TRIBUNHEALTH.COM - Pemerintah resmi mengeluarkan Kartu Tanda Penduduk atau KTP digital.
KTP digital berbeda dengan E-KTP yang sudah ada saat ini.
KTP digital tidak lagi berbentuk fisik dan bisa diakses cukup menggunakan smartphone saja.
Kendati demikian, KTP digital adalah dokumen resmi dan bisa digunakan sebagaimana mestinya KTP fisik.
Melansir Tribunnews.com, KTP Digital disebut bisa menghemat Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Baca juga: Lemas Ditagih Pajak Rp 3 Miliar, E-KTP Wanita Semarang Dipakai untuk Curi Data Nasabah

Lantaran pembuatan KTP digital tak memerlukan pengadaan blangko e-KTP, pengadaan ribbon, film dan cleaning kit serta printer pencetakan e-KTP.
Selain itu KTP digital juga ditujukan untuk mempermudah akses masyarakat.
Pasalnya masyarakat tidak perlu lagi membawa kartu fisik.
Dilansir Tribunnews.com dari IndonesiaBaik.id, berikut ini cara membuat KTP digital.
Baca juga: Cara Mudah Cetak Kartu BPJS Kesehatan, Bisa Dilakukan Mandiri Lewat Aplikasi Mobile JKN

Syarat
- Ponsel dengan akses internet.
- Bagi masyarakat yang tidak mempunyai handphone, maka tetap akan dilayani dengan mencetak e-KTP secara fisik.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Alamat email aktif
- Nomor ponsel aktif.
Baca juga: Cara Aktivasi NIK Jadi NPWP, Segera Lakukan Validasi sebelum 2024

Cara membuat
- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di PlayStore yang tersedia di ponsel Android.
- Buka aplikasi IKD
- Masukkan NIK, alamat e-mail, dan nomor ponsel yang aktif.
- Lalu klik verifikasi data
- Lakukan verifikasi wajah melalui face recognition dengan memilih tombol ambil foto.
- Setelah itu, pilih scan QR code yang diperoleh di Dinas Dukcapil
- Selanjutnya cek alamat e-mail yang telah didaftarkan untuk memperoleh kode aktivasi
- Masukkan kode aktivasi dan captcha
- Aktivasi IKD atau KTP digital telah selesai.
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
(TribunHealth.com)