Breaking News:

Trend dan Viral

Nasib KTP Digital, Warga Harus Lapor Dukcapil jika Kartu SIM Hilang, Jadi Tambah Ribet?

Berikut ini penjelasan Dukcapil mengenai nasib KTP Digital jika smartphone atau kartu SIM hilang

Penulis: Ahmad Nur Rosikin | Editor: Ahmad Nur Rosikin
KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN
Cara aktivasi e-KTP jadi IKD 

TRIBUNHEALTH.COM - Bagaimana nasib KTP digital atau IKD saat smartphone hilang?

Ini menjadi salah satu pertanyaan yang paling banyak ditanyakan terkait identitas Kependudukan Digital atau IKD.

Jika KTP sudah 'tertanam' dalam aplikasi smartphone, artinya ada risiko penyalahgunaan data jika tiba-tiba HP hilang atau rusak.

Belum lagi, ketika HP hilang biasanya kartu SIM yang ada di dalamnya juga ikut hilang.

Padahal kartu SIM menjadi salah satu kunci agar bisa login KTP Digital.

Terkait hal ini, Tribun Timur pernah memuat keterangan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh.

Menurutnya, risiko kehilangan HP sudah diantisipasi Dukcapil.

Baca juga: 5 Perbedaan KTP Digital dan KTP Elektronik, Cukup Akses Lewat HP dan Tak Perlu Foto Copy Lagi

PIN cegah penyalahgunaan

Begini Cara Bikin KTP Digital Alias IKD yang Bakal Gantikan E-KTP
Begini Cara Bikin KTP Digital Alias IKD yang Bakal Gantikan E-KTP (TribunToraja.com)

KTP digital menerapkan konsep seperti ATM.

Selain QR Code, masyarakat akan diberi PIN (Personal Identification Number).

2 dari 3 halaman

"Diberi PIN. Konsepnya seperti ATM, ada PIN, tapi bisa juga dengan QR Code," kata Zudan dalam sebuah cara di Jakarta pada 2 Februari 2023 silam.

Masyarakat bisa memilih mau menggunakan yang mana. Jika merasa mudah dengan PIN akan diberikan PIN sesuai dengan pilihannya.

"PIN ini tidak boleh diberikan ke orang lain,” katanya.

Saat ponsel hilang, lanjutnya, data digitalnya tidak bisa diakses orang lain karena sudah terkunci dengan PIN tersebut atau nantinya ada juga opsi face recognition (teknologi pengenalan wajah) untuk membuka sistem.

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat KTP Digital, Akses Lewat Aplikasi IKD, Bisa Diunduh di Playstore

Perlu 'lapor' Dukcapil jika kartu SIM hilang

Ilustrasi KTP palsu
Ilustrasi KTP palsu (Tribun Bali)

KTP digital menggunakan nomor ponsel yang didaftarkan di dukcapil.

Jika nomor ponsel diganti, maka masyarakat harus mendaftarkan nomor barunya ke dinas dukcapil.

"Harus ke dukcapil mendaftarkan nomor ponsel yang digunakan untuk menyimpan digital ID," jelas Zudan.

Artinya jika smartphone hilang, kemungkinan besar kita perlu lapor ke Dukcapil lantaran kartu SIM di dalamnya juga ikut hilang.

Baca juga: Ditagih Pajak Rp 3 M, Wanita Semarang Lemas dan Tak Sadar E-KTP Dipakai Aksi Pembobolan Bank

Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah KTP-Elektronik berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai (smartphone) yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah KTP-Elektronik berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai (smartphone) yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. (apps.apple.com)

Zudan menegaskan sistem ini butuh kesadaran untuk bisa melindungi data pribadi masing-masing.

3 dari 3 halaman

Serta juga harus mendapatkan dukungan lembaga lain untuk bergerak ke layanan publik berbasis digital.

Dengan KTP digital ini, Zudan mengatakan akan lebih mudah dan simple.

Misalnya tidak perlu mencetak lagi blanko KTP hingga menyimpan di dompet.

"Semangat memberikan kemudahan, tidak perlu fotocopy, cetak, menyimpan di dompet," ujarnya.

(TribunHealth.com)

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.comKTP digitalSmartphone Xiaomi 13 Xiaomi 12T Realme 10
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved