TRIBUNHEALTH.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, dan pensiunan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri secara penuh atau 100 persen pada tahun ini.
Pernyataan ini disampaikan oleh Sri Mulyani, yang mengutip keputusan Presiden yang menetapkan pemberian THR sebesar 100 persen, seperti yang dilaporkan oleh Kompas.com pada Rabu (6/3/2024).
Sri Mulyani juga menegaskan bahwa penerimaan THR bagi ASN dan pensiunan tidak akan dikenakan potongan iuran atau potongan lain, termasuk potongan kredit pensiun.
Namun, hal ini terkecuali untuk potongan pajak penghasilan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang akan ditanggung oleh pemerintah.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan tunjangan secara penuh kepada para ASN dan pensiunan dalam menyambut Hari Raya Idulfitri 2024 ini.
Baca juga: Studi Terbaru Mengungkap Hubungan Antara Konsumsi Tahu dan Penurunan Risiko Penyakit Diabetes
Jadwal pencairan THR PNS dan pensiunan ASN
Mengadopsi dari laman Kompas.com, Karo Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Mohammad Averrouce, mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dicairkan paling cepat 10 hari sebelum perayaan Idulfitri.
Averrouce menegaskan bahwa jika THR belum dibayarkan sebelum Lebaran 2024, pembayaran dapat dilakukan setelahnya.
Hal ini berlaku terutama untuk daerah-daerah yang tidak merayakan Idulfitri.
Sementara itu, PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen telah memastikan bahwa mereka akan mulai menyalurkan THR untuk pensiunan ASN mulai tanggal 22 Maret 2024.
Langkah ini sejalan dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Keputusan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan tunjangan kepada para ASN dan pensiunan sebagai bagian dari upaya menyambut Hari Raya Idulfitri tahun ini, dengan memastikan pencairan THR sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Baca juga: Studi Ilmiah Terungkap: Air Zamzam Beri Harapan Baru bagi Penderita Diabetes dan Potensi Antikanker
Adapun THR bagi pensiunan ASN'>ketentuan pencairan THR bagi pensiunan ASN ialah sebagai berikut:
1. Penerima pensiun terhitung Maret 2024 atau sebelumnya dengan proses pembayaran pertama dilakukan di atas 13 Maret 2024, THR akan dibayarkan mulai 22 Maret
2. Penerima yang berasal dari ASN sekaligus penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, THR hanya dibayarkan oleh satu pemberi dengan nilai yang terbesar
3. ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, THR 2024 dibayarkan pada keduanya
4. ASN dan pejabat negara yang masuk masa pensiun terhitung mulai 1 April 2024 dan seterusnya, pembayaran THR 2024 dilakukan oleh Instansi yang bersangkutan.
Baca juga: BSU 2024 Cair Lagi atau Tidak? Ini Penjelasannya
Komponen THR PNS dan pensiunan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, komponen Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penerima pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan dapat diuraikan sebagai berikut:
- Komponen THR untuk PNS
- Gaji Pokok: Merujuk pada jumlah gaji dasar yang diterima oleh PNS.
- Tunjangan Keluarga: Tunjangan yang diberikan kepada PNS yang memiliki tanggungan keluarga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Tunjangan Pangan: Tunjangan yang diberikan untuk mendukung kebutuhan pangan PNS.
- Tunjangan Jabatan/Umun: Merupakan tunjangan yang diberikan berdasarkan jabatan atau peringkat dalam struktur organisasi atau kelas jabatan yang dimiliki oleh PNS.
- Tunjangan Kinerja (TPP) atau Tambahan Penghasilan Pegawai: Diberikan kepada ASN di instansi pusat atau TPP di pemerintah daerah. Besarannya disesuaikan dengan kinerja atau penghasilan tambahan yang diterima oleh masing-masing PNS.
Komponen-komponen ini diberikan kepada penerima THR sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat atau kelas jabatan masing-masing penerima.
Baca juga: Jadwal Imsak, Waktu Buka Puasa, dan Tarawih DKI Jakarta, Jumat 22 Maret 2024
- Komponen THR untuk penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan
- Gaji Pokok: Sejumlah gaji dasar yang diterima oleh penerima pensiunan, penerima pensiun, atau penerima tunjangan.
- Tunjangan Keluarga: Tunjangan yang diberikan kepada
penerima pensiunan yang memiliki tanggungan keluarga sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Tunjangan Pangan: Tunjangan yang diberikan untuk mendukung kebutuhan pangan penerima pensiunan.
- Tambahan Penghasilan Pensiun: Merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada penerima pensiunan sebagai bagian dari komponen THR.
Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.
Baca juga: Ovarium Kiky Saputri Diangkat karena Kista, dr. Zaidul Akbar Ingatkan Wanita Menghindari Makanan Ini
Dengan demikian, komponen THR untuk PNS dan penerima pensiunan disusun secara rinci sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.
Adapun besaran THR PNS dan pensiunan juga tercantum dalam PP No 14 Tahun 2024, yaitu:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 26.229.00
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.721.200
- Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 23.420.250
- Anggota: Rp 23.420.250
Baca juga: Pendaftaran UTBK SNBT 2024 Dibuka Hari Ini, Simak Panduan Cara Daftar dan Syaratnya!
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 20.738.550
- Eselon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 16.262.400
- Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 11.535.300
- Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 8.844.150
3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. SD/SMP/Sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.571.050
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.866.100
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.210.500
b. SMA/Diploma I/Sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4.089.750
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.456.200
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.884.600
Baca juga: Penelitian Ungkap Teh Kombucha Bantu Turunkan Gula Darah Pengidap Diabetes
c. Diploma II/Diploma III/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4.573.800
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.971.750
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.436.900
d. Strata 1/Diploma IV/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 5.492.550
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp S.967.150
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.521.550
e. Strata 2/Strata 3/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 6.470.100
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 6.964.650
- Masa di atas 20 tahun: Rp 7.542.150.
Baca juga: dr. Zaidul Akbar Sampaikan Tips Sederhana untuk Manfaat Kesehatan Optimal Selama Ramadan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadwal Pencairan THR ASN dan Pensiunan".
Klik di sini untuk mendapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.
(Tribunhealth.com/Kompas.com)
Baca berita lainnya di sini.