TRIBUNHEALTH.COM - Peserta yang telah lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilakukan pengangkatan di tahun 2024 ini.
Pemerintah sendiri tengah menetapkan tanggal penyerahan SK PPPK 2023 sebagai tanda telah ditutupnya seleksi PPPK tahun 2023.
Tak hanya peserta seleksi PPPK 2023 saja yang akan diangkat, namun tenaga honorer juga akan diangkat menjadi PPPK 2024.
PPPK 2024 nantinya tidak hanya menerima gaji saja, namun dikabarkan juga akan mendapatkan jaminan lain seperti PNS.
Pemberian tunjangan untuk PPPK merupakan suatu progres dari pemerintah dalam rangka mengupayakan kesetaran PPPK dengan PNS yang dijamin dalam UU ASN 2023.
Melansir TribunPriangan, PPPK telah dijamin pemerintah mendapatkan penghasilan berupa gaji dan upah yang rutin dibayarkan per tanggal 1 tiap bulannya.
Di mana tahun 2024 ini, PPPK juga mendapatkan gaji sebesar 8 persen meskipun PP resminya belum keluar.
Baca juga: Kapan Pengangkatan Honorer jadi Tenaga PPPK 2024? Simak Jadwalnya Berikut Ini
Estimasi Gaji PPPK 2024
Berikut ini estimasi gaji PPPK di tahun 2024 per masing-masing golongan.
- PPPK Golongan I dengan gaji dikisaran Rp1.938.276 sampai dengan Rp2.901.096
- PPPK Golongan II dengan gaji dikisaran Rp2.117.016 sampai dengan Rp3.071.412
- PPPK Golongan III dengan gaji dikisaran Rp2.206.656 sampai dengan Rp3.201.336
- PPPK Golongan IV dengan gaji dikisaran Rp2.299.860 sampai dengan Rp3.336.768
- PPPK Golongan V dengan gaji dikisaran Rp2.511.648 sampai dengan Rp4.190.076
- PPPK Golongan VI dengan gaji dikisaran Rp2.742.876 sampai dengan Rp4.367.314
- PPPK Golongan VII dengan gaji dikisaran Rp2.858.976 sampai dengan Rp4.552.092
- PPPK Golongan VIII dengan gaji dikisaran Rp2.979.828 sampai dengan Rp4.744.548
- PPPK Golongan IX dengan gaji dikisaran Rp3.203.820 sampai dengan Rp5.261.760
- PPPK Golongan X dengan gaji dikisaran Rp3.339.252 sampai dengan Rp5.484.240
- PPPK Golongan XI dengan gaji dikisaran Rp3.339.252 sampai dengan Rp5.484.240
- PPPK Golongan XII dengan gaji dikisaran Rp3.627.720 sampai dengan Rp5.958.144
- PPPK Golongan XIII dengan gaji dikisaran Rp3.781.188 sampai dengan Rp6.210.108
- PPPK Golongan XIV dengan gaji dikisaran Rp3.941.136 sampai dengan Rp6.472.764
- PPPK Golongan XV dengan gaji dikisaran Rp4.107.780 sampai dengan Rp6.746.652
- PPPK Golongan XVI dengan gaji dikisaran Rp4.281.660 sampai dengan Rp7.031.988
- PPPK Golongan XVII dengan gaji dikisaran Rp4.462.776 sampai dengan Rp7.329.420
Baca juga: Jadwal Resmi Penyerahan SK PPPK 2023, Berikut Tahapan Penyerahannya
Tunjangan PPPK 2024
Dilansir dari TribunPriangan, pemerintah juga menjanjikan beberapa tunjangan lainnya bagi PPPK to tahun 2024 ini.
Tunjangan tersebut berupa tunjangan dan fasilitas dari fasilitas jabatan dan atau tunjangan dari fasilitas individu.
Selain itu, PPPK juga akan mendapatkan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, hingga jaminan hari tua.
Selanjutnya Lingkungan kerja (Fisik dan Non Fisik), Pengembangan diri (pengembangan talenta dan karier; dan/atau pengembangan kompetensi) hingga Bantuan hukum (Litigasi dan Non-Litigasi).
Hak dan Kewajiban PNS dan PPPK Sesuai UU ASN No 20 2023
Melansir TribunPriangan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Undang-Undang tersebut mengatur tentang profesi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk hak dan kewajibannya.
Nantinya, seperti dilansir seperti dilansir Kompas.com di artikel berjudul "Hak dan Kewajiban PNS dan PPPK Sesuai UU ASN No 20 2023", UU No 20 Tahun 2023 akan menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu UU Nomor 5 Tahun 2014. UU No 20 Tahun 2023 berlaku terhitung sejak diundangkan, yaitu pada 31 Oktober 2023.
Baca juga: 12.279 Honorer Jenis Ini Diprioritaskan Jadi PPPK 2024 Tanpa Tes, Segera Cek Nama Anda!
Hak dan kewajiban ASN
Mengacu UU No 20 Tahun 2023, ASN adalah profesi bagi PNS dan PPPK yang bekerja di instansi pemerintah.