Breaking News:

Trend dan Viral

Gaji PNS Naik 8 Persen di 2024, Terhitung Sejak Kapan? Berikut Besaran Kenaikan Gaji

Presiden Jokowi sebelumnya telah memberikan pengumuman mengenai kenaikan gaji PNS 2024 beserta pensiunan.

Penulis: dhiyanti.nawang | Editor: dhiyanti.nawang
TribunKaltim.co
Gaji PNS Naik 8 Persen di 2024, Terhitung Sejak Kapan? Berikut Besaran Kenaikan Gaji 

TRIBUNHEALTH.COM - Berikut jadwal kenaikan gaji PNS 2024 dan juga pensiunan.

Ulasan mengenai kapan mulai dibayarkan rupanya tengah menjadi sorotan.

Presiden Jokowi sebelumnya telah memberikan pengumuman mengenai kenaikan gaji PNS 2024 beserta pensiunan.

Diketahui untuk PNS, gaji akan naik sebesar 8 persen.

Pasalnya, kenaikan yang sama juga berlaku untuk personil TNI dan Polri.

Sedangkan untuk gaji pensiunan, pemerintah juga menetapkan kenaikan sebesar 12 persen.

Dengan kenaikan penghasilan, diharapkan ASN serta TNI dan Polri bisa meningkatkan kinerjanya.

Baca juga: LINK Kalender 2024, Lengkap dengan Tanggal Merah, Penanggalan Hijriyah, dan Jawa

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi dalam Nota Keuangan 2024 di Gedung DPR RI, Rabu (16/8/2023).

Lantas, kenaikan gaji PNS 2024 terhitung sejak kapan?

Mengacu pada informasi tersebut, maka kenaikan gaji PNS akan terhitung mulai 1 Januari 2024 mendatang.

2 dari 4 halaman

Dengan kebijakan PNS'>gaji PNS naik pula, Jokowi berharap agar reformasi birokrasi terus diperkuat.

Sehingga dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna.

Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," jelas Jokowi.

Melansir TribunKaltim.co, gaji PNS sendiri selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Baca juga: Makanan Rendah Indeks Glikemik yang Aman Dikonsumsi Penderita Diabetes

Sebagaimana diketahui bersama, gaji pokok ASN belum mengalami kenaikan sejak 4 tahun.

Namun, sejatinya penghasilan PNS sendiri tidak hanya berasal dari gaji pokok.

Pada beberapa instansi pemerintah, komponen penghasilan terbesar PNS justru berasal dari tunjangan kinerja (tukin).

Besaran kenaikan gaji PNS 2024

Terakhir, Presiden Jokowi menaikkan PNS'>gaji PNS pada tahun 2019.

3 dari 4 halaman

Pada tahun tersebut, pemerintah telah mendongkrak PNS'>gaji PNS beserta TNI dan Polsi sebesar 5 persen.

Hingga tahun 2023, besaran PNS'>gaji PNS masih menyesuaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Merujuk pada PP tersebut, PNS'>gaji PNS terendah untuk golongan Ia sebesar Rp 1.560.800.

Setelah mengalami kenaikan gaji sebesar 8 persen, maka gaji yang akan diterima PNS golongan Ia pada 2024 sebesar Rp 1.685.664, atau naik sebesar Rp 124.864.

Sementara itu, gaji pokok PNS tertinggi untuk golongan IVe sebesar Rp 5.901.200 per bulan.

Jika mengalami kenaikan sebesar 8 persen, maka gaji yang akan diterima PNS golongan IVe pada 2024 yakni Rp 6.373.296, atau naik sebesar Rp 472.096.

Baca juga: Pinkan Mambo Malu Mahar Arya Khan Cuma Rp 100 Ribu, Singgung Suami Jualan Singkong

Nominal kenaikan gaji ini menyesuaikan dengan besaran gaji pokok yang diterima masing-masing golongan PNS.

Semakin tinggi golongan, maka akan semakin besar gaji pokoknya.

Sehingga semakin tinggi pula kenaikan gajinya.

Namun sejatinya, penghasilan PNS bukan hanya berasal dari gaji pokok semata.

4 dari 4 halaman

Di beberapa instansi pemerintah, komponen penghasilan terbesar PNS justru berasal dari tunjangan kinerja (tukin).

Selain itu, komponen PNS juga termasuk bermacam tunjangan, di antaranya tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan umum, hingga tunjangan jabatan.

Baca juga: Cara Mencegah Hipertensi, Gula Darah Tinggi, Kolesterol, dan Asam Urat

Rincian gaji pokok PNS sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Setelah naik 8 persen

Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664

Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732

Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700

Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

Baca juga: TIPS Ampuh Turunkan Kolesterol Tinggi pada Penderita Diabetes

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Setelah naik 8 persen

IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488

IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604

IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200

IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca juga: Minum Air Rebusan Daun Kersen Ampuh Turunkan Kadar Gula Darah, Penderita Diabetes Simak Resepnya

Setelah naik 8 persen

IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312

IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848

IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592

IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca juga: 7 Buah yang Aman Dikonsumsi Penderita Diabetes, Memiliki Indeks Glikemik Rendah

Setelah kenaikan 8 persen

IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000

IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420

IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452

IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636

IVd: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296

Artikel ini tayang di TribunKaltim.co dengan judul Kenaikan Gaji PNS 2024 Terhitung Sejak Kapan? Simak Informasinya, Bakal Naik 8 Persen

Klik di sini untuk dapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.

(Tribunhealth.com/TribunKaltim.co)

Baca berita lainnya di sini.

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.comkenaikan gaji8 persengaji PNSGaji PNS Naik 8 Persen di 2024PresidenJokowiPNS2024TNIPolriBesaran kenaikan gaji PNS 2024rincian gaji PNSRincian gaji pokok PNS sesuai PP Nomor 15 Tahun 20GolonganJabatantunjangan kinerjagaji pokokpemerintahASN Supian Suri
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved