TRIBUNHEALTH.COM - Pemerintah resmi memberlakukan Operasi Keselamatan 2024.
Satu di antara sasaran tilang adalah para pengguna knalpot brong.
Ini sebabnya pengguna knalpot brong lebih baik mengganti dengan knalpot standar.
Jika masih nekat, pengguna knalpot brong bakal dijerat pasal 106 ayat (3) juncto pasal 285 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa knalpot brong dianggap tidak layak jalan.
Baca juga: Pasang Box Motor Harus Perhatikan Aturan dan Keselamatan, Bisa Ditilang jika Asal-asalan

Jika nekat, pengguna akan dikenakan denda hingga Rp250 ribu.
Tak hanya itu saja, pelanggaran ini juga bisa dibawa ke ranah pidana.
Ini mengacu pada Undang-undang Nomor 1 tahun 2003 alias Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, seperti dilansir MotorPlus Online, jaringan Kompas Gramedia (Grup TribunHealth.com).
Knalpot brong yang menimbulkan suara bising hingga mengganggu ketentraman umum, bisa dikenakan pasal 265, atas dugaan membuat hingar bingar alias berisik melebihi batas.
Baca juga: Apakah Motor Listrik Tanpa STNK Bisa Kena Tilang Polisi?
Tak tanggung-tanggung, sanksinya mencapai denda kategori II dengan nominal maksimal Rp 10 juta.
MotorPlus melansir, motor brong juga banyak yang dikandangkan sementara oleh pihak Polri.
Kriteria pelanggaran lain

Selain knalpot brong, ada sederet pelanggaran yang jadi sasaran polisi dalam operasi yang digelar mulai dari tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024 ini.
Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi merinci pelanggaran tersebut.
1. Berkendara menggunakan ponsel
2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur
3. Berkendara sambil membawa lebih dari satu orang pada sepeda motor
4. Pengendara yang tidak menggunakan helm
5. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman
6. Berkendara dalam pengaruh alkohol
7. Melawan arus lalu lintas
Baca juga: Tata Cara Cek Tilang Elektronik, Disertai Rincian Denda yang Harus Dibayarkan

8. Berkendara melebihi batas kecepatan
9. Penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar
10. Kendaraan yang melebihi muatan
11. Penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan
12. Penggunaan plat khusus palsu.
(TribunHealth.com)