Breaking News:

Trend dan Viral

Apakah Motor Listrik Tanpa STNK Bisa Kena Tilang Polisi?

Berikut ini penjelasan polisi terkait banyaknya motor listrik yang belum ada STNK-nya, terkendala hal ini

Penulis: Ahmad Nur Rosikin | Editor: Ahmad Nur Rosikin
SERAMBINEWS.COM/SARA MASRONI
Ilustrasi STNK motor listrik 

TRIBUNHEALTH.COM - Apakah motor listrik yang tak ada STNK bisa ditilang polisi? Berikut ini penjelasannya.

Penggunaan motor listrik semakin masif di Indonesia.

Mulai marak dijumpai motor listrik yang digunakan di jalan raya.

Selain ramah lingkungan, motor listrik memiliki keunggulan lain yakni pajaknya yang murah.

Sayangnya masih ada banyak pemilik motor listrik yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau belum jadi.

Terkadang, pengguna juga tidak memiliki surat jalan sebagai penggantinya.

Sudah jelas hal ini sebenarnya melanggar aturan lalu lintas.

Tapi apakah bisa kena tilang?

Baca juga: Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa Fotokopi, Siapkan Surat Kehilangan hingga BPKB Asli

stnk kendaraan bermotor
stnk kendaraan bermotor (kompas.com)

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Agus Suryo Nugroho mengatakan, bagi pengguna motor listrik tanpa STNK di jalan raya belum kena tilang.

“Masih kita beri toleransi, sifatnya hanya teguran saja,” ucap Agus kepada Kompas.com, Senin (18/12/2023).

2 dari 2 halaman

Pasalnya pengurusan STNK motor listrik masih ada yang lama, apalagi jika tidak diberi surat jalan dari penjualnya.

Sementara, Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan, terdapat dasar hukum yang mengatur registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor penggerak listrik.

“Dalam pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ tertulis bahwa Setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi,” ucap Budiyanto.

Peraturan tersebut, juga diperkuat dalam PP No 55 tahun 20212 tentang kendaraan pada pada Pasal 12 ayat (1), bahwa motor penggerak mencakup motor bakar, motor listrik dan kombinasi motor bakar dan motor listrik.

Ilustrasi STNK
Ilustrasi STNK (Serambinews.com)

“Sehingga jelas sepeda motor yang digerakkan oleh listrik wajib diregistrasikan di Bagian Registrasi dan identifikasi ranmor Kepolisian, sesuai dalam pasal 62 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ,” ucap Budiyanto.

Selain itu, motor listrik yang didaftarkan Registrasi dan Identifikasi harus memenuhi persyaratan seperti faktur, SRUT, cek fisik, dan identitas.

“Pendaftaran Registrasi dan Identitas ranmor bertujuan agar tertib administrasi, pengendalian dan pengawasan ranmor yang dioperasikan di Indonesia serta mempermudah penyidikan atau kejahatan,” ujar Budiyanto.

(TribunHealth.com, Kompas.com/Selma Aulia)

Diolah dari Kompas.com

Selanjutnya
Tags:
motor listrikSTNKpolisitilang
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved