TRIBUNHEALTH.COM - Bansos PKH (Program Keluarga Harapan) merupakan bantuan sosial dari pemerintah untuk keluarga penerima manfaat (KPM).
Bansos PKH merupakan program reguler dari pemerintah yang disalurkan rutin setiap tahun yang dibagi ke beberapa tahapan ketika pencairan.
Bantuan ini bertujuan untuk membantu meringankan beban keluarga penerima manfaat (KPM).
Salah satu kriteria yang berhak mendapatkan bansos ini adalah ibu hamil.
Namun, tidak semua ibu hamil bisa mendapatkan bansos PKH dan ada kriteria khusus untuk mendapatkannya.
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 70, Berikut Jadwal Terbaru, Syarat, Cara Daftar, dan Benefit yang Didapat
Menurut TribunPontianak, bansos PKH ini diperuntukkan kepada penerima manfaat yang memenuhi syarat.
Selain memiliki kriteria ada syarat lainnya yang menjadi dasar menerima bansos ini.
Sasaran dan kriteria penerima manfaat PKH ini diberikan kepada keluarga dan atau seseorang miskin dan rentan miskin serta sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika ingin mendapatkan bansos PKH ini nama KPM harus terdaftar terlebih dahulu di DTKS jika sudah lolos verifikasi maka akan mendapat Bansos ini. Berikut rincian Kriteria Bansos PKH.
Kriteria kesehatan diantaranya meliputi ibu hamil dan anak balita usia 0-6 tahun.
Kriteria pendidikan diantaranya meliputi anak SD, SMP dan SMA sederajat.
Kriteria kesejahteraan diantaranya meliputi lansia dan disabilitas berat.
Inilah tiga kriteria yang menjadi syarat lainnya untuk mendapatkan Bansos PKH tersebut.
Baca juga: Daftar Produk Alternatif Pengganti Produk Pro Israel di Indonesia, Ada Wings hingga Lion
Cara Daftar Bansos PKH Ibu Hamil
Menurut informasnya, untuk ibu hamil jumlahnya dibatasi, hanya untuk kehamilan anak kedua saja, sedangkan untuk anak ketiga dan seterusnya tidak mendapatkan bansos tersebut.
Cara daftar bansos PKH kriteria ibu hamil bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu daftar secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos yang download via Playstore HP anda.
Kemudian cara yang kedua bisa datang langsung ke Desa setempat untuk di daftarkan di DTKS tersebut.
Karena sesuai aturan Kemensos terbaru pengusulan nama penerima bansos harus dilakukan melalui Desa atau kelurahan yang dilakukan lewat musyawarah minimal satu kali dalam tiga bulan.
Untuk pencairannya dibagi menjadi dua metode, yaitu via PT Pos Indonesia untuk tiga bulan sekaligus, sedangkan via KKS untuk dua bulan sekaligus.
Untuk nominal kriteria ibu hamil setiap tahunnya yaitu sebesar Rp 3000.000 yang dibagi ke beberapa tahapan.
Demikian tadi informasi apakah ibu hamil bisa menerima bantuan sosial dari pemerintah.
Baca juga: 5 Penyebab Ngantuk Setelah Makan, Perhatikan Nutrisi dan Porsi Makanan Anda
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Apakah Ibu Hamil Bisa dapat Bansos PKH? Simak Cara Daftar dan Jumlah Yang Akan Diterima!
Baca berita lain seputar kesehatan di sini
(Tribunhealth.com)