Breaking News:

Trend dan Viral

Syarat dan Cara Membuat KTP Digital, Akses Lewat Aplikasi IKD, Bisa Diunduh di Playstore

KTP Digital terbilang memudahkan karena tak perlu membawa kartu fisik, cukup dari HP saja

Penulis: Ahmad Nur Rosikin | Editor: Ahmad Nur Rosikin
apps.apple.com
Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah KTP-Elektronik berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai (smartphone) yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. 

TRIBUNHEALTH.COM - Pemerintah resmi mengeluarkan Kartu Tanda Penduduk atau KTP digital.

KTP digital berbeda dengan E-KTP yang sudah ada saat ini.

KTP digital tidak lagi berbentuk fisik dan bisa diakses cukup menggunakan smartphone saja.

Kendati demikian, KTP digital adalah dokumen resmi dan bisa digunakan sebagaimana mestinya KTP fisik.

Melansir Tribunnews.com, KTP Digital disebut bisa menghemat Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Baca juga: Lemas Ditagih Pajak Rp 3 Miliar, E-KTP Wanita Semarang Dipakai untuk Curi Data Nasabah

Ilustrasi KTP palsu
Ilustrasi KTP palsu (Tribun Bali)

Lantaran pembuatan KTP digital tak memerlukan pengadaan blangko e-KTP, pengadaan ribbon, film dan cleaning kit serta printer pencetakan e-KTP.

Selain itu KTP digital juga ditujukan untuk mempermudah akses masyarakat.

Pasalnya masyarakat tidak perlu lagi membawa kartu fisik.

Dilansir Tribunnews.com dari IndonesiaBaik.id, berikut ini cara membuat KTP digital.

Baca juga: Cara Mudah Cetak Kartu BPJS Kesehatan, Bisa Dilakukan Mandiri Lewat Aplikasi Mobile JKN

Ilustrasi ponsel untuk daftar KTP Digital
Ilustrasi ponsel untuk daftar KTP Digital (Pixabay)

Syarat

2 dari 3 halaman

- Ponsel dengan akses internet.

- Bagi masyarakat yang tidak mempunyai handphone, maka tetap akan dilayani dengan mencetak e-KTP secara fisik.

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Alamat email aktif

- Nomor ponsel aktif.

Baca juga: Cara Aktivasi NIK Jadi NPWP, Segera Lakukan Validasi sebelum 2024

Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah KTP-Elektronik berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai (smartphone) yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah KTP-Elektronik berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai (smartphone) yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. (apps.apple.com)

Cara membuat

- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di PlayStore yang tersedia di ponsel Android.

- Buka aplikasi IKD

- Masukkan NIK, alamat e-mail, dan nomor ponsel yang aktif.

- Lalu klik verifikasi data

3 dari 3 halaman

- Lakukan verifikasi wajah melalui face recognition dengan memilih tombol ambil foto.

- Setelah itu, pilih scan QR code yang diperoleh di Dinas Dukcapil

- Selanjutnya cek alamat e-mail yang telah didaftarkan untuk memperoleh kode aktivasi

- Masukkan kode aktivasi dan captcha

- Aktivasi IKD atau KTP digital telah selesai.

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

(TribunHealth.com)

Selanjutnya
Tags:
E-KTPKTPKTP digitalSmartphone Xiaomi 13 Xiaomi 12T Realme 10
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved