Breaking News:

Trend dan Viral

Profil Sosok Lukas Enembe, Terpidana Korupsi yang Meninggal karena Ginjal, Eks Gubernur Papua

Berikut ini profil Lukas Enembe terpidana korupsi yang meninggal karena ginjal

Penulis: Ahmad Nur Rosikin | Editor: Ahmad Nur Rosikin
Dokumentasi Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe
Kondisi Lukas Enembe saat dirawat karena sakit 

TRIBUNHEALTH.COM - Kabar duka datang dari tokoh nasional.

Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, meninggal dunia saat tengah berhadapan dengan kasus hukum yang menjeratnya.

Lukas Enembe merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi berbagai proyek pembangunan di Papua.

Kabar meninggalnya Lukas tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh Kepala RSPD, Letjend TNI dr. Albertus Budi Sulistya.

"Benar (meninggal dunia) Pukul 10.45 WIB," kata Budi kepada Tribunnews.com.

Kendati demikian, Budi belum membeberkan lebih lanjut terkait penyebab meninggalnya Lukas Enembe.

Berdasarkan informasi sebelumnya, Lukas memang sudah mengalami sakit pada bagian jantung dan beberapa kali kondisinya kerap menurun.

Baca juga: 6 Makanan Terbaik untuk Perbaiki Fungsi Ginjal, Ada Apel hingga Ubi Jalar

Ginjal sudah tak berfungsi

Kabar meninggalnya Lukas tersebut juga dikonfirmasi oleh Ketua Tim Penasihat Hukumnya, OC Kaligis.

OC Kaligis mengatakan, Lukas meninggal kondisi ginjal yang sudah tidak berfungsi.

2 dari 4 halaman

"Sudah meninggal tadi jam 10. Kenapa? Karena ginjalnya itu enggak berfungsi," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (26/12/2023).

Dijelaskan OC Kaligis, tiga hari sebelumnya, Lukas sempat mengalami pembengkakan di sekujur tubuh.

"Sebelum meninggal 3 hari sebelumnya sudah bengkak semua, sudah enggak berfungsi ginjalnya, sehingga makanan jadi racun dan terjadi pembengkakakn," katanya.

Kemudian, rencananya, sore nanti pihak keluarga akan membawa jasad Lukas ke Papua untuk dimakamkan di sana.

"Ini kan dia kepala adat. Nanti dibawa ke Papua. Mungkin sore," ujarnya.

Berikut profil Lukas Enembe yang meninggal dunia hari ini, Selasa.

Profil Lukas Enembe

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (depan) bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Lukas Enembe dengan hukuman 10 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus suap proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. senilai Rp46,8 miliar, selain itu jaksa penuntut umum menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 47,8 miliar.
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (depan) bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Lukas Enembe dengan hukuman 10 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus suap proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. senilai Rp46,8 miliar, selain itu jaksa penuntut umum menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 47,8 miliar. (Warta Kota/Yulianto)

Dilansir dari situs resmi Pemerintah Provinsi Papua, Lukas Enembe adalah Gubernur Papua yang telah menjabat sejak 2013.

Ia menjabat sebagai Gubernur Papua selama dua periode.

Pria bernama asli Lomato Enembe ini lahir pada 27 Juli 1967 di Mamit, Kabupaten Tolikara dan saat ini berusia 56 tahun.

3 dari 4 halaman

Lukas menikah dengan Ny Yulce W Enembe dan dikaruniai tiga orang anak.

Ia merupakan lulusan Ilmu Sosial dan Politik dari FISIP Universitas Sam Ratulangi Manado pada 1995.

Saat kuliah, Lukas juga aktif menjadi penggerak kegiatan Kelurahan Tani Pegunungan Tengah hingga tahun 1996.

Kemudian, Lukas mengawali kariernya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) yang berkantor di Sospol Kabupaten Merauke sejak 1997.

Lalu, setelah satu tahun menjadi PNS, Lukas melanjutkan studinya di The Christian Leadership and Second Linguistic di Comerstone College Australia, dari tahun 1998-2001.

Pada 2005, Lukas diketahui beralih karier sebagai politikus dan memutuskan untuk menjadi calon wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya.

Sebelum akhirnya menjadi Gubernur Papua pada 2013, sebelumnya, Lukas menjabat sebagai Bupati Puncak Jaya pada 2007.

Kondisi Lukas Enembe saat dirawat karena sakit
Kondisi Lukas Enembe saat dirawat karena sakit (Dokumentasi Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe)

Data Keluarga

Nama Istri: Ny. Yulce W. Enembe

Pekerjaan Istri: Ibu Rumah Tangga

4 dari 4 halaman

Anak-anak:

1. Astract Bona T.M. Enembe

2. Eldorado Gamael Enumbi

3. Dario Alvin Nells Isak Enembe

Riwayat Pendidikan

- SD YPPGI Mamit : Lulusan Tahun 1980

- SMAN 1 Jayapura di Sentani : Lulusan Tahun 1983

- SMAN 3 Jayapura di Sentani : Lulusan Tahun 1986

- Sarjana Ilmu Sosial dan Politik dari FISIP Universitas Sam Ratulangi Manado (1995)

- The Christian Leadership & Secound Leanguestic di cornerstone College, -Australia (2001)

Baca juga: Minuman Sehat untuk Atasi Batu Ginjal, Ahli Anjurkan Minum Infused Water Mentimun, Ini Manfaatnya

Riwayat Organisasi

- Ketua Mahasiswa Jawijapan Sulawesi Utara (1989–1992)

- Pengurus SEMAH FISIP UNSRAT Manado (1990–1995)

- Koordinator PPM FISIP UNSRAT Manado (1992–1994)

- Ketua IMIRJA Sulawesi Utara (1992–1995)

- Penggerak Kegiatan Keluarga Tani Pegunungan Tengah (1995 – 1996)

- PNS Kantor Sospol Kabupaten Merauke (1997)

- Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya (2001-2005)

- Bupati Kabupaten Puncak Jaya (2007-2012)

- Ketua DPD Partai Demokrat Papua (2006-2011, 2012-2017, 2017-2022)

Perkembangan kasus korupsi

Informasi terakhir mengenai perkembangan kasus Lukas adalah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman matan Gubernur Papua itu menjadi 10 tahun penjara pada Rabu (6/12/2023) lalu.

Maka, dengan demikian, Majelis Hakim tingkat banding mengubah putusan pada tingkat pertama yakni Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Mengadili, mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 53/pidsus-tpk/2023/pnjakartapusat sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun," ujar Hakim Ketua Herri Swantoro saat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu.

Bahkan, Majelis Hakim tingkat banding juga memperberat hukuman denda Lukas Enembe menjadi Rp 1 miliar.

"Jika denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," katanya.

Hukuman uang pengganti bagi Lukas Enembe juga turut diperberat pada tingkat banding, yakni dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 47,8 miliar.

Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Kemudian pada pengadilan tingkat pertama, Lukas juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 19,6 miliar.

Dalam hal ini, Lukas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.

(Tribunnews.com/Rifqah/Triyo Handoko/Ashri Fadilla)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Selanjutnya
Tags:
PapuagubernurginjalLukas Enembe Rohidin Mersyah Ikan Asar
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved