TRIBUNHEALTH.COM - Siap-siap mulai tahun depan 2024 fotokopi KTP sudah tak berlaku lagi.
Rupanya banyak masyarakat yang mengeluhkan terkait rumitnya birokrasi dengan mensyaratkan atau membutuhkan fotokopi KTP, padahal KTP warga negara Indonesia diklaim telah bersifat elektronik.
Sebagai tindak lanjut keluhan tersebut, pemerintah mulai memberlakukan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti fotokopi KTP.
Pada dasarnya, IKD ialah versi digital dari E-KTP.
Nantinya, KTP penduduk cukup ada dalam smartphone saja, tak perlu dicetak fisik.
Baca juga: 7 Sumber Makanan Sehat untuk Penderita Diabetes, Bantu Stabilkan Kadar Gula Darah
Selain itu, KTP digital alias IKD juga sudah terintegrasi dengan berbagai layanan pemerintah.
Dengan demikian, penggunaan fotokopi sebagai syarat pengurusan dokumen sudah tidak diperlukan.
Keunggulan IKD
Dilansir dari laman TribunSorong.com, berikut ini sederet perbedaan E-KTP dan IKD:
1. Wujud
E-KTP berbentuk kartu fisik yang bisa dipegang, sedangkan IKD berbentuk file digital yang dilengkapi dengan quick respons (QR) Code.
Batasan waktu QR Code ini hanya berlaku 90 detik saja. Setelah itu, QR Code tidak akan bisa digunakan kembali sehingga tidak rentan disalahgunakan.
Baca juga: Kontrol Gula Darah dengan Rutin Minum Air Rebusan Cengkeh, Termasuk Bisa Atasi Masalah Pencernaan
2. Cara mendapatkan
Karena bentuknya yang berupa kartu E-KTP, perlu dicetak di Dukcapil atau kantor kecamatan setempat.
Sementara itu, untuk KTP digital atau IKD penggunaannya cukup dengan membuka ponsel pintar.
3. Keamanan
Untuk keamanan, E-KTP biasa disimpan di dalam dompet atau tas sebagai kartu fisik.
Sedangkan KTP Digital atau IKD hanya bisa dibuka melalui aplikasi khusus dalam smartphone dengan keamanan berlapis.
Baca juga: Lancarkan Haid untuk Program Hamil dengan Resep Herbal Ala dr. Zaidul Akbar
4. Kemudahan
Pada E-KTP masih membutuhkan fotokopi untuk mengakses layanan publik, sedangkan IKD fotokopi tidak lagi dibutuhkan karena warga hanya perlu mengaksesnya dari ponsel.