis Ulama Indonesia bidang Fatwa, KH. Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, terdapat lima dasar yang digunakan MUI dalam memberikan izin penggunaan Vaksin AstraZeneca. Yaitu: 

1. Kondisi terdesak

2. Dinyatakan aman

3. Risiko fatal jika masyarakat tidak menerima vaksin

4. Keterbatasan ketersediaan

5. Ketidakleluasaan pemerintah mendapatkan stok vaksin yang halal dan suci.

2 dari 3 halaman

Asrosun menyebutkan bahwa itu semua tertuang di dalam Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca.

Dirinya berpesan, bahwa dengan adanya keputusan ini, agar seluruh umat Islam wajib berpartisipasi dan tidak ragu dalam program vaksinasi yang dilaksanakan pemerintah.

Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

“Saatnya sekarang bersatu dan hindari polemik yang tidak produktif,” pesannya.

Ilustrasi virus corona
Ilustrasi virus corona (Pixabay)

Baca juga: Awak Media Jalani Vaksin COVID-19 Gelombang II di Senayan, Antrean Tertib

Baca juga: Berikut Penjelasan Satgas Mengenai Mutasi Virus Covid-19, Wiku: Lazim Ditemui di Masa Pandemi

Izin Resmi BPOM

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari BPOM, Lucia Rizka Andalusia mengungkapkan, BPOM telah menerbitkan persetujuan penggunaan pada masa darurat atau emergency use authorization (EUA) pada Senin (22/2/2021).

Vaksin AstraZeneca juga telah masuk di dalam WHO-Emergency Use Listing (EUL).

Hasil review pada pertemuan Europe Medicines Agency (EMA) yang dilaksanakan pada Kamis (18/3/2021) juga memberikan hasil bahwa manfaat vaksin dalam penanganan Covid-19 lebih besar daripada risiko efek sampingnya.

“Vaksin tidak terkait dengan risiko pembekuan darah atau kejadian penggumpalan darah secara keseluruhan (tromboemboli) pada mereka yang menerima vaksin."

"EMA juga menekankan bahwa tidak ada permasalahan terkait kualitas vaksin Covid-19 AstraZeneca secara menyeluruh ataupun dengan batas tertentu,” paparnya.

3 dari 3 halaman

Sementara itu, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi mewakili kementerian Kesehatan menyambut baik keputusan MUI dan dari Badan POM.

“Vaksin Covid-19 mampu mencegah fatalitas atau kematian. Di beberapa negara sudah berhasil menurunkan case fatality rate, bed occupancy ratio, dan kasus aktif,” tuturnya dikutip covid19.co.id.

Atas hal tersebut, vaksin Covid-19 AstraZeneca dapat segera didistribusikan dan dipergunakan dalam program vaksinasi nasional.

Baca juga: Sederet Fakta dan Mitos Covid-19, Suhu Panas Tak Bisa Cegah Virus Corona

(Tribunhealth.com/Ranum Kumala Dewi)

Soal Covid-19 selengkapnya di sini

Selanjutnya
Tags:
Vaksin Covid-19vaksin AstraZenecaIzin dari BPOM dan MUICovid-19
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved