Breaking News:

Trend dan Viral

5 Perbedaan KTP Digital dan KTP Elektronik, Cukup Akses Lewat HP dan Tak Perlu Foto Copy Lagi

Selain dari segi kemudahan dan kepraktisan, berikit ini sederet perbedaan E-KTP dan KTP Digital

Penulis: Ahmad Nur Rosikin | Editor: Ahmad Nur Rosikin
apps.apple.com
Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah KTP-Elektronik berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai (smartphone) yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. 

TRIBUNHEALTH.COM - Pemerintah resmi memberlakukan KTP digital.

Ketentuan ini termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022.

Sebagai informasi, KTP digital berbeda dengan KTP elektronik alias E-KTP yang berlaku hingga saat ini.

Tanpa kartu fisik, KTP digital hanya perlu menggunakan HP smartphone.

Data kependudukan termasuk nomor NIK nantinya bisa diakses hanya lewat HP saja.

Melansir Kompas.com, berikut ini sederet perbedaan KTP digital dan E-KTP.

Baca juga: Lemas Ditagih Pajak Rp 3 Miliar, E-KTP Wanita Semarang Dipakai untuk Curi Data Nasabah

1. Bentuk fisik

Perbedaan e-KTP dan KTP digital yang pertama adalah bentuk fisiknya.

Sebagaimana umum diketahui, e-KTP memiliki bentuk berupa kartu fisik.

Sedangkan bentuk KTP digital, sesuai namanya, yaitu berupa gambar KTP dan QR code digital.

Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP (Tribun Bali)
2 dari 3 halaman

2. Tampilan data

Perbedaan berikutnya terletak di tampilan data.

Di e-KTP, data kependudukan perlu dicetak pada kartu fisik.

Sementara itu, data kependudukan di KTP digital ditampilkan pada gambar KTP digital yang terdapat pada aplikasi ponsel.

Baca juga: Cara Mudah Cetak Kartu BPJS Kesehatan, Bisa Dilakukan Mandiri Lewat Aplikasi Mobile JKN

3. Letak penyimpanan

Dikutip dari laman Indonesia Baik, perbedaan e-KTP dan KTP digital yang ketiga adalah e-KTP biasa tersimpan pada tempat-tempat penyimpanan fisik seperti dompet, sedangkan KTP digital tersimpan pada aplikasi ponsel.

Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah KTP-Elektronik berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai (smartphone) yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah KTP-Elektronik berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai (smartphone) yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. (apps.apple.com)

4. Cara mengakses

Untuk mengakses e-KTP, pengguna tidak perlu memakai ponsel dan koneksi internet karena bisa langsung diambil dari tempat penyimpanan fisiknya.

Sementara itu, untuk mengakses KTP digital, pengguna memerlukan ponsel dan koneksi internet.

5. Kemudahan

3 dari 3 halaman

Untuk mengurus beberapa hal, e-KTP biasanya perlu difotokopi.

Dengan data kependudukan yang didigitalisasi di KTP digital, fotokopi untuk melengkapi administrasi semacam itu kemungkinan besar tak lagi dibutuhkan di masa depan.

TribunHealth.com pernah menulis persyaratan dan tata cara membuat KTP elektronik yang bisa dibaca dalam artikel "Syarat dan Cara Membuat KTP Digital, Akses Lewat Aplikasi IKD, Bisa Diunduh di Playstore"

Artikel ini diolah dari Kompas.com

(TribunHealth.com)

Selanjutnya
Tags:
KTP elektronikKTP digitalE-KTP
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved