TRIBUNHEALTH.COM - Berikut jadwal kenaikan gaji PNS 2024 dan juga pensiunan.
Ulasan mengenai kapan mulai dibayarkan rupanya tengah menjadi sorotan.
Presiden Jokowi sebelumnya telah memberikan pengumuman mengenai kenaikan gaji PNS 2024 beserta pensiunan.
Diketahui untuk PNS, gaji akan naik sebesar 8 persen.
Pasalnya, kenaikan yang sama juga berlaku untuk personil TNI dan Polri.
Sedangkan untuk gaji pensiunan, pemerintah juga menetapkan kenaikan sebesar 12 persen.
Dengan kenaikan penghasilan, diharapkan ASN serta TNI dan Polri bisa meningkatkan kinerjanya.
Baca juga: LINK Kalender 2024, Lengkap dengan Tanggal Merah, Penanggalan Hijriyah, dan Jawa
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi dalam Nota Keuangan 2024 di Gedung DPR RI, Rabu (16/8/2023).
Lantas, kenaikan gaji PNS 2024 terhitung sejak kapan?
Mengacu pada informasi tersebut, maka kenaikan gaji PNS akan terhitung mulai 1 Januari 2024 mendatang.
Dengan kebijakan PNS'>gaji PNS naik pula, Jokowi berharap agar reformasi birokrasi terus diperkuat.
Sehingga dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna.
Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," jelas Jokowi.
Melansir TribunKaltim.co, gaji PNS sendiri selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Baca juga: Makanan Rendah Indeks Glikemik yang Aman Dikonsumsi Penderita Diabetes
Sebagaimana diketahui bersama, gaji pokok ASN belum mengalami kenaikan sejak 4 tahun.
Namun, sejatinya penghasilan PNS sendiri tidak hanya berasal dari gaji pokok.
Pada beberapa instansi pemerintah, komponen penghasilan terbesar PNS justru berasal dari tunjangan kinerja (tukin).
Besaran kenaikan gaji PNS 2024
Terakhir, Presiden Jokowi menaikkan PNS'>gaji PNS pada tahun 2019.
Pada tahun tersebut, pemerintah telah mendongkrak PNS'>gaji PNS beserta TNI dan Polsi sebesar 5 persen.
Hingga tahun 2023, besaran PNS'>gaji PNS masih menyesuaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Merujuk pada PP tersebut, PNS'>gaji PNS terendah untuk golongan Ia sebesar Rp 1.560.800.
Setelah mengalami kenaikan gaji sebesar 8 persen, maka gaji yang akan diterima PNS golongan Ia pada 2024 sebesar Rp 1.685.664, atau naik sebesar Rp 124.864.
Sementara itu, gaji pokok PNS tertinggi untuk golongan IVe sebesar Rp 5.901.200 per bulan.
Jika mengalami kenaikan sebesar 8 persen, maka gaji yang akan diterima PNS golongan IVe pada 2024 yakni Rp 6.373.296, atau naik sebesar Rp 472.096.
Baca juga: Pinkan Mambo Malu Mahar Arya Khan Cuma Rp 100 Ribu, Singgung Suami Jualan Singkong
Nominal kenaikan gaji ini menyesuaikan dengan besaran gaji pokok yang diterima masing-masing golongan PNS.
Semakin tinggi golongan, maka akan semakin besar gaji pokoknya.
Sehingga semakin tinggi pula kenaikan gajinya.
Namun sejatinya, penghasilan PNS bukan hanya berasal dari gaji pokok semata.
Di beberapa instansi pemerintah, komponen penghasilan terbesar PNS justru berasal dari tunjangan kinerja (tukin).
Selain itu, komponen PNS juga termasuk bermacam tunjangan, di antaranya tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan umum, hingga tunjangan jabatan.
Baca juga: Cara Mencegah Hipertensi, Gula Darah Tinggi, Kolesterol, dan Asam Urat
Rincian gaji pokok PNS sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Setelah naik 8 persen
Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420
Baca juga: TIPS Ampuh Turunkan Kolesterol Tinggi pada Penderita Diabetes
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Setelah naik 8 persen
IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Baca juga: Minum Air Rebusan Daun Kersen Ampuh Turunkan Kadar Gula Darah, Penderita Diabetes Simak Resepnya
Setelah naik 8 persen
IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca juga: 7 Buah yang Aman Dikonsumsi Penderita Diabetes, Memiliki Indeks Glikemik Rendah
Setelah kenaikan 8 persen
IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
IVd: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296
Artikel ini tayang di TribunKaltim.co dengan judul Kenaikan Gaji PNS 2024 Terhitung Sejak Kapan? Simak Informasinya, Bakal Naik 8 Persen
Klik di sini untuk dapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.
(Tribunhealth.com/TribunKaltim.co)
Baca berita lainnya di sini.