TRIBUNHEALTH.COM - Bantuan sosial terus disaluran pemerintah kepada keluarga penerima manfaat (KPM) atau keluarga rentan miskin.
Salah satu bantuan sosial yang ditunggu-tunggu banyak masyarakat adalah BLT Dana Desa.
BLT Dana Desa adalah program yang ditujukan untuk memberikan bantuan uang kepada keluarga yang dikurang mampu di desa.
Sumber dana yang digunakan untuk memberikan bantuan tersebut berasal dari dana desa untu percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Diketahui setiap KPM akan menerima BLT Dana Desa 2024 berupa uang tunai sebesar Rp 300 ribu per bulan selama 1 tahun.
Lantas, kapan BLT Dana Desa 2024 ini akan cair?
Baca juga: Catat Jadwal Pencairan KLJ Tahap 2 & KJP Mei 2024, Lengkap dengan Besaran Nominal yang Diterima
Dilansir dari TribunPontianak, tidak ada jadwal pasti mengenai pencairan BLT Dana Desa 2024 kepada masyarakat penerima.
Sebab, waktu penyaluran bansos tersebut akan menysuaikan dari masing-masing pihak deasa.
Dilansir dari Tribunnews.com, BLT Dana Desa 2024 telah disalurkan kepada masyarakat sejak Februari hingga Juni 2024.
Misalnya di Kalurahan Hargosari, Kabupaten Gunungkidul, DIY, pencairan BLT Dana Desa telah dilakukan sejak 27 April 2024 dan 3 April 2024.
Sementara di Desa Sendang, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, BLT Dana Desa 2024 telah disalurkan pada Jumat, 8 April 2024.
Lain halnya di Desa Bakas, Kabupaten Klungkung, Bali yang penyaluran BLT Dana Desa 2024 sudah dilakukan pada bulan April hingga Juni 2024 ini.
Begitu juga dengan mekanisme pencairan BLT Dana Desa 2024.
Ada desa yang menyalurkan BLT Dana Desa untuk 2 bulan sekali atau 3 bulan sekali.
Baca juga: Kalender Juni 2024 Lengkap dengan Penanggalan Hijriah dan Weton Jawa, 18 Juni Memperingati Hari Apa?
Untuk tahun 2024, pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait BLT Dana Desa untuk KPM yang memiliki potensi kemiskinan ektreem.
Alokasi untuk bantuan ini dipangkas maksimal 25 persen dari pagu dana desa yang dipangkah setiap kali pencairan dana desa.
Sama seperti BLT Dana Desa mendapatkan bantuan sebesar Rp 300 ribu setiap bulan yang dianggarkan oleh kepala desa.
Jika ditotal secara keseluruhan, maka penerima BLT Dana Desa akan mendapatkan uang dari pemerintah sebesar Rp 3,6 juta selama satu tahun.
Sebagai informasi penting bahwa pada tahun 2024 BLT Dana Desa diberikan merujuk pada amanat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Oleh sebab itu pada tahun 2023 program BLT Dana Desa disebut juga namanya Kemiskinan Ekstrem bagi yang tidak menerima Bansos PKH dan BPNT.
Dengan BLT Dalam proses penetapan penerima BLT Kemiskinan Ekstrem, pihak desa akan menentukan keluarga kemiskinan ekstrem di desa tersebut.
Jika di sebuah desa (kelurahan dan Kecamatan) tidak terdapat keluarga kategori kemiskinan ekstrem, maka akan dilihat ke 1-4 desa sekitarnya.
Seluruh proses penetapan ini harus dilakukan melalui pendataan dan survei langsung.
Hal ini bertujuan agar BLT Kemiskinan Ekstrem disalurkan ke orang yang tepat.
Baca juga: Daftar Produk Alternatif Pengganti Produk Pro Israel di Indonesia, Ada Wings hingga Lion
Syarat Menerima BLT Dana Desa 2024
- Calon penerima BLT-Dana Desa adalah keluarga miskin baik yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun yang tidak terdata (exclusion error).
- Mengalami kehilangan mata pencaharian.
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel.
- Tidak mendapatkan bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia atau penyandang disabilitas.
BLT Dana Desa 2024 diberikan untuk dapat membantu masyarakat desa dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan meningkatkan taraf hidup mereka.
Baca juga: 5 Alasan Harus Mengonsumsi Asam Jawa, Salah Satunya Dapat Mengelola Diabetes
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul BLT Dana Desa 2024 Kapan Cair? Masyarakat akan Terima Rp 300 Ribu per Bulan, Ini Syaratnya!
Baca berita lain seputar kesehatan di sini
(Tribunhealth.com)