TRIBUNHEALTH.COM - Kabar gembira, tak lama lagi fotocopy KTP sudah tak berlaku lagi.
Sebelumnya, hal ini menjadi keluhan bagi masyarakat luas, mengapa E-KTP masih membutuhkan fotocopy untuk mengurus berbagai keperluan.
Kendati demikian, kini akhirnya masyarakat sudah tak memerlukan fotocopy KTP lagi.
Pasalnya pemerintah sudah mulai memberlakukan Identitas Kependudukan Digital atau IKD.
IKD ini pada dasarnya adalah versi digital dari E-KTP.
Baca juga: Pemerintah Berlakukan KTP Digital atau IKD, Bagaimana Nasib Penduduk yang Tak Punya Smartphone?

Nantinya, KTP penduduk cukup ada dalam smartphone saja, tak perlu dicetak fisik.
Tak hanya itu saja, KTP digital alias IKD juga sudah terintegrasi dengan berbagai layanan pemerintah.
Dengan demikian, penggunaan fotocopy sebagai syarat pengurusan dokumen sudah tidak diperlukan.
Keunggulan IKD

Melansir Kompas.com, berikut ini sederet perbedaan E-KTP dan IKD.
1. Wujud
E-KTP berbentuk kartu fisik yang bisa dipegang, sedangkan IKD berbentuk file digital yang dilengkapi dengan quick respons (QR) Code.
Batasan waktu QR Code ini hanya berlaku 90 detik saja. Setelah itu, QR Code tidak akan bisa digunakan kembali sehingga tidak rentan disalahgunakan.
2. Cara mendapatkan
Karena bentuknya yang berupa kartu e-KTP, perlu dicetak di Dukcapil atau kantor kecamatan setempat.
Sementara itu, untuk KTP digital atau IKD penggunaannya cukup dengan membuka ponsel pintar.
Baca juga: Nasib KTP Digital, Warga Harus Lapor Dukcapil jika Kartu SIM Hilang, Jadi Tambah Ribet?
3. Keamanan
Untuk keamanan, e-KTP biasa disimpan di dalam dompet atau tas sebagai kartu fisik.
Sedangkan KTP Digital atau IKD hanya bisa dibuka melalui aplikasi khusus dalam smartphone dengan keamanan berlapis.
4. Kemudahan
Pada e-KTP masih membutuhkan fotokopi untuk mengakses layanan publik, sedangkan IKD fotokopi tidak lagi dibutuhkan karena warga hanya perlu mengaksesnya dari ponsel.
Selain itu, pembuatan IKD tidak memerlukan anggaran khusus seperti pengadaan blangko, pengadaan ribbon, film dan cleaning kit, serta printer seperti halnya e-KTP.
5. Kegunaan
Sebagai kartu identitas penduduk, e-KTP dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti pengurusan izin, membuka rekening bank, mendaftar SIM, dan sebagainya.
Untuk KTP Digital sebenarnya memiliki fungsi yang sama.
Namun identitas eletronik ini memiliki fitur-fitur tambahan seperti dokumen, data keluarga, tanda tangan elektronik, pelayanan, pemantauan pelayanan, dan sebagainya.
Syarat dan cara pembuatan

Syarat
- Ponsel dengan akses internet.
- Bagi masyarakat yang tidak mempunyai handphone, maka tetap akan dilayani dengan mencetak e-KTP secara fisik.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Alamat email aktif
- Nomor ponsel aktif.
Cara membuat
- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di PlayStore yang tersedia di ponsel Android.
- Buka aplikasi IKD
- Masukkan NIK, alamat e-mail, dan nomor ponsel yang aktif.
- Lalu klik verifikasi data
- Lakukan verifikasi wajah melalui face recognition dengan memilih tombol ambil foto.
- Setelah itu, pilih scan QR code yang diperoleh di Dinas Dukcapil
- Selanjutnya cek alamat e-mail yang telah didaftarkan untuk memperoleh kode aktivasi
- Masukkan kode aktivasi dan captcha
- Aktivasi IKD atau KTP digital telah selesai.
(TribunHealth.com, Kompas.com/Alinda Hardiantoro)