Breaking News:

Trend dan Viral

Kenaikan Gaji PNS 2024 Dibayar Rapel, Cek Besaran Gaji dan Urutan Pangkat Golongan

Pemerintah memastikan apabila kenaikan gaji ASN yang belum cair pada Januari 2024 akan dirapel.

Penulis: dhiyanti.nawang | Editor: dhiyanti.nawang
TribunPontianak.co.id
Kenaikan Gaji PNS 2024 Dibayar Rapel, Cek Besaran Gaji dan Urutan Pangkat Golongan 

TRIBUNHEALTH.COM - Sebelumnya diinformasikan jika gaji ASN 2024 yang terdiri dari PNS, TNI, Polri dan pensiunan resmi naik mulai tanggal 1 Januari 2024.

Tetapi sayangnya realisasi kenaikan gaji sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen belum dapat dirasakan per 1 Januari 2024.

Namun tak perlu khawatir, pemerintah memastikan apabila kenaikan gaji ASN yang belum cair pada Januari 2024 akan dirapel.

Dalam laman TribunPontianak.co.id disebutkan bahwa gaji PNS dipastikan naik di tahun 2024.

Diketahui jika Kementerian Keuangan memastikan bahwa gaji PNS, anggota TNI, dan Polri baik sebesar 8 persen.

Sementara gaji pensiunan PNS/TNI/Polri naik sebesar 12 persen 2024.

Besaran gaji PNS ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas PP Nomor 7 Tahun 1977.

Baca juga: TIPS Turunkan Kolesterol Tinggi dengan Cepat, Termasuk Olahraga dan Manajemen Stres

Inilah urutan pangkat dan golongan PNS 2023:

1. Golongan I (Juru)

  • Golongan Ia (juru muda)
  • Golongan Ib (juru muda tingkat I)
  • Golongan Ic (juru)
  • Golongan Id (juru tingkat I)

2. Golongan II (Pengatur)

  • Golongan IIa (pengatur muda)
  • Golongan IIb (pengatur muda tingkat I)
  • Golongan IIc (pengatur)
  • Golongan IId (pengatur tingkat I)

Baca juga: Hindari Minuman Ini Ketika Asam Urat Tinggi, Salah Satunya Jus Jeruk

2 dari 3 halaman

3. Golongan III (Penata)

  • Golongan IIIa (penata muda)
  • Golongan IIIb (penata muda tingkat 1)
  • Golongan IIIc (penata)
  • Golongan IIId (penata tingkat I)

4. Golongan IV (Pembina)

  • Golongan IVa (pembina)
  • Golongan IVb (pembina tingkat I)
  • Golongan IVc (pembina muda)
  • Golongan IVd (pembina madya)
  • Golongan IVe (pembina utama)

Berikut besaran gaji PNS 2023 berdasarkan peraturan tersebut:

1. Gaji PNS 2023 Golongan I

  • Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca juga: Benarkah Penggunaan Obat Jamur Bisa Bikin Selangkangan Hitam? Ini Kata Dokter

2. Gaji PNS 2023 Golongan II

3. Gaji PNS 2023 Golongan III

4. Gaji PNS 2023 Golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca juga: Turunkan Kadar Gula Darah dengan Cara Alami, Pasien Diabetes Coba Cara Ini

Sebagai informasi, selain gaji rupanya PNS mendapatkan fasilitas lain berupa:

- Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti

- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua

3 dari 3 halaman

- Perlindungan Pengembangan kompetensi.

Artikel ini tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul CEK Gaji PNS TNI Polri dan Pensiunan Terbaru Per 1 Februari 2024 Plus Rapel Kenaikan Bulan Januari

Klik di sini untuk dapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.

(Tribunhealth.com/TribunPontianak.co.id)

Baca berita lain tentang kesehatan di sini.

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.comKenaikan Gaji PNS 2024 Dibayar RapelCek Besaran Gaji dan Urutan Pangkat GolonganPNSGaji ASNgaji PNS2024ASNTNIPolripensiunangaji pensiunan 2024pemerintahKementerian Keuangan8 persenGolongankenaikan gaji PNS 20242023dirapel Supian Suri
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved