Bedanya, PNS diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sementara PPPK, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalma jabatan pemerintahan.
Hak PNS dan PPPK
Mengacu pada UU No 20 Tahun 2023 Pasal 21, hak dan kewajiban PNS dan PPPK adalah sama lantaran keduanya merupakan ASN. Berikut hak PNS dan PPPK dalam UU No 20 Tahun 2023:
1. Penghasilan
Dalam ayat (3) penghasilan PNS dan PPPK berupa gaji atau upah.
2. Penghargaan yang bersifat motivasi
Pada ayat (4), PNS dan PPPK berhak menerima penghargaan yang bersifat motivasi berupa finansial atau non-finansial. Baca juga: UU ASN 2023, Simak Hak-hak yang Diterima PPPK
3. Tunjangan dan fasilitas
Selanjutnya, ayar (5) termaktub bahwa PNS dan PPPK berhak menerima tunjangan dan fasilitas berupa fasilitas jabatan atau fasilitas individu.
Baca juga: Daftar Produk Alternatif Pengganti Produk Pro Israel di Indonesia, Ada Wings hingga Lion
4. Jaminan sosial
Adapun hak jaminan sosial PNS dan PPPK termaktub dalam ayat (6), yaitu: Jaminan kesehatan Jaminan kecelakaan kerja Jaminan kematian Jaminan pensiun yang dibayarkan setelah ASN berhenti Jaminan hari tua.
Jaminan uang pensiun diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan orang tua sebagai hak dan penghargaan atas pengabdian.
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial.
Nantinya, sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan.
5. Lingkungan kerja
Hak lingkungan kerja PNS dan PPPK dapat berupa fisik dan nonfisik.
6. Pengembangan diri
Adapun hak pengembangan diri bagi PNS dan PPPK adalah pengembangan talenta dan karier serta pengembangan kompetensi.
Baca juga: Kalender Jawa Februari 2024, Lengkap dengan Weton, Pasaran Jawa hingga Libur Nasional
7. Bantuan hukum